Rabu, 20 Mei 2020

Tata Tertib Asatidz/pegawai Diniyah


TATA TERTIB PEGAWAI
MADRASAH DINIYAH AL HIKAMUS SALAFIYYAH


Setiap Pegawai Diniyah ( Kepala Diniyah, Guru, dan Tenaga Kependidikan ) wajib :

1.      Setia dan taat sepenuhnya kepada Al Quran wal Hadits,Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
2.          Mengutamakan kepentingan maslahatu ummah di atas kepentingan golongan atau diri sendiri.
3.        Mengangkat dan mentaati peraturan di Diniyah Takmiliyah Al Hikamus Salafiyyah
4.       Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Diniyah yang menyangkut tugas mengajar.
5.   Melaksanakan tugas mengajar. dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh keikhlasan, kesungguhan,kesadaran, dan tanggung jawab.
6.            Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Agama
7.        Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan antar asatidz
8.            Segera melaporkan kepada kepala Diniyah, apabila ada kebutuhan keuangan, dan material yang berkaitan dengan tugas mengajar.
9.            Mentaati ketentuan jam kerja.
10.       Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik dan kondusif.
11.   Menggunakan, memelihara, dan menata barang-barang milik Diniyah dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
12    Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan santri menurut bidang tugas masing-masing.
13.       Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap anak didik/santri.
14. Membimbing santri  dalam kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi.
15.       Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik bagi para santri.
16.       Mendorong santri untuk meningkatkan prestasi belajar.
17.     Memberikan kesempatan kepada santri untuk mengembangkan potensi, bakat, dan kreativitasnya.
18.       Berpakaian rapi, sopan, serta berucap, bersikap, dan bertingkah laku sopan santun serta hormat menghormati terhadap sesama rekan dan manusia.
19.  Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
20.       Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang.
21.       Memperhatikan, menyelesaikan setiap kasus yang terjadi dengan sebaik-baiknya.



LARANGAN

Setiap Pegawai Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikamus Salafiyyah dilarang :

1.       Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan Agama dan Diniyah
2.       Menyalahgunakan wewenangnya.
3.     Menyalahgunakan barang, uang, atau surat-surat berharga milik Diniyah dan/atau milik orang lain untuk kepentingan pribadi dan golongan.
4.     Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjam barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Diniyah untuk kepentingan pribadi tanpa seijin pengelola dan kepala Diniyah
5.    Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merugikan Diniyah.
6.    Melakukan tindakan negative yang dapat merugikan diri sendiri dan/atau orang lain.
7.       Bertindak sewenang-wenang terhadap siswa dan/atau siapapun.
8.      Melakukan tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit pihak lain sehingga merugikan pihak-pihak tertentu.
9.   Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
10.  Membawa, memiliki, mengkonsumsi, atau menjual barang-barang terlarang dan narkotika didalam dan diluar lingkungan diniyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar