TATA TERTIB PEGAWAI
MADRASAH DINIYAH AL HIKAMUS SALAFIYYAH
Setiap
Pegawai Diniyah ( Kepala Diniyah, Guru, dan Tenaga Kependidikan ) wajib :
1.
Setia dan taat
sepenuhnya kepada Al Quran wal Hadits,Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
Negara, dan Pemerintah.
2.
Mengutamakan
kepentingan maslahatu ummah di atas kepentingan golongan atau diri sendiri.
3.
Mengangkat dan
mentaati peraturan di Diniyah Takmiliyah Al Hikamus Salafiyyah
4.
Memperhatikan
dan melaksanakan segala ketentuan Diniyah yang menyangkut tugas mengajar.
5.
Melaksanakan
tugas mengajar. dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh keikhlasan, kesungguhan,kesadaran,
dan tanggung jawab.
6.
Bekerja dengan
jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Agama
7. Memelihara dan
meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan antar asatidz
8.
Segera
melaporkan kepada kepala Diniyah, apabila ada kebutuhan keuangan, dan material yang
berkaitan dengan tugas mengajar.
9.
Mentaati
ketentuan jam kerja.
10.
Menciptakan
dan memelihara suasana kerja yang baik dan kondusif.
11.
Menggunakan,
memelihara, dan menata barang-barang milik Diniyah dengan sebaik-baiknya dan
penuh tanggung jawab.
12
Memberikan
pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan santri menurut bidang
tugas masing-masing.
13.
Bertindak dan
bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap anak didik/santri.
14.
Membimbing santri
dalam kegiatan mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi.
15.
Menjadi dan
memberikan contoh serta teladan yang baik bagi para santri.
16.
Mendorong santri
untuk meningkatkan prestasi belajar.
17. Memberikan
kesempatan kepada santri untuk mengembangkan potensi, bakat, dan
kreativitasnya.
18.
Berpakaian
rapi, sopan, serta berucap, bersikap, dan bertingkah laku sopan santun serta
hormat menghormati terhadap sesama rekan dan manusia.
19.
Mentaati
segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
20.
Mentaati
perintah kedinasan dari atasan yang berwenang.
21.
Memperhatikan,
menyelesaikan setiap kasus yang terjadi dengan sebaik-baiknya.
LARANGAN
Setiap
Pegawai Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikamus Salafiyyah dilarang :
1. Melakukan hal-hal yang dapat
menurunkan kehormatan Agama dan Diniyah
2. Menyalahgunakan wewenangnya.
3. Menyalahgunakan barang, uang, atau
surat-surat berharga milik Diniyah dan/atau milik orang lain untuk kepentingan
pribadi dan golongan.
4. Memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjam barang-barang, dokumen, atau
surat-surat berharga milik Diniyah untuk kepentingan pribadi tanpa seijin
pengelola dan kepala Diniyah
5. Melakukan kegiatan bersama dengan
atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam atau diluar lingkungan
kerja dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau golongan yang dapat
merugikan Diniyah.
6. Melakukan tindakan negative yang dapat
merugikan diri sendiri dan/atau orang lain.
7. Bertindak sewenang-wenang terhadap
siswa dan/atau siapapun.
8. Melakukan tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit pihak lain sehingga merugikan pihak-pihak
tertentu.
9. Melakukan pungutan tidak sah dalam
bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar