PENDAPAT PARA IMAM MENGENAI SHOLAT TARAWIH
1.
Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Majmu’
Syarh Al-Muhadzdzab :
صَلاَةُ
التَّرَاوِيْحِ مِنَ النَّوَافِلِ الْمُؤَكَّدَةِ كَمَا دَلَّتْ عَلَى ذَلِكَ
اْلأَحَادِيْثُ الشَّرِيْفَةُ الْمُتَقَدِّمَةُ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً مِنْ
غَيْرِ صَلاَةِ الْوِتْرِ، وَمَعَ الْوِتْرِ تُصْبِحَ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ
رَكْعَةً ... عَلَى ذَلِكَ مَضَتِ السُّنَّةُ وَاتَّفَقَتِ اْلأُمَّةُ، سَلَفًا
وَخَلَفًا مِنْ عَهْدِ الْخَلِيْفَةِ الرَّاشِدِ " عُمَرَ بْنِ
الْخَطَّابِ" رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَاهُ – إِلى زَمَانِنَا هَذَا ... لَمْ يُخَالِفْ فِيْ
ذَلِكَ فَقِيْهٌ مِنَ اْلأَئِمَّةِ اْلأَرْبَعَةِ الْمُجْتَهِدِيْنَ إِلاَّ مَا
رُوِيَ عَنْ إِمَامِ دَارِ الْهِجْرَةِ"مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ " – رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ – اَلْقَوْلُ بِالزِّيَادَةِ فِيْهَا ، إِلَى سِتٍّ وَثَلاَثِيْنَ
رَكْعَةً فِي الرِّوَايَةِ الثَّانِيَةِ عَنْهُ – مُحْتَجًّا بِعَمَلِ أَهْلِ
الْمَدِيْنَةِ فَقَدْ رُوِيَ عَنْ ناَفِعٍ أَنَّهُ قَالَ : " أَدْرَكْتُ
النَّاسَ يَقُوْمُوْنَ رَمَضَانَ بِتِسْعٍ وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً يُوْتِرُوْنَ
مِنْهَا بِثَلاَثٍ " ... أَمَّا الرِّوَايَةُ الْمَشْهُوْرَةُ عَنْهُ، هِيَ
الَّتِيْ وَافَقَ فِيْهَا الْجُمْهُوْرُ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ
وَالْحَنَابِلَةِ عَلَى أَنَّهَا " 20 "عِشْرُوْنَ رَكْعَةً وَعَلَى
ذَلِكَ اِتَّفَقَتِ الْمَذَاهِبُ اْلأَرْبَعَةُ وَتَمَّ اْلإِجْمَاعُ
Mari kita kembali
kepada Syaikhul Madzhab, Imam di dalam Madzhab Imam Syafi’i, Imam besar
yaitu Imam An-Nawawi, Imam An-Nawawi sudah menjelaskan dalam kitab Syarah
Muhadzdzab-nya, bahwasannya :
”Shalat Tarawih adalah
satu Shalat sunnah yang sangat dikukuhkan sebagaimana yang ditunjukkan oleh
hadits-hadits yaitu “20” (dua puluh rokaat) selain Witir dan jika ditambah
dengan 3 rokaat Witir maka jadilah 23 rokaat. Oleh karena itu Ummat telah
sepakat baik Salaf maupun Kholaf dari zaman Kholifah Ar-Rosyidin yaitu
Sayyidina Umar bin Khaththab ra sampai zaman sekarang tidak ada satu Ulama pun
yang berbeda dari para Imam Madzhab yang 4 kecuali yang diriwayatkan dari Imam
Malik bin Anas yang mengatakan hingga 36 rokaat dengan hujjah pengamalan
penduduk Madinah. Dan telah diriwayatkan dari Nafi’ beliau berkata : Aku
melihat orang-orang di bulan Ramadhan Shalat (Tarawih) 39 rokaat dengan Witir 3
rokaat. . . . Namun riwayat yang masyhur dari Imam Malik adalah yang senada
dengan pendapat jumhur dari kalangan Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah
yaitu 20 rokaat, maka dari itu Ulama 4 madzhab sudah sepakat dan telah sempurna
menjadi Sebuah Ijma’ (Kesepakatan Ulama) bahwa sholat tarawih adalah 20
rokaat”.
Imam An-Nawawi juga
menyebutkan dalam kitab tersebut:
" مَذْهَبُنَا أَنَّهَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ
غَيْرَ الْوِتْرِ وَذَلِكَ خَمْسُ تَرْوِيْحَاتٍ وَالتَّرْوِيْحَةُ أَرْبَعُ
رَكَعَاتٍ بِتَسْلِيْمَتَيْنِ ".وَبِهِ قَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَأَصْحَابُهُ وَ أَحْمَدُ
وَدَاوُدَ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَهُ الْقَاضِيْ عِيَاضُ عَنْ جُمْهُوْرِ
الْعُلَمَاءِ. وَقَالَ مَالِكٌ: التَّرَاوِيْحُ تِسْعُ تَرْوِيْحَاتٍ وَهِيَ
سِتَّةٌ وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً غَيْرُ الْوِتْرِ.
“Madzhab kami
(Syafi’i) Shalat Tarawih adalah 20 rokaat dengan 10 salam selain Witir dan itu
10 istirahatan, 1 tarwihan 4 rokaat dengan 2 kali salam dan ini yang dikatakan
oleh Imam Abu Hanifah dan Ashabnya, Imam Ahmad, Dawud dan Qodi Iyadh menukilnya
dari jumhur Ulama. Imam Malik berkata: Tarawih itu 9 istirahatan dan jumlahnya
36 rokaat”.
Imam An-Nawawi
menyebutkan dalam kitab Al-Khulashoh sanad hadits tersebut Shohih, begitu juga
Imam Khotib Asy-Syirbini Asy-Syafi’i menyebutkan dalam kitab Syarh Al-Minhaj
hal. 226 :
“Shalat Tarawih itu 20
rokaat dengan 10 kali salam pada setiap malam bulan Ramadhan berdasarkan hadits
riwayat Imam Al-Baihaqi dengan sanad yang Shohih yaitu : “Sesungguhnya mereka
(para Sahabat Nabi) melakukan Shalat Tarawih 20 rokaat di bulan Ramadhan pada
masa Sayyidina Umar Bin Khaththab ra”.
2.
Disebutkan dalam Mukhtashor Muzani bahwa
Imam Syafi’i berkata :
3.
" رَأَيْتُهُمْ بِالْمَدِيْنَةِ يَقُوْمُوْنَ بِتِسْعٍ
وَثَلاَثِيْنَ وَاَحَبُّ إِلَيَّ عِشْرُوْنَ لِأَنَّهُ رُوِيَ عَنْ عُمَرَ
وَكَذَلِكَ بِمَكَّةَ يَقُوْمُوْنَ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً يُوْتِرُوْنَ بِثَلاَثٍ".
“Aku melihat penduduk Madinah
Shalat Tarawih 36 rokaat, dan aku lebih senang 20 rokaat karena itu
diriwayatkan dari Sayyidina Umar ra begitu juga di Makkah 20 rokaat ditambah
Witir 3 rokaat”.
4.
Ibnu Qudamah pakar Fiqih dalam Madzhab
Hanbali yang sangat masyhur menyebutkan dalam kitab Al-Mughni juz 1 hal. 457 :
وَالْمُخْتَارُ
عِنْدَ أَبِيْ عَبْدِ الله ِ( يَعْنِيْ اْلإِمَامِ أَحْمَدَ ) رَحِمَهُ اللهُ ،
فِيْهَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةً ، وَبِهَذَا قَالَ الثَّوْرِيْ ، وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ
، وَالشَّافِعِيُّ ، وَقَالَ مَالِكُ : سِتَّةٌ وَثَلاَثُوْنَ.
“Yang dipilih menurut
Abi Abdillah, yang dimaksud di sini adalah Imam Ahmad Bin Hanbal, “20 rokaat”
begitu juga pendapat Imam Tsauri, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Malik
mengatakan: tiga puluh enam rokaat”.
5.
Imam As-Sarkhosi Al-Hanafi menyebutkan
dalam kitab Al-Mabsuth juz 2 hal. 45 :
6.
فَإِنَّهَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةً سِوَى الْوِتْرِ عِنْدَنَا.
“Menurut kami Shalat
Tarawih itu 20 rokaat selain Witir”.
7.
Imam Al-Hashkafi Al-Hanafi menyebutkan
dalam dalam kitab Ad-Durrul Mukhtar :
8.
وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ.اهـ
“Tarawih adalah dua
puluh rokaat dengan sepuluh salam”.
9.
Ibnu Abidin Al-Hanafi mengomentari
perkataan Imam Al-Haskafi :
وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً هُوَ قَوْلُ الْجُمْهُوْرِ وَعَلَيْهِ
عَمَلُ النَّاسِ شَرْقًا وَغَرْبًا.اهــ
“20 rokaat Itu
pendapat jumhur dan dilakukan oleh manusia dari bumi belahan timur sampai bumi
belahan barat ”.
10. Al-Allamah
Muhammad Ulaisy Al-Maliki pakar Fiqih dalam Madzhab Maliki mengatakan dalam
kitab Minahul Jalil Ala Mukhtasor Kholil :
وَهِيَ
ثَلاَثُ وَعِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِالشَّفْعِ وَالْوِتْرُ وَهَذَا الَّذِيْ جَرَى
بِهِ عَمَلُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ ثُمَّ جُعِلَتْ ... فِيْ زَمَنِ عُمَرَ
بْنِ عَبْدِ الْعَزِيْزِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ بَعْدَ وَقْعَةِ الْحُرَّةِ
بِالْمَدِيْنَةِ الْمُنَوَّرَةِ، فَخَفَّفُوْا فِي الْقِيَامِ وَزَادُوْا فِي
الْعَدَدِ لِسُهُوْلَتِهِ فَصَارَتْ تِسْعًا وَثَلاَثِيْنَ)
باِلشَّفْعِ وَالْوِتْرِ كَمَا فِيْ بَعْضِ
النُّسْخِ، وَفِيْ بَعْضِهَا سِتَّا وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً غَيْرَ الشَّفْعِ
وَالْوِتْرِ، وَاسْتَقَرَّ الْعَمَلُ عَلَى اْلأَوَّلِ.اهـ
“Shalat Tarawih itu 20
rokaat ditambah Witir, dan ini yang sudah dilakukan oleh para Sahabat dan
Tabi’in kemudian di zaman Sayyidina Umar bin Abdul Aziz setelah terjadi
pembantaian di Madinah dengan meringankan berdiri dan menambah bilangan menjadi
39 (sudah termasuk Witir di dalamnya) sebagaimana disebutkan dalam sebagian
redaksi, sedangkan dalam redaksi yang lain Shalat Tarawih adalah 36 rokaat
selain Witir akan tetapi yang kuat adalah pendapat yang pertama”.
11. Ibnu
Rusydi pakar Fiqih dalam Madzhab Maliki mengatakan dalam kitab Bidayatul
Mujtahid:
" اِخْتَارَ مَالِكٌ – فِيْ أَحَدِ قَوْلَيْهِ – وَأَبُوْ
حَنِيْفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ الْقِيَامَ بِعِشْرِيْنَ رَكْعَةً سِوَى
الْوِتْرِ".
“Imam Malik telah
memilih dalam salah satu pendapatnya, dan juga Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i
dan Imam Ahmad bahwa Tarawih adalah 20 rokaat selain Witir”.
12. Imam
At-Tirmidzi menyebutkan dalam Sunannya juz 3 hal 169 :
"وَأَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ
وَعَلِيٍّ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ
وَالشَّافِعِيِّ . وقَالَ الشَّافِعِيُّ وَهَكَذَا أَدْرَكْتُ بِبَلَدِنَا
بِمَكَّةَ يُصَلُّونَ عِشْرِينَ رَكْعَةً
.
“Mayoritas ahli ilmu
sebagaimana yang diriwayatkan dari Sahabat Umar adalah 20 rokaat dan ini adalah
pendapatnya Imam Ats-Tsauri, Ibnu Mubarok dan Imam Syafi’i. Berkata Imam
Syafi’i : Beginilah aku melihat di negaraku Makkah Shalat Taraweh adalah 20
rokaat”.
13. Imam
Al-‘Aini menyebutkan dalam kitabnya Umdatul Qori Syarh Shohih Al-Bukhari :
عَنْ
زَيْدٍ بْنِ وَهْبٍ قَالَ: " كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُوْدٍ يُصَلِّيْ
لَنَا فِيْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَيَنْصَرِفُ وَعَلَيْهِ لَيْلٌ" قَالَ
اْلاَعْمَشُ : كَانَ يُصَلِّيْ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً وَيُوْتِرُ بِثَلاَثٍ "
Dari Zaid Bin Wahb
beliau berkata : “Dahulu Sayyidina Abdullah Bin Mas’ud Shalat (Tarawih) bersama
kami pada bulan Ramadhan, kemudian beliau bubar (pergi) akan tetapi beliau pada
satu malam, dikatakan oleh Al-A’masy bahwa : Sayyidina Abdullah melakukan
Shalat Tarawih 20 rokaat dan Shalat Witir 3 rokaat”.
Hadits ini dinilai
Shohih oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh Muhadzdzab, begitu juga
Imam Al-‘Aini ketika mensyarahi kitab Shohih Al-Bukhari, kemudian Imam
As-Subuki dalam kitabnya Syarh Al-Minhaj, Imam Zainuddin Al-Iraqi dalam
kitabnya Syarh At-Taqrib, Imam Al-Qostholani ketika mensyarahi kitab Shohih
Al-Bukhari, dan Imam Al-Kamal Bin Al-Humam ketika mensyarahi kitab Al-Hidayah.
14. Imam
Ibnu Al-Humam Al-Hanafi berkata :
ثَبَتَتِ
الْعِشْرُوْنَ فِيْ زَمَنِ عُمَرَ وَالْمَشْهُوْرُ فِيْ مَذْهَبِ اْلإِمَامِ
مَالِكٍ أَنَّهَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةً كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ الشَّيْخُ
الدَّرْدِيْرُ فِيْ كِتَابِ أَقْرَبُ الْمَسَالِكِ عَلَى مَذْهَبِ اْلإِمَامِ
مَالِكٍ.
“Telah ditetapkan
(Shalat Tarawih itu) 20 rokaat pada masa Sayyidina Umar ra, sedangkan yang
masyhur dalam Madzhab Imam Malik sesungguhnya Shalat Taraweh itu 2o rokaat
sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikh Ad-Dardir dalam kitab Aqrab Al-Masalik
‘Ala Madzhab Al-Imam Malik.
15. Ibnu
Taymiyah menyebutkan dalam kitabnya Majmu’ Fatawa juz 23 hal. 112 :
"ثَبَتَ أَنَّ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ كَانَ يَقُوْمُ بِالنَّاسِ
عِشْرِيْنَ رَكْعَةً فِيْ قِيَامِ رَمَضَانَ، وَيُوْتِرُ بِثَلاَثٍ، فَرَأَى
كَثِيْرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّ ذَلِكَ هُوَ السُّنَّةُ ؛ لِأَنَّهُ أَقَامَهُ
بَيْنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَاْلاَنْصَارِ وَلَمْ يُنْكُرْهُ مُنْكِرٌ، وَاسْتَحَبَّ
آخَرُوْنَ تِسْعَةً وَثَلاَثِيْنَ رَكْعَةً ، بِنَاءً عَلَى أَنَّهُ عَمَلُ أَهْلِ
الْمَدِيْنَةِ الْقَدِيْمِ
" .
“Telah menjadi
ketetapan bahwa Ubay bin Ka’ab Shalat bersama orang-orang dengan 20 rokaat
dalam Tarawih dengan Witir 3 rokaat maka para Ulama berpendapat bahwa itu
adalah sunnah karena Sahabat Ubay melakukannya di hadapan kaum Muhajirin dan
Anshor dan tidak ada satupun yang mengingkarinya. Bahkan sebagian Ulama
mengatakan 39 rokaat karena mengikuti amaliyah penduduk Madinah.
KESIMPULAN
Yang
mula-mula harus kita ketahui bahwa Shalat Tarawih (Qiyam Ramadhan)
adalah shalat sunnah yang sangat dikukuhkan. dan Rasulullah SAW sendiri memberi
contoh dan menghimbau untuk memperbanyak sholat di malam-malam Ramadhan.
Dan
jangan sampai ada yang berkata bahwa di bulan Ramadhan Shalat Rasulullah SAW
menurun seperti dugaan sebagian orang yang mengatakan tarawih Nabi hanya 8
rokaat dan Shalat Witirnya hanya 3 rokaat saja.
Dan
apa yang dilakukan oleh para sahabat nabi tentang sholat tarawih 20 rokaat
adalah sesuai dengan himbauan Nabi SAW.
Sayyidina
Umar bin Khaththab, Sayyidina Utsman dan Sayyidina Ali serta para sahabat yang
lainnya tidak ada yang mengingkari satupun. Tidak ada ingkar itu seperti sudah
menjadi kesepakatan (Ijma’) para Ulama-Ulama bahwasannya Shalat Tarawih adalah
20 rokaat.
Maka
yang sungguh harus diperhatikan dan dicermati adalah orang-orang yang dengan
sengaja menjauhkan hamba-hamba Allah dari memperbanyak Qiyamul lail pada bulan
Ramadhan khususnya dalam Shalat Tarawih yaitu mereka yang beranggapan bahwa
Shalat Tarawih 20 rokaat adalah Bid’ah.
Maka
dari itu kami menghimbau kepada pengurus Masjid yang di Masjidnya sudah didirikan
Shalat Tarawih 20 rokaat agar terus dipertahankan dan jangan sampai berubah.
Dan jika ada masjid yang sudah berubah menjadi 8 rokaat agar segera
dikembalikan ke 20 rokaat demi meningkatkan ibadah kaum muslimin juga dalam
rangka juga membiasakan patuh kepada para ulama khususnya ulama 4 madzhab dan
lebih khusus lagi Khulafah Ar Rosyidin.
Dan
setelah ini semua, kita tidak usah bingung dengan perbedaan yang terjadi
dilapangan karena yang berbeda dengan pendapat bahwa sholat tarawih 20 adalah
sangat lemah, Akan tetapi ada hal lain yang amat perlu untuk diperhatikan yaitu
kebiasaan terburu-buru dalam melaksanakan Shalat Tarawih serta berbangga diri
ketika Shalat Tarawihnya selesai terlebih dahulu. Sehingga tidak jarang karena
terlalu cepatnya Shalat Tarawih yang mereka lakukan mengakibatkan ada sebagian
kewajiban yang tidak dilaksanakan seperti melaksanakan Ruku`, I`tidal dan Sujud
dengan Thuma`ninah atau karena membaca Al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga
menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi satu.
Dengan begitu Shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah yang menyebabkan
mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa capek dan dosa.
Sebagaimana
Imam An-Nawawi menyebutkan dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an hal.
89, bahwasannya : “Bagi orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an haram membaca
Al-Qur’an dengan Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu
pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca
pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak
maknanya, bagi yang membaca Al-Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan
pelakunya dihukumi Fasiq sedangkan bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia
mampu mengikatkan atau menghenti-kannya akan tetapi lebih memilih diam dan
mengikutinya”.
Maka dari itu harom bagi kita mengikuti
imam sholat tarawih yang membaca Al-Qur’an dengan bacaan terburu- buru hingga
menghilangkan huruf atau salah harokat Al-Qur’an yang dibacanya, Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar