Sabtu, 16 Mei 2020

KAIFIYYAH MENGURUS MAYYIT


PRAKATA

Bismillah…
Alhamdulillah atas izin Allah SWT. akhirnya saya bisa meringkas tulisan yang berisi tentang hal yang berhubungan dengan kematian

Buku ini sengaja di ringkas dengan tujuan agar mempermudah para Santri untuk mempelajari dan yang terpenting mampu untuk memperaktikannya dalam hidup bermasyarakat. Menurut saya mempelajari dan mempraktikkan mengurus Mayyit adalah suatu keharusan meskipun pada dasarnya itu adalah fardlu kifayah Sebab sebagaimana yang kita ketahui bahwa fardlu kifayah bisa menjadi fardlu ‘ain kepada orang yang mengetahuinya apabila tidak ada orang lain yang melakukannya.
Kematian adalah hal yang tidak bisa dihindari, maka ketika dihadapakan langsung di lapangan kita tidak merasa bingung. Sehingga praktik mengurus Mayyit memang sangat perlu dilakukan sebelum terjun langsung ke lapangan.

Terakhir  semoga buku ringkas ini menjadi acuan dan bahan untuk praktik mengurus Mayyit,.
Akhirnya  mohon maaf apabila dalam buku ringkasan ini ada kekurangan atau kesalahan yang ditemukan di sana sini, dan semoga bermanfaat.




BAB I
KEWAJIBAN MENJENGUK ORANG SAKIT

Hak setiap muslim terhadap muslim yang lain ada lima: Menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengatarkan jenazah, menghadirinya undanganya dan mendoakan orang yang bersin. (HR. Bukhari Muslim)
Kunjungilah orang yang sakit dan berilah makan orang lapar (HR. Bukhori)
Rasulullah memberi petunjuk bagaiman mengunjungi orang sakit diantaranya:
  1. Menyentuh muka dengan Bertanya apa yang dideritanya
  2. Menghibur
  3. Mengingatkan akan pahala yang akan diberikan Allah
  4. Mengingatkan agar mengingat Allah dan membaca istighfar
  5. Menanyakan tentang sakitnya
  6. Mendoakan dengan doa yang dianjurkan Rasulullah:
اللهم رب الناس أذهب البأس أنت الشافى لا شفآء  الا شفآءك لا يغاذر سقما




BAB II
PERIHAL KEMATIAN

Kematian merupakan sebuah jembatan pemisah antara kehidupan duniawi dan kehidupan ukhrawi, suatu jembatan yang sangat mengerikan kecuali bagi mereka yang memperoleh rahmat Allah Swt. Kita hidup pasti akan melalui jembatan tersebut entah kapan, Dimana, Dan Bersama siapa? Seperti yang telah difirmankan Allah Swt.
Artinya: Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, Maka Sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS. Al-Jummu’at: 08)
Dalam ayat lain berfirman:
Artinya: Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh (QS. An-Nisaa’:78)

Yang Harus Dilakukan Oleh Orang Yang Hampir Mati
  1. Berwasiat terhadap keluarga, teman, atau orang yang dipercayai baik wasiatnya tentang duniawi atau ukhrawi. Juga meminta keluarga untuk selalu mendoakan dan menyempurnakan semua hal yang tidak sempat dikerjakannya. Seperti janji, hutang dan sebagainya
  2. Bersikap tenang, tegar dan sabar dari segala hal yang menimpan  dirinya, bedzikir dan berdo’a: الاعلى  بالرفيق وألحقني وارحمني اغفرلي اللهم
  3. Jangan sampai putus asa dari rahmat Allah Swt. Mengharaplah ampunan dari-Nya
  4. Haruslah memperbanyak sifat raja’, mengharap rahmat Allah dari pada sifat khaufnya.
Hal Yang Harus Dilakukan Keluarga Orang Yang Hampir Mati
  1. Memberi ketenangan dan memberi semangat supaya si sakit kuat dalam menghadapi semua yang dialaminya
  2. Tidak putus asa serta mempunyai tekad hidup yang kuat.
  3. Menghindari dan menjauhkan semua yang membuat yang sakit menjadi tertekan dan sebaiknya keluarga itu melakukan apa yang membuatnya senang dan punya semangat hidup, memberikan apa yang dia inginkan sehingga dia merasa bahwa masih ada yang memperhatikan dirinya.
  4. Berupaya dan tidak putus asa untuk mencari obat penyembuh bagi keluarganya yang sakit.
  5. Membuat suasana tentram dan damai dengan membacakan ayat suci Al-Qur’an didekatnya, membacakan surat Yasiin dan surat Ar-Ra’du. Selanjutnya, sebagai keluarga harus menyuruhnya untuk selalu berdzikir dan mentalqin dengan ucapan " لا اله الا الله "
  6. Suruhlah orang lain untuk menuntunnya dengan pelan.
Hal Yang Harus Dihindari Ketika Sakaratul Maut
  1. Mencaci, menghina yang bisa menimbulkan permusuhan.
  2. Buanglah jauh-jauh watak dan perasangka yang tidak baik.
  3. Berdoalah yang baik-baik, sebab doa orang yang sakit seperti halnya doa para malaikat.
  4. Jangan melakukan hal yang membahayakan keluarganya seperti memberikan hartanya sampai lebih 1I3.
  5. Jangan memperbanyak bicara dengan orang lain.
Tanda Kematian Secara Umum
Ada beberapa tanda yang menunjukkan bahwa orang itu hampir mati yaitu:
  1. Kakinya lemas,
  2. Hidungnya pesek ke dalam
  3. Pelipisnya cekung
  4. Kulitnya seakan-akan kasar (tidak sebel) dan
  5. Matanya sudah tidak ada bayangan.
Tanda Keberuntungan Dan Kemalangan Bagi Mereka Yang Mati 
Tanda keberuntungan:
  1. Dahinya berkeringat
  2. Mengalirkan air mata
  3. Lubang hidungnya membesar
Tanda kemalangan:
  1. Mendelik seperti orang yang tercekik
  2. warna kulitnya berubah menjadi hitam padam
  3. Kedua sisi mulutnya berbusa


KEMATIAN MANUSIA ADALAH SEBUAH KENISCAYAAN
Setiap Manusia Pasti Akan Mati :

Kematian merupakan keniscayaan bagi manusia dan seluruh makhluk yang bernyawa lainnya seperti hewan, malaikat, tumbuh-tumbuhan dan jin. Hanya Alloh SWT saja yang hidup kekal dan tanpa mengenal kematian. Sebagaimana firman Alloh :
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
 Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan kematian.”
كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ * وَ يَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُوا الْجَلَالِ وَ الْإِكْرَامِ 
 Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan” (QS Ar-Rahman : 26-27)
Kehidupan kita di alam ini sudah ditentukan ajal atau batas waktunya. Jika sudah habis batas waktunya, secara otomatis kita semua akan mengalami kematian. Sedikitpun kita tidak akan mampu menunda atau memajukan datangnya “kematian” tersebut.

Pengertian Hidup dan Mati
Dari uraian dan penjelasan ayat-ayat al-Qur’an di atas, dapatlah dipahami bahwa yang mengalami “kematian” adalah semua makhluk yang bernyawa, sedangkan makhluk yang tidak bernyawa tidak mengalami “kematian”. Dengan kata lain, yang merasakan kehidupan adalah semua makhluk yang bernyawa, sedangkan yang tidak bernyawa, tidak akan merasakan kehidupan.
Dengan begitu, yang menjadi ukuran seseorang itu disebut hidup atau mati adalah nyawanya, bukan badan fisiknya. Selama nyawa masih menyatu dengan badan, ia disebut “hidup”, dan sebaliknya jika nyawa sudah berpisah atau keluar dari badan, ia disebut “mati”.
Jadi, “kematian” bukanlah berarti hancur atau lenyapnya ruh dan badan seseorang, melainkan adalah proses berpisah atau keluarnya nyawa dari badan seseorang. 

Kematian Bukan Akhir Dari Proses Kehidupan Manusia
Setelah manusia mati, ia akan berpindah dari kehidupan dunia yang fana’ ini menuju kehidupan akhirat yang lebih langgeng, setelah sebelumnya ia transit dulu hidup di alam barzakh (alam kubur) untuk menunggu proses penghitungan dan penimbangan amal, sebagai syarat untuk melanjutkan kehidupan yang lebih langgeng di surga ataukah di neraka.
Dengan demikian, kematian yang ditandai oleh berpisahnya ruh dari badan ini bukanlah akhir dari proses kehidupan manusia, akan tetapi merupakan pintu gerbang dalam rangka memasuki kehidupan baru di alam barzakh dan akhirat. Baik-buruknya kehidupan baru ini sangat ditentukan oleh sedikit-banyaknya amal sholeh seseorang selama hidupnya di dunia. Alam dunia merupakan tempat menanam, dan alam akhirat merupakan tempat memanen.
Alloh SWT berfirman:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ  وَ مَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ 
Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.”
(QS Az-Zalzalah : 7-8)
Misteri Ruh Manusia Pada Saat Meninggal Dunia
Manusia merupakan makhluk fisik yang didalamnya terkandung ruh. Dengan kata lain, manusia adalah makhluk Allah swt yang diciptakan dari dua unsur, yakni badan dan ruh, jasmani dan ruhani. Badan atau jasmani merupakan sesuatu yang bersifat syahadah (nampak) dan dapat diketahui dengan panca indera. Sementara ruh bersifat ghaib (tidak nampak) dan tidak dapat diketahui dengan panca indera, namun dapat dirasakan kehadirannya.
Mengingat keberadaan ruh yang bersifat ghaib dan misterius inilah yang menyebabkannya sangat menarik dibicarakan orang-orang sejak jaman dahulu sampai sekarang. Namun demikian, tidak ada satu pun diantara kita yang mengetahui hakekatnya secara pasti, selain Allah Yang Menciptakannya. Pengetahuan kita tentang hal terebut sekedar bersifat rabaan. Kalaupun ada orang yang mengetahuinya, itupun hanya sebagian kecil. Sebagaimana hal ini ditegaskan Allah sendiri dalam QS Al-Isra’ : 85, sebagai jawaban dari pertanyaan orang Yahudi kepada Rasulullah saw :

وَيَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الرُّوْحِ قُلِ الرُّوْحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوْتِيْتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيْلًا
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit".  (QS Al-Isra` : 85)

Dari kalangan manusia, orang yang paling banyak mengetahui keberadaan ruh tentu saja adalah orang yang telah diberitahu sendiri oleh Allah swt melalui wahyu-Nya, yakni Nabi Muhammad saw, dan orang-orang tertentu yang dikehendaki-Nya.
Pembahasan berikut ini difokuskan pada persoalan ruh orang yang sudah mati dalam kaitannya dengan pentingnya arti hadiah pahala dan bantua doa dari orang yang masih hidup kepada orang yang sudah mati, serta ritus kematian lainnya dengan bersumberkan pada Al-Qur’an, Al-Hadis dan pendapat kaum shalihin.


Pengertian Kematian

Persoalan “Yang Mengalami Kematian itu Ruh Ataukah Badan ?”, para ulama, filosof dan pemikir muslim berbeda pandangan dalam hal ini. Diantara mereka ada yang berpandangan :

a.  Yang mengalami kematian adalah ruh, bukan badan. Karena ruh merupakan jiwa (an-nafs), sedangkan setiap jiwa akan mengalami kematian. Beberapa ayat Qur`an menunjukkan bahwa apa saja selain Allah akan rusak, binasa dan mati. Termasuk juga malaikat, iblis dan jin . Allah berfirman :
Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan. “ (QS Ar-Rahman : 26-27).
Jika para malaikat saja akan mati, apalagi ruh atau jiwa manusia, tentu lebih layak mati.
b.  Ruh tidak akan mati, karena ia bersifat kekal, dan yang mengalami kematian adalah badan. Banyak hadis Nabi tentang adanya siksa dan nikmat kubur yang dirasakan oleh ruh setelah berpisah dengan badan, sampai Allah mengembalikannya pada badan di hari ba’ats. Sekiranya ruh itu mati, tentu ia tidak merasakan siksaan dan kenikmatan kubur. Hal ini sesuai dengan Ayat 169-179 QS Ali Imran yang menjelaskan bahwa para syuhada` pada hakekatnya tidak mati, tetapi meraka tetap hidup di sisi Tuhannya.
c.  Pendapat yang benar : Yang dinamakan kematian adalah berpisah dan keluarnya jiwa/ruh dari badan. Menurut pemahaman ini, maka ruh atau jiwa memang bisa mati, yakni dalam pengertian berpisahnya ruh dari badannya. Namun jika yang dimaksudkan dengan kematian adalah berarti hilang dan lenyapnya ruh/jiwa sama sekali, maka itu tidak benar. Karena setelah berpisah dari badannya, ruh tetap kekal dengan kenikmatan dan siksaan. Beberapa nash Al-Qur`an dan Hadis menunjukkan hal ini.

Kondisi Ruh Pada Saat Meninggal Dunia.
Imam Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’iy, Ibnu Majah dan Abu Awanah al-Isfira`iniy meriwayatkan hadis yang cukup panjang, yang bersumber dari Al-Bara` bin Azib r.a. Al-Hafizh Abdullah bin Mandah juga meriwayatkan hadis serupa yang bersumber dari Al-Bara` bin Azib, tetapi teksnya sedikit berbeda dan ada beberapa tambahan. Berikut ini merupakan kisah kehidupan ruh saat ajal telah datang yang penulis rangkai dari kedua hadis tersebut:
Pada saat Al-Bara` sedang mengurus jenazah orang Anshar di pekuburan Baqi`, Rasulullah saw mendatanginya dan duduk dengan dikelilingi para sahabat. Kemudian beliau saw menghadap ke arah mayat seraya bersabda: “A’udzubillaahi min ‘adzabil qobri – 3x”
(Aku berlindung kepada Allah dari siksa kubur).
Selanjutnya beliau saw memberikan wejangan yang menjelaskan tentang keadaan ruh orang mukmin dan orang kafir sejak dicabut sampai jasadnya dimasukkan ke liang kubur.

PERTAMA : RUH ORANG MUKMIN.

Pada saat telah datang ajalnya, Malakul maut (malaikat pencabut nyawa) pun datang dengan rupa menawan dan berbau harum, lalu duduk di arah kepalanya. Kemudian diiringi oleh para malaikat yang membawa keranda dan kain kafan dari surga. Wajah mereka bagaikan matahari. Mereka duduk di sekelilingnya sejauh mata memandang. Malakul maut berkata,
“Yaa ayyatuhan nafsut-thoyyibah, ukhrujii ila maghfirotin minalloohi wa ridhwaan”
(Hai jiwa / nyawa yang baik! Keluarlah menuju ampunan dan keridhaan Allah). Nyawa itu keluar dengan bau yang sangat harum seharum minyak kesturi, ia mengalir bagaikan mengalirnya air dari wadah, lantas dicabut dan diambil secara cepat oleh malakul maut. Malaikat pengiring segera mengambilnya, lalu meletakkannya di kafan dan keranda (dari surga).
Mereka membawanya naik, sementara para malaikat yang dilewati sama bershalawat dan mendoakan kebaikan kepada ruh. Mereka berkomentar: “Betapa harumnya ruh ini”. Malaikat pembawa ruh bilang: “Ini (ruhnya) fulan bin fulan”. Mereka mengucapkan selamat datang dan menyanjungnya dengan pujian yang baik, hingga ruh sampai di langit dunia. Mereka meminta agar pintu langit dibuka, dan pintunya pun dibukakan untuknya. Begitu seterusnya ruh diantarkan dari satu langit ke langit diatasnya, hingga sampai di puncak langit, yakni ‘Arasy, tempat Allah bersemayam. Allah berfirman : “Tulislah kitab hamba-Ku di ‘illiyyin dan kembalikan lagi ia ke bumi, tempatnya berbaring. Karena Aku berjanji kepadanya, bahwa Aku menciptakannya dari tanah, didalam tanah Aku kembalikan, dan dari tanah pula Aku keluarkan/bangkitkan pada kesempatan yang lain”
Selanjutnya, ruh dikembalikan ke jasadnya (pada saat diletakkan di liang kubur), dua malaikat Munkar dan Nakir lantas datang sambil menaburkan tanah dengan kedua taringnya dan menggali tanah dengan rambutnya. Setelah didudukkan, kedua malaikat itu bertanya kepada mayit : siapa Tuhannya, apa agamanya, siapa Nabi yang yang diutus kepadanya, dan apa pendapatnya tentang kitab Al-Qur’an. Setelah semua pertanyaan dijawab dengan benar, ada suara (Allah) yang menyeru : “Hamba-Ku benar. Bentangkan surga untuknya dan bukakan salah satu pintu surga”. Dan kuburnya pun dilapangkan sejauh mata memandang. Kemudian ada seseorang yang wajahnya menawan, berbau harum dan berpakaian indah mendatanginya sambil berkata: “Bergembiralah kamu, disebabkan sesuatu (amal) yang membuatmu gembira. Ini merupakan hari yang pernah dijanjikan Allah kepadamu”. Tanya si mayit, “Siapa Anda? Wajahmu adalah wajah yang membawa kebaikan”. “Aku adalah amal sholihmu”, kata orang itu.


KEDUA : RUH ORANG KAFIR, MUNAFIK DAN FASIK.

Para malaikat turun kepadanya dengan wajah hitam dan sangar sambil membawa keranda mayat dan kain kafan kasar dari neraka. Mereka duduk sejauh mata memandang. Malakul maut pun lalu datang dan duduk di dekat kepalanya sambil berkata,
“Yaa ayyatuhan nafsul khobitsah! Ukhrujii ila sukhthin minalloohi wa ghodhob”
(Hai nyawa yang kotor! Keluarlah menuju kemurkaan dan kemarahan Allah”. Seketika itu ruhnya berpencar di seluruh badannya, karena tidak mau keluar. Malakul maut lantas mencabut nyawanya dengan paksa, sebagaimana tusuk besi yang dicabut paksa dari kain wol basah. Hal ini sesuai dengan firman Allah :
Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim (berada) dalam tekanan-tekanan sakratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata): "Keluarkanlah nyawamu". Di hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya.” (QS Al-An’am: 93)
Para malaikat lain langsung mengambilnya dari malakul maut dan meletakkannya di kain kafan dan dimasukkan ke keranda, lalu dibawa naik. Setiap malaikat yang dilewatinya bertanya, “Bau busuk apa ini?”. “Bau busuknya Fulan bin Fulan”, jawab malakul maut. Merekapun sama mencela dan melaknatnya, sehingga ruh tiba di langit dunia. Sewaktu diminta agar dibukakan, seluruh pintu langit justru tidak dibukakan baginya.
Selanjutnya Rasulullah saw membacakan QS Al-A’raf : 40,
Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lobang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan.”
Allah swt berfirman kepada malaikat: “Tulislah kitab (catatan amal) nya di sijjin (penjara) di bumi terbawah. Kemudian kembalikan ke tempatnya berbaring, Karena Aku berjanji kepadanya, bahwa Aku menciptakannya dari tanah, didalam tanah Aku kembalikan, dan dari tanah pula Aku keluarkan/bangkitkan pada kesempatan yang lain”. Ruh tersebut lantas dilemparkan begitu saja dan dikembalikan ke jasadnya.
Selanjutnya dua malaikat (Munkar dan Nakir) datang dan bertanya kepadanya tentang siapa Tuhannya, Nabinya, agamanya dan seterusnya. Jawabnya : “Ha ha ha! Aku tidak tahu”. Dari atas ada suara yang menyeru : “Hamba-Ku ini telah berdusta. Bentangkan neraka untuknya dan bukakan pinta menuju ke neraka”. Kepadanya lalu didatangkan panas dan racun neraka. Munkar dan Nakir memukulinya dengan besi dan kuburnya dipersempit hingga tulang-tulang rusuknya remuk dan tercecer. Seseorang yang berwajah buruk, berpakaian gembel dan berbau busuk mendatanginya sambil berkata, “Terimalah kabar yang menyedihkanmu. Inilah hari yang dijanjikan kepadamu”. “Siapa Anda? Nampaknya Anda datang sambil membawa keburukan”, tanya si mayit. “Aku adalah amal burukmu”, jawabnya.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah mengatakan, “Itu merupakan hadis yang masyhur yang keshahihannya dijamin para penghafal hadis. Kami tidak melihat seorang pun dari para imam hadis yang menyangsikan isinya. Bahkan mereka meriwayatkan hadis ini didalam buku-buku mereka, menerimanya dan menjadikannya sebagai dasar tentang adanya nikmat dan siksa kubur, pertanyaan Munkar dan Nakir, pencabutan ruh, naiknya ruh ke hadirat Allah, kemudian dikembalikan lagi ke kubur menghadapi pertanyaan Munkar Nakir”.
Selain bersumber dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ada beberapa hadis serupa, seperti hadis shahih yang bersumber dari Abu Hurairah ra, yang menurut Abu Na’iman, hadis ini disepakati kebenarannya oleh para penukil hadis, termasuk oleh imam Al-Bukhari dan Muslim.
Demikian pula hadis yang bersumber dari Ibnu Abbas, didalam hadis ini ditambahkan bahwa pada saat menjelang ajalnya, mayat mampu melihat para malaikat tersebut dan tidak ada yang terlihat selain mereka. Jika ia muslim, para malaikat memberinya kabar gembira berupa surga dan kenikmatannya, serta memperlakukannya dengan lemah lembut. Malaikat mencabut nyawanya dari anggota badan paling bawah, dari kuku (di kaki) dan sendi-sendinya, satu persatu menjadi mati dan ia menjadi lemah. Setelah ruh dihadapkan dan diterima Allah, lalu dikembalikan malaikat pada saat mayatnya diurusi, dimandikan dan dikafani, lalu di masukkan diantara badan dan kain kafannya.



GEJALA, PROSES (SAKARATUL MAUT) DAN TANDA KEMATIAN MANUSIA
A.   BEBERAPA GEJALA AKAN TERJADINYA KEMATIAN
Semua yang hidup pasti akan mati. Seperti apa proses kematian yang nantinya akan dialami oleh setiap makhluk hidup?
Tidak mudah memang memprediksikan secara tepat kapan seseorang akan meninggal. Kematian itu sendiri bisa disebabkan sakit, kecelakaan atau sebab lainnya.
Pada kondisi normal seperti orang sakit biasanya seseorang akan menunjukkan gejala yang mengindikasikan bahwa hidupnya akan segera berakhir beberapa minggu lagi seperti dikutip dari Mayoclinic, Kamis (18/3/2010) yaitu:
1.   Merasa gelisah. Seseorang akan merasa tidak tenang serta sulit tidur, selain itu dia akan seringkali mengganti posisi saat tidur karena perasaan gelisah.
2.   Menarik diri. Seseorang tidak ingin lagi terlibat dalam aktifitas sosial ataupun melakukan kegiatan favoritnya.
3.   Sering mengantuk. Seseorang akan menghabiskan lebih banyak waktunya untuk tidur.
4.   Kehilangan nafsu makan. Seseorang hanya akan makan dan minum dalam jumlah sedikit dan berbeda dari biasanya.
5.   Mengalami jeda saat bernapas. Hal ini biasanya terjadi saat seseorang sedang tidur ataupun terjaga.
6.   Luka yang sulit sembuh. Luka atau infeksi yang dialami mengalami kesulitan untuk disembuhkan.
7.   Pembengkakan. Pada beberapa orang terjadi pembengkakan di daerah tangan, kaki atau bagian tubuh lain.

B.   PROSES SAKARATUL MAUT
Proses sekarat mulai terjadi ketika tubuh tidak bisa mendapatkan asupan oksigen yang diperlukan untuk bisa bertahan hidup. Sel yang berbeda akan memiliki kecepatan kematian yang berbeda pula, sehingga panjangnya proses seseorang sekarat tergantung pada sel-sel yang kekurangan oksigen ini.
Sedangkan otak memerlukan oksigen dalam jumlah yang besar dan hanya memiliki sedikit oksigen cadangan. Sehingga jika asupan oksigen berkurang maka akan mengakibatkan kematian sel dalam waktu 3-7 menit saja.
Beberapa tanda yang ditunjukkan oleh orang yang sekarat adalah lebih banyak tidur, hal ini untuk menghemat energi yang tinggal tersisa sedikit di tubuh.
Ketika energi tersebut hilang, maka seseorang akan kehilangan nafsu untuk makan ataupun minum.
Proses menelan pun menjadi sulit dan mulut akan sangat kering, sehingga memaksa orang yang sekarat untuk minum akan membuatnya tersedak.
Selain itu orang yang sekarat akan kehilangan kontrol pada kandung kemih dan ususnya, sehingga seringkali terlihat mengompol.
Orang akan merasa bingung, gelisah dan tidak tenang karena tidak dapat bernapas dengan teratur.
Ketika sel-sel di dalam tubuh mulai kehilangan sambungan, maka akan mengalami kejang otot.
Kematian akan semakin mendekat jika kaki dan tangan terasa dingin dan mulai sedikit membiru akibat terhentinya aliran darah ke daerah tersebut. Tapi lama-kelamaan akan semakin menyebar ke bagian tubuh atas seperti lengan, bibir dan kuku.
Selain itu orang menjadi tidak responsif, meskipun matanya terbuka tapi memiliki tatapan mata kosong atau tidak melihat sekelilingnya.
Setelah itu pernapasan akan terhenti sama sekali dan diikuti oleh berhentinya kerja jantung, maka secara klinis orang tersebut sudah mati karena tidak ada sirkulasi dan cadangan oksigen untuk bisa mencapai sel-sel di tubuh.
Namun kematian klinis bisa dikembalikan melalui proses CPR (napas bantuan), transfusi atau ventilator. Tapi jika 4-6 menit setelah kematian klinis tidak ada perubahan, maka itu artinya jantung sudah tidak bisa bekerja lagi. Karena jantung sudah tidak bekerja, maka secara otomatis aliran darah dan oksigen ke seluruh tubuh dan otak juga akan terhenti.
Akibat tidak adanya asupan oksigen dan darah ke otak, maka dalam hitungan beberapa detik otak juga akan mati dan disitulah akhir dari perjalanan hidup seorang manusia.


C.  TANDA-TANDA SEBELUM KEMATIAN DAN PERASAAN SAAT AKAN MATI
Seseorang yang akan meninggal mempunyai beberapa tanda-tanda yang dirasakan oleh dirinya sendiri dan yang dapat dirasakan oleh orang di sekitarnya.
1.  Tanda 100 Hari Seseorang Sebelum Meninggal
Pada masa ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberi tanda-tanda akan kembalinya seseorang pertama kali. Tanda ini lazimnya terjadi selepas waktu Ashar (sama seperti Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘Alaiyhi Wassalaam mendapatkan wahyu terakhir ketika 81 hari sebelum beliau wafat). Beberapa orang dapat merasakannya dan (sebagian dari padanya) tidak merasakan dan menyadari tanda-tanda ini secara langsung. Tanda-tandanya adalah dari ujung rambut ke ujung kaki akan mengalami getaran seperti menggigil. Bagi yang menyadari hal ini, masa ini adalah masa seseorang akan merasa ketakutan, kepanikan, ketidaksiapan, penolakan, tangisan dan akan memanfaat waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya.



2.  Tanda 60 Hari Sebelum Meninggal
Pada masa ini, seseorang yang akan meninggal akan merasakan gerakan pada pusar. Pada masa ini, seseorang yang mengetahuinya akan cenderung tawar-menawar, berpikir bahwa kematian dapat diundur, panik yang teramat sangat dan depresi berlebihan.
3.  Tanda 40 Hari Sebelum Meninggal
Tanda ini juga akan terjadi pada waktu Ashar, di mana pusar terasa berdenyut-denyut. Pada saat itu daun yang bertuliskan nama kita di pohon akan gugur dan Malaikat Maut akan membawa daun itu. Di masa ini, Malaikat maut selalu mengikuti kita dan bersiap menemani kita sampai tiba 40 hari kemudian saat ia harus memulakan tugasnya untuk memulainya hidup seorang manusia di Alam Kubur. Malaikat Maut itu hanya satu, namun kewenangannya adalah sama dengan jumlah nyawa manusia-manusia di dunia. Bagi orang yang menyadari dan merasakan tanda ini, ia mulai pasrah dan menerima segala ketetapan Allah atas dirinya. Di waktu ini, seseorang akan bertingkah aneh, tidak selazimnya ia lakukan semasa hidup dan meminta maaf.
4. Tanda 7 Hari Sebelum Meninggal
Adapun tanda yang lebih signifikan terjadi pada hari ketujuh sebelum seseorang akan meninggal, (yaitu) beberapa orang yang dianugerahi sakit akan bertambah parah sakitnya. Massa ototnya (dagingnya) berkurang drastis, semakin terlihatnya tulang dan pembuluh-pembuluh darahnya. Di masa ini, seseorang akan merasakan lapar (mengidam), namun dia tidak ingin makan dan seolah berpikiran bahwa dia sudah tidak lagi membutuhkan (dan tidak menginginkan) makanan lagi. Merasakan bahwa kenikmatan dunia sudah tidak terasa nikmat lagi.
5. Tanda 5 Hari Sebelum Meninggal
Seseorang yang lima hari lagi akan menemui ajalnya, dia akan merasakan anak lidahnya bergerak-gerak. Kondisi psikologis seseorang akan merasa tenang
6. Tanda 3 Hari Akan Meninggal
Pada saat ini akan terasa denyutan pada dahi tengah (yaitu di antara kanan dan kiri dahi). Jika tanda ini dirasakan, maka dianjurkan berpuasa untuk membersihkan najis dan kotorang yang telah masuk ke dalam perut kita. Pada masa ini, bagian hitam dari mata sudah tidak bersinar kembali. Bagi orang yang sakit, daun telinganya bagian ujungnya akan layu dan bagian hidungnya perlahan akan jatuh. Telapak kakinya yang telunjur akan perlahan-lahan jatuh ke depan dan sukar ditegakkan.
7. Tanda 2 Hari Sebelum Meninggal
Pada masa ini seluruh bagian dahi akan terasa bergerak-gerak. Saat itu adalah saat di mana seseorang telah mulai merasakan suatu kesiapan untuk menghadap Sang Khalik
8. Tanda 1 Hari Sebelum Meninggal
Sehari (pada waktu selepas Ashar) sebelum meninggal seseorang akan merasa ada denyutan di bagian belakang kepala (yaitu ubun-ubun). Hal ini menandakan bahwa seseorang telah merasakan bahwa ia tidak akan merasakan dan menemui waktu Ashar kembali. Di mana waktu Ashar yang selama ini selalu memberikan tanda-tanda akan datangnya ajal baginya.
9. Tanda Akhir Menjelang Maut
Ketika waktu hidupnya tinggal dihitung oleh detikan waktu, seseorang akan merasakan rasa sejuk di bagian pusar, lalu turun ke bagian pinggang dan naik ke bagian Halkum (tenggorokkan). Ketika merasakan ini, hendaklah membaca Syahadat dan berdiam diri menanti kedatangan Malaikat Maut yang menjemput kita untuk menghadap kembali kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang mana Dia telah menghidupkan kita dan yang mematikan kita pula. Di saat sebelum meninggal, seseorang akan merasa kesepian yang teramat sangat, merasakan di sekitarnya sangat hitam dan suram, merasakan sakit yang teramat sangat dan ingin menangis untuk yang terakhir kalinya di dunia. Di saat sebelum meninggal, akan muncul seperti Flashback (atau kilasan balik) tentang masa-masa hidupnya saat dia dilahirkan di dunia oleh ibunya, saat ia menikmati bahagianya masa kecil bersama kedua orang tuanya, saat bermain-main dengan saudaranya dan teman sepermainannya sewaktu kanak-kanak, saat ia merasakan bahagianya masa sekolah bersama teman-temannya, saat ia menyayangi istri (atau suami) dan keluarga barunya, saat ia merasakan masa senjanya bersama orang terdekat yang masih ada, saat merasakan sakit dan saat hari-hari kemarin. Ia merasakan bahwa hidup ini cepat sekali ia lalui dan tidak terasa akan tibalah akhir masa baktinya ia di dunia untuk menjalankan perintah Allah.



TATACARA MERAWAT MUHTADHOR DALAM MENGHADAPI KEMATIANNYA
Muhtadhor adalah orang yang sedang menghadapi proses kematian (naza’, sekarat). Ketika mengetahui muhtadhor yang sedang naza’, orang-orang yang ada di dekatnya disunnahkan melakukan hal-hal berikut : 

1.      Menghadapkan wajah ke arah kiblat.
Muhtadhor sebaiknya dihadapkan ke arah kiblat. Hikmahnya adalah agar seseorang selama hidup dan matinya selalu dalam keadaan menghadap ke kiblat (Wahbah Az-Zuhaili, Fiqhul Islam wa Adillatuhu, V/ 446. Sesuai Hadis Riwayat Abu Dawud :
قِبْلَتُكُمْ  أَحْيَاءً وَ أَمْوَاتًا
Ka’bah merupakan kiblatmu, baik sewaktu hidup maupun mati
Ada beberapa cara menghadapkan muhtadhor ke arah kiblat. Diantaranya :
a.  Dibaringkan pada lambung kanannya dan wajah menghadap ke kiblat. Dalam hal ini, posisi kepala di utara dan kaki di selatan.
b.  Dibaringkan pada lambung kirinya dan wajah menghadap ke kiblat. Dalam hal ini, posisi kepala di selatan dan kaki di utara..
c.  Dibaringkan dengan cara terlentang membujur ke timur dan wajah menghadap ke arah kiblat. Dalam hal ini posisi kepala di timur dengan diberi alas bantal, dan telapak kaki di barat menghadap ke kiblat.
2.      Mendorongnya untuk berhusnuzhon.
Kondisi muhtadhor berbeda-beda ketika sedang dalam menghadapi proses kematian,. Ada yang merasa sudah siap mati dan berharap agar proses kematiannya dipercepat sehingga dapat segera bertemu dengan “Sang Kekasih” Alloh SWT. Dan ada pula yang merasa belum siap, disebabkan masih merasa bahwa amal sholeh yang dipersiapkannya sangat sedikit, sementara dosa yang diperbuatnya sangat banyak. Bahkan ada yang seperti orang kebingungan : antara siap dan tidak, serta terlihat merasa putus asa.
Begitu mengetahui kondisi tersebut, keluarga dekatnya dan siapa saja yang ada di dekatnya disunnahkan untuk memberi semangat dan dorongan kepadanya agar ber-husnuzhon (berbaik sangka) kepada Alloh SWT
Kata Imam Romli :
وَ يُنْدَبُ  عَلَى الْحَاضِرِيْنَ اَنْ يُحْسِنُوْهُ وَ يُطْمِعُوْهُ فِي رَحْمَتِهِ تَعَالَى
Disunnahkan bagi orang-orang yang hadir agar berbuat baik kepada muhtadhor dan mendorong semangat untuk memperoleh rahmat Alloh SWT”.
Baca : Nihayatul Muhtaj- II/438
bahwa kematian merupakan suatu kepastian yang tidak bisa ditawar-tawar dan harus dihadapi dengan sabar dan tawakkal, seraya berharap kepada Alloh agar diberi curahan rahmat dan maghfiroh, serta mati dalam keadaan husnul khotimah.
Rosululloh SAW bersabda :
لاَ يَمُوْتَنَّ اَحَدُكُمْ اِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ تَعَالَى
“Seorang diantara kalian jangan sekali-kali mati kecuali dalam keadaan berkhusnu zhon (berbaik sangka) kepada Alloh SWT”
3.      Menuntun (mentalqin) membaca Kalimat Tauhid
Keluarga dekatnya atau siapa saja yang ada di sampingnya disunnahkan mentalqin (menuntun) muhtadhor dengan bacaan : لَا إِلَهَ أِلَّا اللَّه”., sesuai sabda Nabi SAW :
لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
“Tuntunlah membaca LAA ILAAHA ILLALLOH pada orang yang akan mati diantara kamu” (HR Abu Sa’id Al-Khudriy)
Talqin sebaiknya dilakukan secara sabar, santun, lemah lembut, tidak terkesan memaksa, dan tidak menimbulkan kebosanan bagi muhtadhor. 
Jika ucapan tahlil tersebut dirasa terlalu panjang, sulit atau berat, dapat diganti dengan ucapan اَللَّهْ ...  اَللَّهْ  ...  اَللَّهْ .... Yang terpenting adalah bahwa ketika menghembuskan nafas yang terakhir, dia dalam kondisi mengingat  dan mengakui keesaan Alloh. Dengan kata lain, kalimat tauhid merupakan kalimat penutup yang keluar dari mulutnya. Dengan begitu, maka ada harapan baginya untuk masuk surga.
Sebagaimana sabda Nabi SAW:
مَنْ كَانَ  آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Barang siapa yang ketika akhir hidupnya mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLOOH,  maka ia masuk surga” (HR Abu Dawud dan Hakim)
4.      Membacakan ayat Al-Qur’an, terutama Surat Yasin dengan suara keras dan Surat Ar-Ra’du dengan suara lirih’.
Nabi SAW bersabda :
اِقْرَؤُوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ  يس
“Bacakan Surat Yasin pada orang-orang yang akan mati (naza’) di kalangan kalian” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Hikmah pembacaan surat Yasin sebagaimana yang dijelaskan oleh Sayyid Muhammad Abdulloh Al-Jurjani dalam kitab Fathul ’Allam adalah untuk meringankan penderitaan sewaktu naza’, sehingga ia mati dalam keadaan segar.
إِنَّهُ إِذَا قُرِئَ عِنْدَهُ يَمُوْتُ  رَيَّانًا وَ يَدْخُلُ قَبْرَهُ رَيَّانًا
“Apabila dibacakan (surat Yasin) di sampingnya, maka ia akan meninggal dalam keadaan segar (enak, gembira, mudah) dan masuk kuburnya dalam keadaan segar”
Sedangkan hikmah pembacaan surat Ar-Ra’du adalah untuk memudahkan proses keluarnya ruh dari badan, sebagaimana yang dikatakan oleh Jabir bin Zaid.
اِقْرَؤُوْا  عَلَى مَوْتَاكُمْ  سُوْرَةَ الرَّعْدِ فَإِنَّهَا تُهَوِّنُ خُرُوْجَ الرُّوْحِ
“Bacakan pada orang yang akan mati (naza’) dikalangan kamu surat Ar-Ra’du, karena surat itu sesungguhnya dapat memudahkan keluarnya ruh”.

5.      Memberinya minum apabila ada tanda-tanda si muhtadhor meminta minum, karena akibat dari panasnya naza’ menyebabkannya merasa kehausan. Untuk itu disunnahkan memberinya minum air dingin agar merasakan kesegaran dan ketenangan batin. Bahkan sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib, karena dalam kondisi seperti itu,  bisa saja syaitan menawarkan minuman yang akan ditukar dengan keimanannya.  Sebagaimana pendapat Al-Jaily yang dikutip oleh Imam asy-Syarbini. Mughnil Muhtaj, II/330
وَ يُسَنُّ تَجْرِيْعُهُ بِمَاءٍ بَارِدٍ
Disunnahkan meneteskan/meminumkan air dingin pada orang yang naza’
6.      Wanita haidh dan orang-orang yang berhadas besar sebaiknya tidak mendekat. Karena malaikat rahmat tidak akan masuk kedalam rumah orang yang ada anjing, patung dan orang yang junub. Untuk itu mereka sebaiknya dijauhkan dari muhtadhor. Imam Asy-Syarbini mengatakan :
وَيُكْرَهُ لِلْحَائِضِ اَنْ  يَحْضُرَ الْمُحْتَضَرَ وَهُوَ فِى النَّزَعِ
“Orang yang haidh dimakruhkan hadir di sisi orang yang sedang naza’”.
7.      Orang yang menunggu sebaiknya tidak perlu “ngerasani” membicarakan kejelekannya, akan tetapi sebaiknya membicarakan tentang kebaikan-kebaikannya, sebab malaikat akan mengamini perkataan mereka.
Nabi SAW bersabda :
إِذَا حَضَرْتُمُ  الْمَرِيْضَ  اَوِ الْمَيِّتَ فَقُوْلُوْا خَيْرًا,  فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُوْنَ عَلَى مَا تَقُوْلُوْنَ  (رواه أَحمد و مسلم و أصحاب السنن, عن أم سلمة)
“Apabila kalian menjenguk orang sakit atau melayat orang yang mati, maka berbicaralah yang baik-baik, karena sungguh para malaikat sama mengamini apa yang kalian ucapkan” (HR Ahmad, Muslim dan Ash-habus Sunan, dari Ummi Salamah)


KEWAJIBAN TERHADAP JENAZAH
Hukum Tajhizul Janazah (merawat jenazah) adalah wajib kifayah. Artinya kewajiban yang dibebankan kepada sekelompok anggota masyarakat muslim dalam suatu wilayah tertentu. Apabila dalam wilayah itu sudah ada seseorang yang merawatnya, maka kewajiban merawat menjadi gugur bagi anggota masyarakat yang lain. Tajhizul janazah meliputi kegiatan memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkannya.
Berikut ini adalah macam-macam keadaan jenazah :
1.   Orang Islam pada umumnya, kecuali yang mati syahid dimandikan, dikafani, disholati, dan dikuburkan.
2.   Jenazah bayi yang lahir normal (tidak prematur) dan sebelumnya nampak ada tanda-tanda kehidupan seperti menangis, bergerak dan menetek, maka ia diperlakukan seperti orang dewasa, yaitu wajib dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur.
3.   Jenazah bayi yang lahir prematur. Bila sudah berusia 6 bulan dalam kandungan, menurut pendapat yang kuat, ia harus dirawat (di-tajhiz) sebagaimana orang dewasa. Namun menurut Ibnu Hajar, perawatannya diperinci sebagaimana pada bayi prematur Sebagai berikut
a.    Jika sudah sempurna kejadiannya (berbentuk manusia) dan tidak ada tanda-tanda kehidupan sebelumnya seperti menangis, bergerak-gerak, maka ia cukup dimandikan, dikafani dan dikuburkan saja, tanpa disholati.
b.    Jika bayi prematur belum sempurna kejadiannya (belum berbentuk manusia), ia sunnah dibungkus dan dikubur. Ia tidak perlu dimandikan dan disholati.
c.    Jika masih berupa orok atau gumpalan daging/darah, maka ia boleh langsung dibuang di sungai atau tempat yang pantas, namun sunnah dikuburkan saja, dan tidak perlu dimandikan, dikafani (dibungkus) dan disholati.
4.    Jenazah yang ditemukan dalam kondisi terpotong-potong tubuhnya. Dalam hal ini ada beberapa pendapat :
a.    Menurut imam Hanafi : jika yang ditemukan itu adalah sebagian besar tubuhnya dan masih ada kepalanya, maka wajib dimandikan, dikafani, disholati dan dikuburkan
b.    Menurut Imam Maliki : jika masih ada dua sepertiga bagian tubuhnya, maka wajib dimandikan, dikafani, disholati dan dikuburkan. Kurang dari itu, makruh hukumnya.
c.    Menurut Imam Syafii dan Hambali : sekalipun jasadnya tinggal sedikit, ia wajib dimandikan, dikafani, disholati dan dikuburkan.
5.    Jenazah orang yang mati syahid. Mati syahid ada tiga klasifikasi:
a.    Syahid dunia-akhirat”, yakni orang yang mati di medan perang jihad fi sabilillah melawan orang kafir, dia tidak  boleh dimandikan dan disholati, akan tetapi  dikafani dan dikuburkan
b.    Syahid dunia. yaitu orang yang mati di medan perang dengan tujuan riya’, ingin memperoleh harta rampasan atau gelar pahlawan, dan mati sehabis perang. Mayit ini di-tajhiz secara sempurna.
c.    Syahid akhirat saja, maka jenazahnya wajib di-tajhiz (dirawat) sebagaimana jenazah pada umumnya, yakni dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur.Jenazah yang tergolong mati “syahid akhirat” adalah yang kematiannya antara lain disebabkan karena :
1) melahirkan,  2) tenggelam,   3) tertimpa bangunan,  4) terbakar,  5) teraniaya (terzholimi),  6) dalam pengasingasn (di negeri asing),         7) sakit perut
6.    Jenazah orang murtad dan kafir harbi, serta orang zindiq, tidak ada kewajiban memandikan, mengkafani dan menguburnya. Sedangkan orang kafir dzimmi, maka hukum memandikannya adalah jawaz (boleh), namun wajib mengkafani serta menguburnya, sedang mensholatinya haram hukumnya. (Orang murtad  ialah orang yang dulunya beragama Islam, kemudian dia berpindah ke agama non Islam seperti Nasrani, Yahudi, Budha, Hindu dll. )
7.    Jenazah orang murtad dan non Islam / kafir harbi (memusuhi dan memerangi kaum muslimin) dan orang zindiq (kafir yang berpura-pura masuk Islam) tidak wajib dimandikan, dikafani serta dikubur, dan haram disholati.
Kafir harbi  ialah orang kafir yang memerangi kaum muslimin.
Orang kafir dzimmi  ialah orang kafir yang hidup di Negara Islam dan dijamin keamanannya oleh pemerintah disebabkan mereka telah memenuhi kewajiban membayar jizyah (pajak) yang ditetapkan.
Orang kafir zindiq ialah orang kafir yang berpura-pura masuk Islam.
8.    Jenazah orang yang sulit dimandikan karena sesuatu hal, seperti mati terbakar dan sejenisnya. Jika dimandikan justru akan merusak kulit dan dagingnya, maka ia tidak boleh dimandikan, tetapi wajib ditayamumi
9.    Jenazah perempuan yang hamil kurang dari 6 bulan dan janinnya tidak dapat diharapkan hidupnya, dia tidak boleh (haram) dibedah perutnya, serta tidak boleh dikubur dulu sebelum dinyatakan oleh orang yang ahli (dokter) bahwa janinnya benar-benar mati.
10.  Berbeda halnya jika janin yang dikandungnya  lebih dari 6 bulan, maka dia wajib dibedah perutnya untuk dikeluarkan bayinya. Seandanya dia sudah terlanjur dikubur dan bayi yang dikandungnya diperkirakan belum mati benar, maka kuburannya wajib digali, jenazahnya dikeluarkan dan perutnya dibedah untuk dikeluarkan bayinya.
11.  Sebenarnya mayat itu yang mati (tidak berfungsi) adalah badannya, sedangkan ruhnya masih hidup (berfungsi). Dia diberi Alloh kemampuan untuk dapat melihat, mendengar dan merasakan (senang-susah, sakit, dll) seperti keadaan kita yang masih hidup ini. Hanya saja dia tidak mampu berbicara. Oleh karena itu, kita perlu menerapkan adab sopan santun ketika merawat jenazah. Jangan sampai kita memperlakukan jenazah seperti memperlakukan “bangkai kucing” dan benda mati lainnya. Na’udzubillahi min dzalik. 

TATACARA MERAWAT MUHDHOR YANG BARU SAJA MENINGGAL DUNIA
Tatacara merawat muhtadhor yang baru saja meninggal dunia, antara lain :
1.    Memejamkan kedua matanya, dengan cara mengusapkan telapak tangan ke mukanya secara halus dan lembut, sambil membaca  :
بِسْمِ اللَّهِ وَ عَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللَّهِ . اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ،
“Dengan menyebut asma’ Alloh dan mengikuti millah (agama/tatacara) Rosululloh. Ya Alloh, ampunilah dia, rahmati dia dan tinggikan derajatnya bersama orang-orang yang memperoleh petunjuk”
Nabi bersabda:
إِذَا حَضَرْتُمْ مَوْتَاكُمْ فَأَغْمِضُوْا الْبَصَرَ فَإِنَّ الْبَصَرَ يَتْبَعُ  الرُّوْحَ وَ قُوْلُوْا خَيْرًا  فَإِنَّهُمْ يُؤَمِّنُوْنَ عَلَى مَا قَالَ اَهْلُ الْمَيِّتِ
“Bila mendatangi mayit, tutuplah matanya, karena mata itu mengikuti ruh dan ucapkan (doa) yang baik, karena malaikat akan mengamini apa yang diucapkan oleh keluarga si mayit” (HR Ahmad, dari Syaddad)
Bila mengalami kesulitan, maka tariklah kedua lengan dan kedua ibu jari kakinya secara bersamaan, Insya Alloh kedua matanya akan terpejam dengan sendirinya
2.    Merapatkan mulutnya yang masih “menganga” (terbuka), antara lain dengan cara  mengikatkan dagunya dengan kain selendang yang agak lebar ke atas kepala
3.    Meluruskan dan melemaskan ruas-ruas tulangnya. Misalnya dengan cara  mengolesinya pakai minyak, menggerak-gerakkan dan melekukkan tangan pada lengan, betis pada paha, paha pada perut , dan juga menggerakkan jari-jari tangan dan kaki
4.    Seluruh pakaian yang menempel dilepas, dan seluruh tubuhnya dari arah kepala sampai kaki ditutup dengan kain tipis, misalnya sarung, serban, selimut dan sejenisnya. Kecuali jenazah orang yang sedang ihrom. Jika lelaki, kepalanya harus dibiarkan terbuka dan jika perempuan, wajahnya tidak boleh ditutup
Siti ‘Aisyah meriwayatkan :
إِنَّ النَّبِيَّ    لَمَّا مَاتَ سُجِّيَ بِثَوْبٍ حَبْرَةٍ
Sewaktu wafat, Nabi  ditutupi dengan kain tipis
5.    Lambung jenazah sebaiknya dibebani barang atau diikat (disabuki) dengan kain. Tujuannya adalah agar perut tidak menggelembung.
6.    Jenazah sebaiknya dibaringkan dan dihadapkan ke arah kiblat. Diantaranya dengan cara :
a.    Dibaringkan pada lambung kanannya dan wajah menghadap ke kiblat. Dalam hal ini, posisi kepala di utara dan kaki di selatan.
b.    Dibaringkan pada lambung kirinya dan wajah menghadap ke kiblat. Dalam hal ini, posisi kepala di selatan dan kaki di utara.
c.    Dibaringkan dengan cara terlentang membujur ke timur dan wajah menghadap ke arah kiblat. Dalam hal ini posisi kepala di arah timur dengan diberi alas bantal, dan telapak kaki di arah barat menghadap ke kiblat.
7.    Mengasapi dengan bau-bauan yang harum, misalnya dengan cara membakar dupa wangi, menyemprotkan wewangian (bayfresh) dan semisalnya di sekitar jenazah. Tujuannya adalah untuk mengusir bau busuk dan tidak segar yang keluar dari tubuh mayit.
8.    Mensedekapkan tangan diatas lambungnya, bukan diatas dadanya. Diantara hikmahnya adalah sekalian berfungsi untuk menekan lambungnya agar tidak menggelembung.
9.    Membacakan ayat-ayat Al-Qur’an, surat Yasin, bacaan tahlil dan kalimat thoyyibah lainnya
Nabi SAW bersabda :
إِذَا قُرِئَتْ  يَعْنِي يس لِمَيِّتٍ خُفِّفَّ عَنْهُ بِهَا
“Bila dibacakan surat Yasin untuk mayit, hal itu akan meringankannya” (HR Ahmad, dari Shofwan)
10.  Segera melunasi hutang-hutangnya dan melaksanakan wasiatnya
Hutang jenazah meliputi hutang kepada sesama manusia dan kepada Alloh. Pelunasan hutang kepada sesama manusia dapat diselesaikan oleh ahli waris atau keluarga dekat yang ditunjuk, dengan cara mengambil dari harta tinggalannya (bila ada) atau dibebankan pada ahli warisnya. Hal ini sebaiknya dilakukan sebelum penguburan. Bila tidak memungkinkan, segera dilunasi setelah penguburan. Demikian pula hutangnya kepada Alloh, seperti meninggalkan sholat fardhu, puasa, zakat, haji, nadzar dan lainnya, juga segera dibayar (diqodho’) oleh keluarganya, dan boleh juga diwakilkan kepada orang lain yang ditunjuk.
(Hutang sholat dan puasa dibayar dengan cara di-qodho’, atau boleh ditebus (fidyah) dengan beras.  Untuk satu kali sholat fardhu, fidyahnya adalah 1 mud beras. Sedang untuk puasa, fidyahnya adalah 1 mud beras kali banyaknya hari yang ditinggalkan.  (Baca : I’anatut Tholibin, I/24 dan II/242-244).
Betapa pentingnya hutang jenazah ini harus dilunasi, sehingga Rosululloh SAW bersabda :
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّـقَةٌ اَوْ مُرْتَهَنَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى دَيْنُهُ  (رواه أحمد و ابن مَاجه و الترمذي  , عن أبي هريرة)
“Roh orang mukmin tergantung atau tergadai disebabkan hutangnya, sehingga hutangnya itu dibayar” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi, dari Abu Hurairah)
11.  Disunnahkan segera menyelenggarakan tajhizul janazah (memandikan, mengkafani, mensholati dan memakamkan), bila dinyatakan benar-benar telah meninggal, karena dikhawatirkan berubah (membusuk).
12.  Disunnahkan berta’ziyah (melayat) kepada keluarganya, dengan tujuan untuk menghibur keluarganya agar tetap sabar dalam menghadapi musibah kematian. Selama hal ini tidak disertai dengan ikut-ikutan meratapi kematian (niyahah) atau larut dalam kedukaan seolah-olah tidak terima dengan takdir kematian tersebut, apalagi sampai merobek-robek pakaian, menangis keras-keras, memacahkan gelas-piring dan sejenisnya sebagaimana perilakunya kaum jahiliyah.
Nabi bersabda :
لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ  الْخُدُوْدَ   وَشَقَّ الْجُيُوْبَ  وَ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ  (متّفق عليه  عن ابن مسعود)
“Tidak termasuk golonganku, yaitu orang yang memukuli pipi, merobek-robek kerah baju, dan berdoa seperti doa orang-orang jahiliyah (atas meninggalnya seseorang)” (Muttafaq ’Alaih, dari Ibnu Mas’ud)
13.  Termasuk dalam kategori ratapan yang dilarang ini adalah secara sengaja mengenakan pakaian serba hitam sebagai lambang duka cita atau kesedihan
14.  Disunnahkan mengumumkan berita kematian kepada pihak keluarga sahabatnya, orang-orang sholeh, dan masyarakat umum, agar mereka mendoakan kebaikan untuknya dan ikut memperoleh pahala dalam proses tajhizul janazah, seperti ikut mensholati, mengiringkan jenazah ke kubur, berta’ziyah, tahlilan, dll.
أَنَّ الَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى لِلنَّاسِ النَّجَاشِيَّ فِى الْيَوْمِ الَّذِيْ مَاتَ فِيْهِ وَخَرَجَ  بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ أَصْحَابَهُ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا
15.  “Bahwa Rpsululloh SAW memberitahukan kepada orang-orang tentang kematian raja Najasyi pada hari wafatnya. Beliau keluar bersama mereka menuju ke musholla, lalu mengatur shof para sahabatnya dan mensholatinya dengan empat kali takbir”. (HR Jama’ah, dari Abu Hurairah)


Hal Yang Harus Dilakukan Bagi Orang Yang Telah Mati Sebelum Dimandikan
  1. Menutup matanya yang terbuka sambil berdo`a:
اللهم اغفرله وا رحمه وارفع درجته فى المهديين وا حلفه فى عقبه الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وا فسح له في قبره ونور له فيه
  1. Menutup mulutnya yang terbuka.
  2. Melepas semua pakaian yang di kenakan dan menggantinya dengan selimut (kain yang menutupi mulai dari kepala hingga kaki) sebab pakaian yang melekat waktu kematiannya menyebabkan dia cepat rusak.
  3. Hadapkanlah mayit tersebut kearah qiblat
  4. Gunakanlah sesuatu yang mebuat ruangan mayit tersebut menjadi harum, seperti kemenyan dan sebagainya. Artinya ruangan yang ditempati tidak bau.
  5. Dan perut mayit itu seyogyanya diberi benda asalkan bukan al-Quran. Sepeti halnya kaca dan lainnya.
  6. Membebaskan mayit tersebut dari semua hak yang bersangkutan dengannya seperti hutang dan hak adami yang lainnya, juga kewajiban yang pernah di tinggalkannya ketika dia masih sakit, seperi halnya Sholat, puasa, Zakat, dan kewajiban lainnya yang tidak dia kerjakan pada waktu hidupnya.

BAB III
MEMANDIKAN MAYYIT

Sesuatu Yang perlu Dipersiapkan sebelum Memandikan:
1.    Air Mutlaq : Yaitu air yang suci dan mensucikan seperti air sumur, air sungai, air hujan, air sumber dan lain sebagainya. Jika tidak menemukan air atau ada tapi tapi sulit untuk memperolehnya atau ada udzur untuk memakai air seperti orang mati terbakar, maka diperbolehkan untuk diganti dengan debu yang bersih dan suci (tayammum)
2.    Kain atau baju gamis untuk menutupi badan atau aurat mayit, dan lebih baik kalau keduanya difungsikan secara bersamaan ketika nanti memandikan.
3.    Bangku  untuk tempat memandikan dan di sekelilingnya dikasih Hijab (Penutup)
4.    Pohon pisang atau yang lainnya sebagai alas tubuh pada waktu dimandikan
5.    Beberapa kain kecil untuk membantu membersihkan kotoran yng ada di dubur dan kemaluan dengan memperbalkan kain tersebut di tangan kiri.
6.    Harum-haruman seperti kemenyan yang diletakkan di lokasi memandikan, hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi bau-bau yang tidak sedap, khawatir tercium orang lain sehingga mengundang pembicaran
7.    Kapur atau sabun untuk membantu menghilangkan kotora-kotoran mayit.

Mayit yang Harus Dimandikan
      Mayitnya orang muslim, walaupun seorang bayi asalkan pernah merasakan hidup dan lengkap anggota badannya.

Mayit yang Tidak boleh Dimandikan
1.    Orang yang mati Syahid (Orang yang mati karena memerangi orang-orang kafir dalam menegakan Agama Allah)
2.    Kafir Harbi (orang kafir yang memusuhi islam dan muslimin)
3.    Bayi yang keguguran (siqtu) dan tidak lengkap anggota badannya, tidak boleh dimandikan, tapi disunnahkan dikafani dan dikuburkan
4.    Mayit yang udzur untuk memakai air (yakni kalau memakai air akan timbul kemudharatan terhadap si mayit) seperti orang yang mati terbakar dan lain sebagainya. Dan sebagai gantinya adalah harus ditayammumi.

Orang yang harus memandikan
1.    Orang yang sejenis (sekelamin) dengan si mayit atau istri dan muhrim si mayit (jika sendirian).

Orang yang tidak boleh (haram) memandikan
  1. Lain kelamin dengan si mayit
  2. Bukan istri atau mahram si mayit
  3. Orang yang terkenal membeberkan kejelekan-kejelekan si mayit ketika dia memandikan.
Cara-cara memandikan dan hal-hal yang dianjurkan di dalamnya.

Adapun cara-cara memandikan mayit ada dua cara yang pertama ( cara yang oleh ulama’ diktakan sebagai cara yang kurang sempurna ) cukup dengan menyiramkan air keseluruh tubuh mayit cara yang kedua :
yaitu cara yang sempurna yaitu:
  1. Haruslah dimandikan ditempat yang sepi, tidak ada yang masuk kecuali orang yang memandikan dan wali si mayit ( keluarganya ) bisa di buatkan tabir ( gombong ) tempat memandikan.
  2. Semua badan mayit harus tertutupi seperti keterangan di depan.
  3. Kepanglah ( gellung) rambut mayit menjadi tiga kepangan, baik mayit perempuan atau laki-laki yang berambut panjang, agar tidak ada rambut yang jatuh sebelum dimandikan.
  4. Letakkanlah mayit di bangku atau di lencak  seperti yang di jelaskan di atas.
  5. Mayit diletakkan di atas alas, seperti pohon pisang atau kaki orang yang akan memandikan agar gampang menjangkau anggota yang sulit dijangkau seperti dibagian tubuh mayit yang sulit dijangkau.
  6. Air yang ingin dipakai untuk memandikan di jauhkan dari lokasi memandikan ke tempat ke tempat yang tidak terlalu jauh. Hal ini di maksudkan agar nanti air yang telah di pakai tidak kena pada air yang masih suci (belum di pakai).
  7. Angkatlah kepalanya dengan memberikan alas (jika berkelompok) atau sandarkan kelutut kanan orang yang memandikan, agar air tidak masuk kedalam tubuh.
  8. Lakukan tekanan (urutan) pada perut mayit dengan tangan kiri anda (orang- orang yang memandikan) untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang tersisa dalam perut mayit dan lakukanlah berulang-ulang dengan hati-hati (tidak kasar)sampai di yakini bahwa isi perut sudah tidak ada lagi.
  9. Bersihkanlah dubur dan kemaluan mayit dengan tangan kiri berbalut kain dan gantilah kain tersebut dengan kain yang barujika sudah dipakai, dan lakukanlah sampai tiga kali atau lebih (tergantung kebutuhan).
  10. Bersihkanlah mulut, lubang, hidung, kuping, mata, kuku tangan dan kaki dan anggota yang biasa terkena najis dan kotoran, bersihkanlah dengan air sampai tidak ada najis atau kotoran tersisa. Namun ingat jangan sampai menyakiti mayit.
  11. Berniatlah dengan niat memandikan seperti di bawah ini:
  نويت الغسل لهذا الميت فرضا لله تعالى / نويت الغسل لهذه الميتة فرضا لله تعالى
  1. Kemudian siramlah mayit mulai dari kepalanya (rambutnya) dagaunya (jenggotnya jika ada) kemudian sisirlah keduanya dengan sisir yang besar giginya, lakukanlah dengan lembut dan hati-hati dan kembalikan lagi rambut dan jenggot yang jatuh jangan di buangMulailah menyiram dari anggota mayit yang kanan dan anggota wudhu` sesuai dengan hadits yang berbunyi:
بميامنها ومواضع الوضوء منها  "الحد يث رواه الشيخان"
  1. Kemudian siramlah bagian sebelah kiri mayit.
  2. Usahakanlah airnya menyentuh ke seluruh badan mayit sampai ke bagian-bagian tertentu seperti dubur (bagian yang terlihat ketika dalam keadaan jongkok) dan di bagian yang tampak pada vagina wanita yang masih perawan ketika dalam keadaan jongkok, dan hal itu hukumnya adalah wajib.
  3. Pada setiap memandikan sunnah disertai dengan sabun dan harum-haruman yang lain untuk membantu menghilangkan kotoran-kotoran yang lengket, mengawetkan kulit mayit dan mengharumkan mayit.
  4. Kemudian siramlah dengan air yang sedikit dicampur dengan kapur atau sabun
  5. Kemudian wudhu’kanlah mayit tersebut dengan niat sebagai berikut:  
نويت الوضوء المسنون لهذا الميت لله تعالى /نويت الوضوء المسنون لهذه الميتة لله تعالى
  1. Kemudian siramlah lagi dengan air murni dan bersih pada seluruh badan mayit baik luar atau bagian dalam
  2. Siraman dari no. 12 sampai no. 18 dihitung satu kali
Catatan:
Lakukanlah (mandikanlah) mayit tiga atau lima kali dan seterusnya (ganjil) hal itu tergantung kebutuhan pada diri mayit, dan diselesaikan pada hitungan ganjil juga seperti 3 kali atau 5 kali dan seterusnya.

Hal-hal yang perlu dihindari dalam memandikan
1.   Hindari adanya kotoran atau najis yang masih melekat pada badan mayit setelah dimandikan maka dari itu periksalah sebelum selesai dimandikan
2.   Hindarkan air yang sudah terpakai dari badan mayit yang sudah bersih.
Catatan:
ü   Jika keluar kotoran dari dubur atau kemaluan maka cukup hanya dengan membersihkannya saja tampa mengulangnya dari awal yakni memandikannya lagi dari awal
ü   Jika sudah selesai dimandikan kemudian dipindahkan ke tempat dimana mayit tersebut akan dikafani. Dipindah dengan cara tetap ditutup dadannya dengan kain yang kering dan setelah sampai pada tempatnya si mayit dihanduk agar betul-betul lebih kering.
ü   Dan kalau mayit perempuan sebaiknya dibedaki dan diberi “cellak” dan di dahinya ditulis lafadz Allah dengan “cellak” tersebut.

Persiapan Memandikan Jenazah
Sebelum memandikan jenazah, sebaiknya dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1.    Sebaiknya dibuatkan “kamar mandi” dari kain dan sejenisnya yang dapat menutupi sekelilingnya dan bagian atasnya.  Hikmahnya adalah agar jenazah tidak terlihat bebas dari luar dan dari atas, terutama yang menyangkut rahasia/aib pada jasad jenazah.
2.    Mempersiapkan segala peralatan mandi yang diperlukan seperti daun bidara (kalau ada /diperlukan), sabun, shampoo, tong/drum/bak air, beberapa timba (besar dan kecil), gayung, selang air (bila air dipancurkan), dipan/bangku atau sejenisnya,  kapas, handuk, sarung tangan, masker, jarit (untuk menutup jasad mayat), sisir, alat cukur, sikat gigi atau siwak, kaporit (bila diperlukan) dan lain-lain.
3.   Mengisi tong/drum/bak besar dengan air dan menempatkannya di tempat agak tinggi yang sekiranya dapat terhindar dari percikan benda najis atau yang menjadikannya musta’mal. Cara yang lebih aman adalah melengkapinya dengan kran dan selang air.
4.   Air yang akan dipersiapkan sebaiknya air dingin, bukan air hangat atau panas, karena air hangat/panas akan mempercepat pembusukan jenazah. Dan disunnahkan lagi menggunakan air asin asli (yakni air laut, bukan air tawar yang dicampuri garam) karena bermanfaat dapat menghambat pembusukan.
5.   Sebaiknya diletakkan bakaran kayu wangi (kayu dupa, gaharu, cendana, hio) atau disemprot dengan bayfresh dan wewangian, baik didalam kamar mandi maupun di dekatnya. Tujuannya adalah untuk mengusir dan menghilangkan bau tidak enak yang keluar dari tubuh jenazah.
6.   Orang-orang yang boleh berada didalam tempat pemandian jenazah tersebut adalah orang yang bertugas memandikan (modin), pembantunya, walinya dan anggota keluarga (putra/putri, kakak/adik) yang diperlukan. Sedangkan  orang  lain yang tidak berkepentingan, makruh hukumnya ikut memandikan jenazah
7.   Petugas bersiap-siap memandikan sambil mengenakan sarung tangan, masker dan baju plastik (bila perlu).
8.    Sebaiknya menyiapkan sarung tangan minimal dua macam. Satu lembar digunakan untuk membersihkan bagian kemaluan dan dubur, dan satu lembar berikutnya untuk membasuh seluruh tubuh.


BEBERAPA PERSOALAN YANG BERKAITAN DENGAN MEMANDIKAN JENAZAH
1.    Air yang digunakan memandikan jenazah adalah air yang suci mensucikan. Adapun batas minimal memandikan adalah menghilangkan najis dan membasuh dengan air suci seluruh anggota badan yang nampak, termasuk bagian dalam kulup orang yang belum dikhitan.
Dalam kondisi bagian dalam kulup tersebut tidak bisa dibuka, sehingga najis tidak bisa dihilangkan, maka bagian tersebut cukup ditayamumi, sedangkan bagian tubuh lainnya dimandikan.
Cara mentayamumi Jenazah :
a.    Meletakkan telapak tangan pada debu suci, kemudian mengusapkannya pada wajah jenazah disertai dengan niat :
نَـوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هَذَا الْمَيِّتِ لِلَّهِ تَعَالَى
“Aku sengaja (niat) mentayamumi bagian dalam kulup mayit ini karena Alloh Ta’ala”
b.     Meletakkan kedua telapak tangan pada debu suci, kemudian mengusapkannya pada kedua tangan jenazah (= tangan kiri petugas mengusap tangan kanan jenazah, dan tangan kanan petugas mengusap tangan kiri jenazah).
2.    Memandikan jenazah tidak diwajibkan niat. Dengan demikian, sah hukumnya memandikan jenazah tanpa niat. Namun jika disertai dengan niat, itu lebih baik dan sunnah hukumnya
3.    Jenazah orang yang mati karena tenggelam wajib dimandikan lagi.
4.    Orang yang boleh memandikan jenazah ialah orang yang sama jenis kelaminnya. Isteri boleh memandikan jenazah suaminya, dan suami boleh memandikan jenazah isterinya. Akan tetapi disunnahkan untuk tidak sampai menyentuh kulit jenazah tersebut. Misalnya dengan cara memakai sarung tangan atau lapisan lainnya.
5.    Setelah jenazah dimandikan, ternyata masih ada najis yang keluar dari tubuhnya (misalnya kotoran, air kencing, darah, nanah dan sejenisnya), ia tidak wajib dimandikan ulang, akan tetapi cukup dibersihkan dari najis tersebut.
6.    Jenazah orang yang berambut kental, atau di kulit kepalanya terdapat darah kering akibat dari bekas luka, maka rambutnya wajib dicukur. Namun sewaktu mengkafani, rambut tersebut harus ikut dimasukkan kedalam kain kafan.
7.    Jenazah yang sudah terlanjur dikubur, namun dalam keadaan belum dimandikan, kuburannya wajib digali dan jenazahnya diambil untuk dimandikan, dengan syarat jenazah tersebut belum rusak atau berubah baunya. Jika sudah rusak atau berbau, maka haram menggali kuburannya.
8.    Orang yang berhak memandikan jenazah adalah orang Islam.  Orang non Islam tidak berhak, karena memandikan jenazah adalah bernilai ibadah.
Kriteria orang yang bertugas memandikan dianjurkan :
a.    Mengerti tata aturan hukum memandikan jenazah. Jika tidak demikian, maka akan dikhawatirkan tidak dapat memenuhi ketentuan dan sahnya memandikan.
b.    Memiliki sikap Amanah dan berusaha untuk merahasiakan apa saja yang dilihatnya dari jenazah. Jika tidak demikian, maka akan dikhatirkan mudah menceritakan rahasia apa saja yang dilihatnya.
c.    Menjaga pandangan mata untuk bebas melihat tubuh jenazah, kecuali sekedar keperluan
d.    Menyebarkan kebaikan-kebaikan yang nampak pada jasad jenazah. Misalnya tentang wajahnya yang bersinar, nampak selalu tersenyum, dan sejenisnya.
e.    Bila memerlukan tenaga bantuan, sebaiknya memilih orang yang berhak dan memenuhi ketentuan di atas.
f.     Anak-anaknya sebaiknya ikut serta membantu petugas (Imamuddin) memandikan jenazah, sebagai bentuk dari birrul walidain.
9.    Memandikan jenazah disunnahkan di tempat yang tertutup dan beratap. Bukan di tempat yang terbuka.

TATACARA MEMANDIKAN JENAZAH
Tatacara Memandikan Jenazah sebagai berikut :
1.      Jenazah dibawa masuk kedalam “kamar mandi buatan” dan dibaringkan di atas bangku, tempat tidur atau sejenisnya yang didesain sedemikian rupa, dengan tujuan  agar air siraman dapat mengalir dengan lancar ke bawah dan tidak menggenang.  Atau jenazah dipangku oleh tiga atau empat orang.
2.      Ketika petugas membersihkan najis dan memandikan, tubuh jenazah disunnahkan dalam keadaan tertutup kain tipis, bukan dalam keadaan telanjang. Hal ini dimaksudkan agar aurat jenazah tidak terlihat. Karena haram melihat bagian auratnya dan makruh melihat bagian bukan auratnya, kecuali ketika dibutuhkan seperti untuk memastikan apakah air sudah merata ke seluruh tubuh atau belum, apakah najisnya sudah hilang atau belum, dan alasan lainnya.
3.      Dalam posisi jenazah terbaring telentang, petugas membersihkan semua najis dan apa saja yang menghalangi sampainya air ke kulit jenazah.
4.      Petugas mendudukkan jenazah secara pelan, santun dan lembut dalam keadaan condong ke belakang, kemudian menekan dan mengurut-urut perutnya secara pelan dengan tangan kiri, agar sisa-sisa kotoran keluar dari dalam perut. Sementara itu, pembantunya menuangkan air ketika petugas membersihkan kotoran tersebut sampai bersih.
5.      Dalam hal ini, menuangkan air dengan menggunakan selang atau pancuran lebih baik daripada pakai gayung/ciduk, karena air dapat terus mengalir tanpa putus sehingga semua kotoran yang keluar langsung terbasuh dengan lancar.
6.      Gigi-gigi perlu disiwaki atau digosok dengan jari telunjuk kiri petugas yang terbalut kain, atau dengan sikat gigi, kayu arak, dan sejenisnya.
7.      Demikian pula lubang hidung dan telinga juga perlu dibersihkan dari kotoran yang menempel, dengan menggunakan jari kelingking kiri petugas yang terbalut kain, atau dengan alat pembersih lainnya.
8.      Bagian kepala dan jenggotnya dikeramasi dengan shampho atau dengan air yang dicampur dengan daun bidara, kemudian disisir secara halus dan perlahan agar rambut tidak rontok.
9.      Jika ditemukan ada rambut yang rontok atau jatuh, hendaklah diambil dan dikumpulkan untuk diikutsertakan didalam kain kafan. 
10.    Sebelum dimandikan, jenazah sunnah diwudhui terlebih dahulu. Niat wudhunya :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ الْمَسْنُوْنَ لِهَـذَا الْمَيِّتِ  /   لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ  لِلَّهِ تَعَالَى
“Aku niat melakukan wudhu’ sunnah untuk jenazah ini karena Alloh Ta’ala
11.    Mengguyurkan air yang sudah dicampur dengan daun bidara ke tubuh jenazah dan sunnah disertai dengan niat memandikan jenazah.
12.    Kemudian menggosok-gosok anggota badannya dengan menggunakan air sabun, mulai dari bagian leher sampai telapak kaki sebalah kanan, disusul anggota badan bagian depan sebelah kiri. Kemudian jenazah dimiringkan dengan posisi menghadap petugas yang memandikan (lambung kiri berada di bawah), dan jangan sampai tengkurap.
13.    Selanjutnya mengguyurkan air dicampur daun bidara atau sabun pada anggota badan bagian belakang sebelah kanan, mulai dari tengkuk sampai telapak kaki, sambil menggosok-gosok dan menyabuninya, kemudian disusul anggota badan sebelah kiri.
14.    Mengguyurkan air jernih (tanpa campuran daun bidara/sabun) untuk membilas basuhan pertama, dimulai dari arah kepala sampai telapak kaki dengan cara seperti basuhan pertama di atas (nomor 8).
15.    Mengguyur lagi seluruh tubuh jenazah dengan air yang dicampur sedikit kapur barus (yang sekiranya tidak sampai merubah status kemutlakan air).  Pada basuhan ini, petugas mulai disunnahkan niat memandikan jenazah. Lafazh niatnya :
نَوَيْتُ آدَاءَ الْغُسْلِ عَنْ هَذَا الْمَيِّتِ  / عَنْ هَذِهِ الْمَيِّتَةِ   لِلَّهِ تَعَالَى
 “Aku sengaja (niat) memandikan mayit ini karena Alloh Ta’ala “
Dengan tiga basuhan / guyuran ait tersebut (lihat nomor 8, 9 dan 10 di atas), maka proses memandikan jenazah dipandang sudah cukup, dan untuk selanjutnya jenazah dikeringkan dengan handuk, lalu ditutup kain kering. Namun jika ingin yang lebih sempurna, jenazah bisa dimandikan dengan 5 kali, 7 kali atau 9 kali basuhan, kecuali pada bagian kepalanya. Jadi yang diulang pembasuhannya adalah anggota mulai dari leher sampai telapak kaki. Sedangkan bagian kepala tidak disunnahkan untuk diulang-ulang. Bila  dibasuh atau diguyur 5 kali, urut-urutan basuhannya bisa menggunakan cara berikut :
1) pakai air dicampur daun bidara/sabun
2) air pembilas
3) air dicampur sedikit kapur barus atau daun bidara
4) air pembilas
5) air jernih dicampur sedikit kapur barus

Bila dibasuh atau diguyur 7 kali, urut-urutan basuhannya bisa menggunakan cara berikut :
1) pakai air sabun/daun bidara
2) air pembilas
3) air sabun/daun bidara
4) air pembilas
5) air pembilas
6) air pembilas
7) air jernih dicampur sedikit kapur barus
Bila dibasuh atau diguyur 9 kali, urut-urutan basuhannya bisa menggunakan cara berikut :
1) pakai air sabun/daun bidara
2) air pembilas
3) air yang dicampur sedikit kapur barus
4) air sabun/daun bidara
5) air pembilas
6) air yang dicampur sedikit kapur barus
7) air sabun/daun bidara
8) air pembilas
9) air yang dicampur sedikit kapur barus


BAB IV
MENGKAFANI JENAZAH

PERSIAPAN MENGKAFANI JENAZAH
1.    Menyiapkan kain kafan (1, 3 atau 5 lapis) dan sunnah yang berwarna putih bersih. Sunnah ditambahkan selembar potongan kain yang dibentuk mirip “sempak” (celana dalam), baik untuk jenazah lelaki maupun perempuan.
2.    Menyiapkan tali dari sisa sobekan kain kafan untuk mengikat bagian tertentu pada bungkusan jenazah seperti pada bagian atas kepala, leher, perut, lutut, mata kaki dan bawah telapak kaki.
3.    Untuk jenazah perempuan, perlu ditambahkan tali untuk mengikat pada bagian atas dan bawah payudaranya, agar tidak bergerak-gerak sewaktu jenazah diusung ke pemakaman
4.    Menyiapkan serbuk kayu cendana atau gerusan (serbuk) kapur barus secukupnya, dan wangi-wangian yang lain (minyak, kembang dan sejenisnya).
5.    Menyiapkan kapas secukupnya, dan peralatan lain seperti gunting dan lain-lain.

MENGKAFANI
Pembiayaan         
   Biaya dalam mengkafani di ambil dari harta peninggalan yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak orang lain seperti barang gadaian dan sebagainya. Kalau harta peninggalan di atas tidak ada maka yang berkewajiban untuk membiayai adalah orang yang punya kewajiban memberi nafkah ketika masih hidup, jikalau orang yang berkewajiban tidak ada, maka bisa diambil dari baitul-mal, jika baitul-mal tidak ada maka pembiayaan diambil dari harta orang Islam yang mampu / kaya

Kadar kain kafan         
   Boleh dibungkus ( dikafani ) dengan kain yang halal baginya yang dipakai ketika masih hidup. Perempuan boleh dikafani dengan sutera sedangkan laki-laki tidak. Karena sutera dilarang dipakai laki-laki ketika masih hidup sedangkan bagiperempuan sebaliknya. Namun yang afdhol dalam mengkafani adalah menggunakan kain katun ( QOTNU ) berwarna putih dan sudah pernah dicuci ( bukan kain baru )

Langkah-langkah mengkafani.
   Dalam hal mengkani,kalau kita mengacu kepada haqqullah ( hak Allah) semata, maka kain yang dibutuhkan hanya sebatas penutup aurat. Bagi laki-laki hanya sebatas penutup pusar dan lututnya, sedangkan bagi perempuan baik orang yang merdeka  atau budak  adalah kain yang dapat menutupi semua anggota tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Adapun bagi banci/waria hukum mengkafaninya disamakan dengan perempuan.
  Akan tetapi kalau dipandang dari haqqullah dan haqqul adami, maka kain kafan yang dibutuhkan untuk mengkafani laki-laki secara sempurna adalah tiga lembar kain kafan warna putih. Sedangkan untuk perempuan dan waria adalah lima lembar kain yang terdiri dari :   
1.  Dua lembar kain panjang yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.
2.  Kain sarung ( kain pembalut tubuh dari pusar sampai lututnya )
3.  Baju kurung
4.  Kerudung (kain penutup kepala dengan bentuk khusus )

    Adapun kain kafan untuk anak-anak adalah satu lembar kain kafan yang cukup untuk membungkus seluruh tubuhnya.Akan tetapi yang lebih utama tetap tiga lembar kain warna putih.

Cara mengkafani laki-laki.
  1. Bentangkan tiga lebar kain kafan yang suda dipotong sesuai denga ukuran yang dibutuhkan dengan cara disusun, kain yang paling lebar diletakkan dipaling bawah. Kalau ukuran lebar kain sama, geserlah kain yang ditengah kekanan sedikit dan yang paling atas kekiri sedikit  atau sebaliknya. Dan jika sendainya lebar kain kafan tidak cukup untuk menyelimuti mayit, maka geser lagi hingga bisa menutupi mayit. Dan jika tetap tidak bisa  menutupinya, baik karena mayitnya besar atau yang lain, maka lakukan penambahan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Lulutlah (berilah) kain kafan dengan wangi-wangian.
  3. Persiapkan tiga atau lima utas kain tali dan letakkan dibawah kain yang paling bawah. Dan agar tali dibagian dada (diatas tangan dan dibawahnya) tidak mudah bergeser, potonglah dengan bentuk khusus. (satu utas talli yang dibagi dua, sedangkan ditengan tetap tidak disobek)
  4. Persiapkan kafan yang sudah diberi wangi-wangian kayu cendana untuk diletakkan dibagian anggota badan tertentu antara lain sebagaimana berikut.
a.    Bagian Manfad (lubang terus) yang terdiri dari :
1) Kedua mata
2) Hidung
3) Mulut
4) Kedua telinga (dan sebaiknya menggunakan kapasyang lebar, sekiranya bisa menutupi seluruh muka mayit)
5) Kemaluan dan lubang anus.
b.   Bagian anggota sujud, yang terdiri dari :
1.  Dahi
2.  Kedua telapak tangan
3.  Kadua lutut
4.  Jari-jari kedua kaki

c.   Bagian persendian dan anggota yang tersembunyi, yang terdiri dari :
1.    Kedua lutut paling belakang
2.    Ketiak
3.    Kedua telingan bagian belakang

5.  Angkatlah dengan hati-hati dan baringkan diatas kain yang telah dipersiapkan sebagaimana tersebut diatas.
6.  Tutuplah bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut dinomor 4
7.  Selimutkan kain kafan pada jenazah selembar demi selembar nulai dari yang paling atas hingga yang paling bawah, kemudian ikatlah dengan kain tali yang telah disediakan.

Cara mengkafani perempuan.
1.  Bentangkan dua lembar kain kafan yang sudah di potong sesuai dengan ukuran yang di butuhkan.kemudian letakkan pula kain sarung di atasnya di bagian bawah (tempat di mana badan antara pusar dan kedua lutut di  rebahkan)
2.  Persiapan baju kurung dan kerudung di tempatnya.
3.  Sediaan tiga atau lima utas kain tali dan letakkandi bawah kain kafan yang paling bawahyang telah di bentangkan.
4.  Sediakan kapas yang sudah diberi wangi-wangian untuk di letakkan dibagian anggota badan tertentu
5.  Angkatlah jenazah dengan hati-hati, kemudian baringkan di atas kain kafan yang sudah di bentangkan dan yang sudah di lulut dengan wangi-wangian.
6.  Letakkan kapas di bagian anggota badan tertentu sebagaimana tersebut di cara nomor 04 cara mengkafani mayit laki-laki.
7.  Selimutkan kain sarung di badan mayit antara pusar dan kedua lutut dan pasangkan juga baju kurung berikut kain penutup kepala (kerudung).Bagi yang rambutnya panjang di kepang menjadi dua atau menjadi tiga, dan di letakkan di atas baju kurung tempatnya di bagian dada.
8.  Setelah pemasangan baju kurung dan kerudung selesai, maka selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang paling atas sampai yang paling bawah, setelah selesai ikatlah dengan tiga atau lima tali yang telah di sediakan.

Cara penempatan tali
Jika tali yang tersedia itu ada tiga ,maka gunakan untuk mengikat kaki,tangan (dada dan kepala.jika tali yang tersedia ada lima maka yang harus di ika adalah kaki,lutut di bawah dan di atas tangan dan yang terahir adalah kepala.cara mengikat tali dia atas dan di bawah tangan lihat gambar seperti di atas seperti mengkafani mayat laki-laki.
Catatan : Alangkah praktisnya jika si mayit sudah dalam keadaan betul-betul kering, (kessap madura, red) lansung saja diletakkan di atas kafan yang sudah di sediakan. Setelah itu baru kapasnya diletakkan pada tempat yang sudah disebut di atas.
Anjuran dalam mengkafani
1.      Mengunakan kain putih yang terbuat dari kain katun (qotnu)
2.      Melulut kain kafan dengan wangi-wangian
3.      Memberi kapas di bagin tertentu (lihat rinian pada nomor 04 cara mengkafani mayat laki-laki)
4.      Menggunakan kain kafan dengan hitungan ganjil, tiga lembar lebih utama dari dua atau empat lembar, akan tetapi penambahan hitungan kain kafan lebih dari satu lembar lebih baik meskipun satu termasuk hitungan ganjil sebagai penghormatan pada si mayit, jadi dua lembar lebih utama dari satu lembar.
5.      Menggunakan kain yang bagus tapi tidak mahal, yang di maksud di sini adalah kain yang berwarna putih, bersih, suci dan tebal.

Larangan-larangan dalam mengkafani
  1. Menggunakan kain kafan yang mahal.
  2. Menulisi ayat Al-quran atau Asma’ul A’dhom
  3. Menggunakan kain kafan yang tipis (tembus pandang)
  4. Berlebih-lebihan dalam mengkafani (israf)
MENGKAFANI JENAZAH
Tata Aturan yang Berkaitan Dengan Mengkafani Jenazah
1.    Mengkafani jenazah muslim hukumnya fardhu kifayah.
2.    Biaya kafan sepenuhnya menjadi tanggungan dari jenazah, yang diambilkan dari harta waris. Dalam kondisi jenazah tidak mampu, kain kafannya menjadi tanggungan dari ahli waris.
3.    Kain kafan boleh dari bahan apa saja, yang penting bukan dari bahan sutra untuk jenazah lelaki dan disunnahkan berwarna putih bersih, bagus dan lebar.  Panjang dan lebarnya relatif sama, yang sekiranya dapat menutupi seluruh badan jenazah.
4.    Kain kafan minimal berupa satu lapis kain yang bisa menutupi tubuh. Sunnah terdiri dari tiga lapis kain, dan boleh ditambahi 2 lembar lagi sehingga menjadi lima lapis. Sekalipun jenazah tersebut adalah anak-anak masih bayi atau belum baligh. Sedangkan jenazah orang yang mati syahid dalam perang jihad fi sabilillah, kain kafannya adalah berupa pakaian yang ia pakai sewaktu wafat.
5.    Jenazah yang kain kafannya dicuri maling, menurut pendapat yang mu’tamad dari Imam Ibnu Hajar dalam kitab At-Tuhfah adalah wajib diganti dengan kain yang baru. Sedang menurut Imam Romli hukumnya tidak wajib, akan tetapi sunnah diganti dengan yang baru. Kewajiban mengganti semacam ini adalah bila setelah kuburan digali dan kain kafan dilucuti, jenazahnya tidak dikuburkan lagi, sehingga tubuh mayat kelihatan. Namun jika jenazah sudah dikuburkan lagi dalam keadaan telanjang (tidak dikafani) maka kuburan tersebut tidak boleh dibongkar, sekalipun sekedar untuk mengganti dengan kafan yang baru.
6.    Haram menuliskan ayat Al-Qur’an dan lafazh jalalah (seperti Asmaul Husna, kalimat thoyyibah dan sejenisnya) pada kain kafan, kecuali jika ditulis dengan menggunakan tinta berupa air atau minyak yang sekiranya bekas tulisannya bisa hilang sebelum jenazah membusuk.
7.    Pada kasus jenazah orang yang kecelakaan atau yang tubuhnya terdapat bekas luka, maka darah yang keluar setelah mayat dimandikan, menurut qoul yang ashoh harus dibersihkan dulu, baik sebelum maupun setelah dikafani, karena sucinya jenazah menjadi syarat sahnya sholat jenazah. Namun menurut Imam Baghowi, jika darah itu keluar setelah dikafani, maka tidak wajib dihilangkan.
8.    Dalam hal darah terus keluar dan sulit dihentikan, maka wajib disumbat sampai tidak keluar lagi, diqiyaskan dengan orang yang “beser”. Jenazah dibungus plastik (seluas/selebar kain kafan) sebelum dibungkus kain kafan. Dalam masalah ini, jenazah wajib segera disholati.

TATACARA MENGKAFANI JENAZAH
1.    Meletakkan tali kafan diatas lantai, dipan, atau tempat tidur, dan menatanya sesuai dengan bagian-bagian yang akan diikat.
2.    Membentangkan beberapa lapis kain kafan di atas tali tersebut. Adapun urut-urutan lapisan / tumpukan kain, mulai dari bawah sampai ke atas, adalah sebagai berikut :
a.    Jika terdiri dari 3 lembar kain, maka ukuran panjang dan lebarnya relatif sama yang sekiranya dapat menutupi seluruh badan. Sebaiknya ditambah 1 sobekan kain untuk celana dalam, diletakkan di bagian pantat.
b.    Jika terdiri dari 5 lapis kain, maka urutannya dari lapisan paling bawah sampai lapisan teratas sebagai berikut :
1) Untuk jenazah lelaki
§  3 lapis kain putih yang dapat menutup seluruh tubuh
§  1 lapis ’imamah (sorban)
§  1 lapis baju gamis (berupa lembaran, dan tidak dijahit)
§  ditambah 1 sobekan kain untuk celana dalam, yang dibentangkan di bagian pantat
2) Untuk jenazah perempuan :
§  2 lapis kain putih yang dapat menutup seluruh tubuh
§  1 lapis potongan kain untuk kerudung
§  1 kain baju kurung/gamis
§  1 lapis kain izar (jarit) yang biasa dipakai untuk menutup anggota mulai dari dada sampai lutut
§  ditambah 1 sobekan kain untuk celana dalam
3.    Masing-masing lapis kain tersebut di atas (item 2) sunnah ditaburi dengan serbuk kayu cendana, atau gerusan serbuk kapur barus, atau disemprot wewangian yang lain.
4.    Jenazah diangkat dan diletakkan diatas bentangan kain yang telah disiapkan tersebut, dalam posisi tidur terlentang.
5.    Sunnah menuliskan kalimat tauhid لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُdi dahi jenazah (pakai ujung jari atau lainnya) dengan minyak wangi atau air, yang sekiranya tidak jelas terbaca.
6.    Tubuh jenazah sunnah ditaburi dengan serbuk kayu cendana atau gerusan kapur barus, atau diolesi minyak wangi. Tangannya disedekapkan diatas dadanya, dengan posisi telapak tangan kanan memegang telapak tangan kirinya. Atau tangannya dibiarkan terbujur di samping kanan-kiri lambungnya.
7.    Seluruh lubang-lubang pada tubuh dan anggota tubuh tertentu yang digunakan sujud disunnahkan untuk ditutupi dengan kapas yang sudah ditaburi dengan serbuk kayu cendana atau gerusan kapur barus, seperti : kedua lubang telinga, kedua mata, hidung, mulut, qubul (kemaluan), dubur dan sela-sela pantat, pusar, dahi, telapak tangan, sela-sela ujung jari kaki, kedua lutut, dan semua bekas luka-luka di tubuh.
8.    Di sela-sela kedua paha juga sebaiknya disumbat dengan kapas tersebut, lalu keduanya diikat dengan tali dari sisa sobekan kain kafan
9.    Semua rontokan rambut-rambut sewaktu memandikan atau lainnya dimasukkan dan diikutsertakan untuk dibungkus didalam kain kafan bersama jenazahnya.
10.  Proses pembungkusan
a.    Jenazah laki-laki :
§  Jika terdiri dari 3 lapis kain, maka satu persatu dari ketiga lapisan kain ditangkupkan mengitari /membungkus tubuh jenazah.
§  Jika terdiri dari 5 lapis kain : mula-mula mengenakan sobekan kain untuk celana dalam, lembaran kain untuk sorban dan baju gamis, kemudian menangkupkan satu persatu dari ketiga lapis kain membungkus tubuh jenazah.
b.    Jenazah Perempuan :
§  Jika terdiri dari 3 lapis kain : Mula-mula mengenakan sobekan kain untuk celana dalam, kemudian menangkupkan satu persatu dari ketiga lapisan kain mengitari /membungkus tubuh jenazah.
§  Jika terdiri dari 5 lapis kain : mula-mula mengenakan sobekan kain untuk celana dalam, lembaran kain izar untuk menutup dada sampai lutut, lembaran kain baju kurung dan kerudung, kemudian menangkupkan satu persatu dari kedua lapis kain mengitari /membungkus tubuh jenazah.
10. Tali-tali kafan yang telah tersedia diikatkan pada posisinya masing-masing, dengan cara ikatan “tali simpul” (kata orang jawa tali wangsul) dan bukan dengan cara “tali pati”. Hal ini dimaksudkan agar tali tersebut mudah dilepas sewaktu jenazah berada di liang kubur.
11. Setelah selesai pembungkusan, jenazah diangkat dan diletakkan di tempat yang pantas dalam kondisi membujur ke utara (kepala di utara dan kaki di selatan), lalu ditutupi kain  dan siap untuk disholati.



BAB V
MENSHOLATI JENAZAH

Tata Aturan Yang Berkaitan Dengan Sholat Jenazah, sebagai berikut :
1. Syarat Sholat Jenazah
Syarat-syarat mensholati jenazah sebagai berikut :
a.    Suci bersih dari hadas besar dan kecil
b.    Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
c.    Menutup aurat
d.    Menghadap kiblat
e.    Jenazah sudah dimandikan dan dikafani
f.     Posisi jenazah berada di arah kiblat atau di depan orang yang mensholatinya, kecuali sholat ghoib (jenazah tidak berada di tempat).
2. Rukun Sholat Jenazah
a.    Niat mensholati jenazah
b.    Berdiri bagi yang mampu
c.    Takbir empat  kali (termasuk takbirotul ihrom)
d.    Membaca surat Al-Fatihah, setelah takbir pertama
e.    Membaca sholawat Nabi, setelah takbir kedua
f.     Membaca doa ampunan untuk mayit, setelah takbir ketiga
g.    Membaca salam yang pertama, setelah takbir keempat.
3. Sunnah-sunnahnya Sholat Jenazah
a.    Sholat dilaksanakan secara berjamaah, baik oleh lelaki maupun perempuan.
b.    Jika jumlah makmum banyak, sebaiknya dijadikan tiga shof atau lebih
c.    Mengangkat kedua tangan setiap kali membaca takbir
d.    Membaca ta’awwudz sebelum membaca surat Al-Fatihah, (tanpa doa iftitah)
e.    Membaca “Aamiin” setelah membaca surat Al-Fatihah
f.     Membaca doa, setelah takbir keempat dan sebelum salam
g.    Membaca salam yang kedua.
h.    Semua bacaan sholat dibaca secara sirr (lirih, tidak keras), baik sholat dilakukan di waktu siang maupun malam)
i.     Tetap berdiri menghormat pada shof-nya sampai jenazah diberangkatkan
4. Tempat Berdiri Imam dan Posisi Jenazah
Tempat berdiri imam dan orang yang sholat sendirian diatur sebagai berikut:
a.    Jika jenazahnya lelaki, imam berdiri di arah kepala/pundak jenazah
b.    Jika jenazahnya perempuan, imam berdiri di tengah-tengahnya, tepatnya di arah pantat/pinggul jenazah.
Posisi jenazah
a.    Jenazah perempuan : kepalanya berada di sebelah kanan imam (lambung kanannya di arah kiblat dan lambung kirinya di arah imam). Dalam posisi ini berarti kepala jenazah di utara dan kakinya di selatan.
b.    Jenazah lelaki : ada yang kepalanya diletakkan di sebelah kiri imam (posisi kepala jenazah di arah selatan dan kaki di utara)] dan ada yang diletakkan di sebelah kanan imam (posisi kepala jenazah di arah utara dan kaki di selatan). Hal ini terkadang menimbulkan pertentangan pendapat di tengah masyarakat saat ini.
Kedua cara tersebut juga telah dijelaskan pada kitab Al-Bujairimi ’ala Fat-hil Wahhab :

وَيَقِفُ غَيْرُ مَأْمُوْمٍ وَ يُوْضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ  وَيَكُوْنُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِيْنِهِ خِلَافًا لِمَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ. اَمَّا اْلاُنْثَى وَ الْخُنْثَى فَيَقِفُ اْلإِمَامُ عِنْدَ عَجِيْزَتِهِمَا وَيَكُوْنُ رَأْسُهَا لِجِهَةِ يَمِيْنِهِ عَلَى عَادَةِ النَّاسِ اْلآنَ
Posisi berdiri bagi selain makmum, yakni bagi imam atau orang yang sholat sendirian, adalah di arah kepala jenazah lelaki, dan kepala jenazah lelaki tersebut diletakkan di sebelah kiri imam, sementara pada umumnya diletakkan di sebelah kanan imam. Dengan demikian, aturan ini bertentangan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang saat ini. Sedangkan bagi jenazah wanita dan banci, posisi berdiri imam adalah di arah pantat jenazah dan kepala jenazah berada di sebelah kanan imam sesuai dengan yang biasa dilakukan oleh orang-orang saat ini”.
5.  Sholat jenazah boleh dilakukan oleh kaum wanita, Hanya saja status sholatnya ini tidak bisa menggugurkan kewajiban sholat jenazah, kecuali jika tidak ada kaum lelaki yang mensholati.


TATACARA MENSHOLATI JENAZAH
1.  Imam dan makmum harus memenuhi syarat sahnya sholat, seperti suci dari hadas dan najis, menutup aurat, dll.
2. Imam menempati posisi sesuai dengan keadaan jenis kelamin jenazah.  
3.  Makmum disunnahkan membentuk minimal 3 shof atau lebih (bila jumlahnya banyak) Nabi SAW bersabda :
مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يَمُوْتُ فَيُصَلِّيْ عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يَبْلُغُوْنَ اَنْ يَكُوْنُوْا ثَلَاثَةَ صُفُوْفٍ إِلَّا غُفِرَ لَهُ
Tidak seorang mukminpun yang meninggal, kemudian disholatkan oleh umat Islam yang banyak sampai tiga shof, melainkan dosanya akan diampuni”. (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Turmudzi).

Disunnahkan untuk mengumpulkan makmum lebih banyak lagi, sekalipun jama’ah sholat dilakukan secara bergelombang / bergantian disebabkan tempatnya tidak muat

Nabi bersabda :
مَا مِنْ رَجُلٍ  مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيَقُوْمُ  عَلَى جَنَازَتِهِ  أَرْبَعُوْنَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُوْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَـهُـمُ اللَّهُ فِيْهِ
" Tidak seorang muslimpun yang meninggal, kemudian disholatkan oleh 40 orang lelaki yang tidak menyekutukan Alloh dengan sesuatu, melainkan ia memperoleh syafaat dari Alloh oleh sebab (banyaknya) mereka itu”. (HR Ahmad, Muslim dan Abu Dawud)
4 Imam dan makmum berniat sholat jenazah.
a. Lafazh niat untuk jenazah lelaki :
أُصَلِّيْ عَلَى هَـذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ  (إِمَامًا   /   مَأْمُوْمًا) لِلَّهِ تَعَالَى
“Aku sengaja mensholati jenazah/mayit ini empat kali takbiran, fardhu kifayah (sebagai imam / sebagai makmum) karena Alloh Ta’ala”
b. Lafazh niat untuk jenazah perempuan sama seperti di atas. Hanya saja, kata هَـذَا الْمَيِّتِ(yang bergaris bawah) diganti dengan kata  هَـذِهِ  الْمَيِّـتَـةِ.
c. Lafazh niat yang cukup praktis untuk makmum 
أُصَلِّيْ عَلَى مَنْ صَلَّى عَليْهِ  الْإِمَامُ   مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Saya senagaja mensholati jenazah orang yang sedang disholati oleh imam, sebagai makmum, karena Alloh Ta’ala “
5. Membaca Takbir pertama : “اَللَّهُ أَكْبَرْ”, dilanjutkan membaca surat Al-Fatihah (tanpa didahului doa iftitah)
6. Membaca takbir kedua : : “اَللَّهُ أَكْبَرْ”, dilanjutkan membaca sholawat Nabi.
Misalnya bacaan sholawat yang agak pendek :
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ,
Bacaan sholawat yang agak panjang, misalnya :
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ, كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ. وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ, كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ فِى الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
7.  Membaca takbir ketiga : “اَللَّهُ أَكْبَرْ” dilanjutkan membaca doa mohon ampunan untuk jenazah orang yang sudah baligh.
Paling sedikit bacaan doa untuk jenazah lelaki : “أَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ ” (Alloohummaghfir lahuu : Ya Alloh, ampunilah dia), sedang untuk jenazah perempuan : “أَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَـهَا ” (Alloohummaghfir lahaa).
Pada umumnya, doa yang dibaca adalah
a. Lafazh doa singkat untuk jenazah lelaki :
أَللَّـهُمَّ اغْفِرْ لَهُ  وَ ارْحَمْهُ  وَ عَافِهِ وَ اعْفُ عَنْهُ  وَ أَكْرِمْ نُزُلَهُ وَ وَسِّعْ مَدْخَلَهُ
“Ya Alloh, ampunilah dia, rahmati dia, sejahterakan dia, ampuni dosanya, muliakan kedatangannya, dan perluaslah kuburannya”
b. Lafazh doa singkat untuk jenazah perempuan 
أَللَّـهُمَّ اغْفِرْ لَـهَا  وَ ارْحَمْهَا  وَ عَافِهَا وَ اعْفُ عَنْهَا وَ أَكْرِمْ نُزُلَـهَا وَ وَسِّعْ مَدْخَلَـهَا
Adapun untuk jenazah bayi atau anak-anak yang belum baligh, do’anya adalah sebagai berikut :
أَللَّـهُمَّ   اجْعَلْ  لِوَالِدَيْهِ  فَرَطًا وَ سَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً  وَاعْتِبَارًا وَشَفِيْعًا وَ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا  وَ أَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوْبِـهِمَا,
“Ya Alloh, jadikanlah dia bagi kedua orang tuanya sebagai pahala yang mendahului, penyambut di akhirat, simpanan, nasehat, pelajaran dan sebagai pemberi syafaat. Dan tuangkanlah kesabaran kedalam hati orang tuanya”
8. Membaca takbir keempat: “اَللَّهُ أَكْبَرْ” kemudian disunnahkan membaca doa berikut ini sebelum salam :
a. Lafazh do’a singkat untuk jenazah lelaki :
أَللَّـهُمَّ  لَا تَحْرِمْنَا   أَجْرَهُ  وَ لَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ  وَاغْفِرْ لَـنَا  وَ لَهُ 
“Ya Alloh, jangan Engkau menghalang kami akan pahalanya dan jangan memfitnah kami sesudahnya, dan ampunilah dosaku dan dosanya”
b. Lafazh do’a singkat untuk jenazah perempuan :
أَللَّـهُمَّ  لَا تَحْرِمْنَا   أَجْرَهَا  وَ لَا تَفْتِنَّا بَعْدَهَا  وَاغْفِرْ لَـنَا  وَ لَـهَا 
“Ya Alloh, jangan Engkau menghalang kami akan pahalanya dan jangan memfitnah kami sesudahnya, dan ampunilah dosaku dan dosanya”
9. Sholat jenazah diakhiri dengan mengucapkan salam pertama dan kedua  sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللَّهِ  وَ بَرَكَاتُهْ
10. Makmum muwafiq (ikut bermakmum sejak takbir pertama) harus mengikuti gerak-gerik takbir imam, tidak boleh mendahului dan  tidak boleh ketinggalan dari takbirnya.
Khusus bagi makmum masbuk yang datang terlambat, ketika ia takbir pertama pada saat imam sudah takbir kedua atau ketiga, maka ia langsung melakukan takbir lalu membaca surat fatihah (pada takbir pertamanya itu), dan begitu seterusnya. Setelah imam salam, ia menambah takbir sejumlah takbir yang tertinggal
11. Selesai sholat jenazah, sebaiknya tetap berdiri di shof-nya (sebagai bentuk penghormatan terakhir) sampai jenazah diberangkatkan ke pemakaman.  Untuk itu, ada baiknya sang imam atau siapa saja yang ditunjuk agar membacakan doa semacam doa pelepasan jenazah, misalnya :
     أَللَّهُـمَّ افْتَحْ أَبْوَابَ السَّمَاءِ  لِرُوْحِ هَـذَا الْمَيِّتِ  /    هَـذِهِ الْمَيِّـتَـةِ. (3 x  )  .
     أَللَّهُـمَّ بِجَاهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ  وَ آلِ  مُحَمَّدٍ لَا تُعَذِّبْ هَـذَا الْمَيِّتِ  /    هَـذِهِ الْمَيِّـتَـةِ     . (3 x  )  . أَللَّهُـمَّ اجْعَلْ آخِرَ كَلَامِنَا مِنَ الدُّنْيَا عِنْدَ انْتِهَاءِ آجَالِنَا قَوْلَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ  اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ. أَللَّهُـمَّ  أَحْيِنَا عَلَيْـهَا يَا حَيُّ ,  وَ أَمِتْنَا عَلَيْـهَا  يَا مُمِيْتُ , وَابْعَثْنَا عَلَيْـهَا يَا بَاعِثُ ,  وَارْفَعْنَا  وَانْفَعْنَا بِـهَا يَوْمَ لَا يَنْـفَـعُ مَالٌ وَ لَا  بَنُـوْنَ إِلَّا مَنْ أَتَى  اللَّهَ  يِقَلْبٍ سَلِيْمٍ  .  سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ . وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ . وَ الْحَمْدُ  لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. 





SHOLAT JANAZAH
Rukun Sholat Janazah
  1. Niat
Niat sholat hadir jika mayit laki-laki dan menjadi makmum
اصلي على هذاالميت اربع تكيبرات فرض كفاية مأموما لله تعالى
اصلي على من صلى عليه الامام فرض كفاية مأموما لله تعالى
اصلي على ما حضرمن اموات المسلمين فرض كفاية مأموما لله تعالى
Niat sholat hadir jika mayitnya perempuan dan menjadi imam
اصلي على هذه الميتة اربع تكيرات  فرض كفاية اماما لله تعالى 
اصلي على من حضرت من اموات المسلمات فرض كفاية اماما لله تعالى
Niat sholat mayit hadir jika mayitnya laki-laki dan menjadi imam
اصلي على هذا الميتة اربع تكيرات  فرض كفاية اماما لله تعالى 
اصلي على من حضر من اموات المسلمين فرض كفاية اماما لله تعالى
Niat sholat hadir mayitnya perempuan dan menjadi makmum.
اصلي على هذه الميتة اربع تكيبرات فرض كفاية مأموما لله تعالى
اصلي على من صلى عليها الامام فرض كفاية مأموما لله تعالى
اصلي على ما حضرت من اموات المسلمات فرض كفاية مأموما لله تعالى
Niat sholat ghoib (tidak ada di hadapan kita) dan menjadi imam.
اصلي على من تصح الصلاة عليه من اموات المسلمين اربع تكبيرات فرض كفاية اماما لله تعالى 
اصلي على فلان ابن فلان فلانة ابن قلان sebut namanya فرض كفاية اماما لله تعالى
اصلي على من غسل وكفن فى هذا اليوم فرض كفاية امامالله تعالى
Niat sholat ghoib jadi makmum
اصلي على من صلى عليه الامام فرض كفاية مأموما لله تعالى
  1. Takbir Empat Kali
   Rukun yang kedua dari sholat jenazah adalah takbir sebanyak empat kali. Namuun jika ada orang bertakbir lebih dari empat kali, maka sholatnya tidak batal, tetap sah sebab hal itu bisa dikatakan  dzikir yang tidak sampai membatalkan sholat.
Takbir pertama harus membaca surat al fatihah. Sunnat di baca dengan pelan-pelan (as-sir/tidak nyaring) meski pelaksanaan sholat pada malam hari. Sunnat pula di awali dengan ta`awwudz. Dan tidak sunnat diawali dengan do`a iftitah. Serta tidak di sunnatkan pula ditambah dengan bacaan surat. Hal ini menurut pendapat yang mu`tamad, sebab shalat jenazah merupakan sholat yang ringan (takhfif) kemudian setelah seseorang itu selesai baca fatihah maka harus takbir yang kedua.
Pada takbir yang kedua harus membaca shalawat kepada Rasulullah. Bacaan sholawat yang baik itu adalah seperti halnya  shalawat yang dianjurkan oleh rasul yang terkenal dengan nama shalawat ibrahimiyah yaitu:
اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل محمد كما صليت على ابراهيم وعلى أل ابراهيم وبارك على محمد وعلى أل محمد كما باركت على ابراهيم وعلى أل ابراهيم فى العالمين انك حميد مجيد.
Pada takbir yang ketuga ini harus berdo’a pada Allah untuk mayit. Doa yang biasa dibaca adalah doa yang dibaca oleh Rasulullah:
اللهم اغفرله وارحمه وعافه واعف عنه وأكرم نزله ووسع مدخله واغسله باالماء والثلج والبرد ونقه من الخطايا كما نقيت الثوب الأ بيض من الدنس وأبدله دارا خيرا من أهله وزوجا خيرا من زوجه وأدخله الجنة وأعده من عداب القبر ومن عداب النار.
            Jka yang mati anak-anak dan tidak sampai pada batas baligh, maka doa yang dibaca adalah :
اللهم اجعله فرطا لأبويه وسلفا ودخرا وعظة واعتبارا وشفيعا وثقل به موازنهما وافرغ الصبر على قلوبهما ولا تفتنا بعده ولا تحرمهما اجره .
Jika mayatnya perempuan maka tinggal merubah dhomir (hu) dirubah dengan (ha) . setelah takbir yang ke tiga ini maka harus takbir yang nomor empat.allahu akbar.
Pada takbir yang ke empat ini musholli (orang yang sholat) sebelum mengucapkan salam maka disunahkan berdo’a terlebih dahulu. Do’anya adalah;
اللهم لا تحرمنا اجره ولا تفتنا بعده واغفر لنا وله .
Kemudian langsung mengucap salam mengikuti imamnya. Pertama dia menoleh ke kanan dan mengucapkan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dan kemudian menoleh ke kiri dan mengucapkan kata yang sama.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته .

Al- Masbuq Dalam Sholat Jenazah
      Apabila ada seseorang ketinggalan takbir dari pada imam maka ia mengkodo’nya sesuai dengan jumlah takbir yang dia tinggalkan namun Abdullah ibnu Umar dan Al-Auzai mensinyalir bahwa kita tidak usah mengkodlo’ takbir yang tertinggal,kemudian langsung salam bersama imam.


Janazah yang berhak di Sholati

      Merupakan kesepakatan para fuqaha’ bahwa bagi janazah muslim baik laki-laki maupun perempuan,tua ataupun muda, bahkan bayi sekalipun itu masih di sholati, bahkan menurut ijma’ ulama’, bayi selama diketahui tanda-tanda kehidupannya seperti suara bersin, erak dan lain sebagainya itu juga masih punya hak untuk dishalati.

Siqith
      Siqit adalah anak yang lahir dari perut ibunya sebelum waktunya, dalam hal ini apabila siqit lahir sebelum umur empat bulan maka tidak wajib di shalati, hal ini tidak terjadi hilaf antara jumhurul fuqaha’dan sebaliknya apabila sampai sampai empat bulan atau lebih dan istihlal (ada suara bersin,bergerak) maka ia wajib di sholati menurut ittifaq (kasepakatan)

Syahid
      Syahid adalah seorang yang gugur dalam peperangan melawan orang kafir. Imam Malik dan Asy-syafi’I berpendapat bahwa bagi syuhada’ yang seperti itu tidak wajib di mandikan dan di sholati dan apabila luka  dan masih ada tanda kehidupan yang sempurna (hayatul mustaqirah) dan tidak lama kemudian dia meninggal maka wajib di mandikan dan di sholati.

Meninggal karena Had (qisos atau rajam)
      Berdasarkan hadist yang di riwayatkan Al-Bukhori dari jabir orang yang meninggal karena Had seperti dalam hadist ini meninggal karena rajam maka wajib di sholatkan karena dia sudah taubat dengan sempurna. Seperti halnya orang yang menjalani hukum rajam karena berzina, hukum qisos karena membunuh, hukum jilid karena menuduh orang lain telah melakukan perzinahan. Semuanya tetap wajib disholati dan di mandikan.

Meninggal karena Membunuh   
      Menurut Al-Khottobi alasan Rasulullah tidak sholat atasnya adalah sebagai siksaan baginya, agar dijadikan i’tibar bagi orang lain.

DO’A MAYAT PEREMPUAN
إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاَللَّهِ من شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا من يهده  اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ له وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ له وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ



Renungan
Dari Aisyah RA, dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْرِ دِينِكُمْ فَإِلَيَّ
"Jika sesuatu itu menyangkut urusan dunia kalian maka itu urusan kalian, tetapi jika menyangkut urusan agama kalian maka kembalikanlah kepadaku."
(HR. Ibnu Majah no. 2471 ; Ahmad no. 12544. Albani berkata : Hadits shahih)

Pendapat Ulama tentang Berdo’a untuk Mayat Perempuan
Para ulama sepakat (ijma’) bahwa mendo’akan jenazah laki-laki dalam shalat jenazah adalah dengan lafadz sebagaimana hadits berikut :
Dari Jubair bin Nufair ia mendengarnya berkata, saya mendengar Auf bin Malik berkata; Suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menshalatkan jenazah, dan saya hafal do'a yang beliau ucapkan:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ . قَالَ حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنْ أَكُونَ أَنَا ذَلِكَ الْمَيِّتَ.
 (Ya Allah, ampunilah dosa-dosanya, kasihanilah ia, lindungilah ia dan maafkanlah ia, muliakanlah tempat kembalinya, lapangkan kuburnyak, bersihkanlah ia dengan air, salju dan air yang sejuk. Bersihkanlah ia dari segala kesalahan, sebagana Engkau telah membersihkan pakaian putih dari kotoran, dan gantilah rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta gantilah keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan pasangan di dunia dengan yang lebih baik. Masukkanlah ia ke dalam surga-Mu dan lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka)." Hingga saya berangan seandainya saya saja yang menjadi mayit itu.
(Shahih Muslim, Bab ‘Mendo’akan Mayat Dalam Shalat’ no. 2276; Sunan Nasa’I, Bab ‘Do’a’ no. 2111)

Bagaimana do’a untuk jenazah perempuan?
Para ulama berbeda pendapat tentang lafadz do’a jenazah perempuan dalam shalat jenazah.
Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar berkata :
وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ يَدْعُو بِهَذِهِ الْأَلْفَاظِ الْوَارِدَةِ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ سَوَاءٌ كَانَ الْمَيِّتُ ذَكَرًا أَوْ أُنْثَى وَلَا يُحَوِّلُ الضَّمَائِرَ الْمُذَكَّرَةِ إِلَى صِيغَةِ التَّأْنِيثِ إِذَا كَانَتْ الْمَيِّتُ أُنْثَى لِأَنَّ مَرْجِعَهَا الْمَيِّتُ وَهُوَ يُقَالُ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى اِنْتَهَى .
Yang dhahir adalah berdo’a dengan lafadz-lafadz yang bersumber dari hadits-hadits ini baik untuk mayat laki-laki maupun mayat perempuan, tidak perlu mengubah dhamir-dhamir mudzakkar menjadi dhamir-dhamir perempuan jika mayatnya perempuan, karena hal itu mengacu kepada mayat, dan dia diucapkan untuk mayat laki-laki dan mayat perempuan. SELESAI.
[Nailul Autar 7/143]
Pendapat yang sama juga dinyatakan dalam kitab Aunul Ma’bud dan Tuhfatul Ahwadzi.

Zaenudin bin Abdul Aziz Al-Malibari Al-Fanani, berkata :
ويُؤَنَّثُ الضمائرُ في الانثى، ويجوز تَذْكِيْرُها بإرادة الميت أو الشَّخْصِ،
Dhamir-dhamir itu harus di-muannats-kan bagi mayat perempuan, namun boleh tetap di-mudzakar-kan dengan maksud kepada mayat yang dishalatkan atau orangnya (dalam hati).
[Fathul Mu’in 2/146]

Al-Bakri Dimyati menjelaskan,
(قوله: ويؤنث الضمائر في الانثى) كأن يقول: اللهم اغفر لها وارحمها إلخ،
(قوله: ويجوز تذكيرها) أي الضمائر في الانثى.
Ucapan beliau, (Dhamir-dhamir itu harus di-muannats-kan bagi mayat perempuan), maksudnya dengan mengucapkan “اللهم اغفر لها وارحمها إلخ
Ucapan beliau, (namun boleh tetap di-mudzakar-kan), yakni untuk dhamir-dhamir mayat perempuan.
[I’anatuth Thalibin 2/146]

Imam Nawawi dalam kitab Rhaudhatuth Thalibin berkata,
Apabila mayatnya perempuan, beliau berdo’a :
اللَّهُمَّ هَذِهِ أَمَتُكَ وبِنْتُ عَبْدَيْكَ
“Ya Allah, ini hamba perempuan-Mu dan anak perempuan dari kedua hamba-Mu” [Rhaudhatuth tholibin 2/126; Hasyiah Qalyubi 4/375; Fathul Aziz Syarah Al-Wajiz 11/180]

Kesimpulan
Para Ulama berbeda pendapat tentang lafadz do’a untuk jenazah perempuan dalam shalat jenazah. Perbedaan tersebut ada tiga macam.
  1. Pendapat pertama, Tetap seperti lafadz aslinya, yaitu : (…..اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ )
  2. Pendapat kedua, berubah dhamirnya, menjadi : (…….اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا )
  3. Pendapat ketiga, dengan lafadz : (اللَّهُمَّ هَذِهِ أَمَتُكَ وبِنْتُ عَبْدَيْكَ)


BAB VI
SHOLAT JENAZAH GHOIB

Sholat ghoib adalah sholat jenazah dilaksanakan ketika jenazahnya tidak ada di hadapan orang yang mensholati, disebabkan antara lain  karena jenazah sudah dikubur, atau berada di tempat yang jauh (di luar desa/kota/negara). Syarat, rukun dan cara sholatnya sama seperti sholat jenazah pada umumnya, hanya saja jenazah tidak berada di tempat dan jenazah tidak harus berada di arah kiblat, demikian pula posisi berdiri imam adalah bebas.
1. Lafazh niat sholat ghoib untuk seorang jenazah lelaki:
أُصَلِّيْ عَلَى الْمَيِّتِ  الْغَائِبِ  أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ  ( إِمَامًا   /    مَأْمُوْمًا)   لِلَّهِ تَعَالَى
Saya sengaja mensholat jenazah ghoib, empat kali takbiran, fardhu kifayah (sebagai imam / sebagai makmum), karena Alloh Ta’ala
2. Lafazh niat sholat ghoib untuk seorang jenazah perempuan :
أُصَلِّيْ عَلَى الْمَيِّتَةِ   الْغَائِبَةِ   أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ  ( إِمَامًا  /   مَأْمُوْمًا)   لِلَّهِ تَعَالَى
3. Lafazh niat sholat ghoib untuk jenazah banyak, baik lelaki maupun perempuan :
 أُصَلِّيْ عَلَى الْأَمْوَاتِ  الْغَائِبَاتِ   أَرْبَعَ ت تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ  ( إِمَامًا  /   مَأْمُوْمًا)   لِلَّهِ تَعَالَى
4. Lafazh niat yang cukup praktis khusus untuk makmum :
أُصَلِّيْ عَلَى مَنْ صَلَّى عَليْهِ  الْإِمَامُ   مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Saya senagaja mensholati jenazah orang yang sedang disholati oleh imam, sebagai makmum, karena Alloh Ta’ala




BAB VII
HAMLUL MAYIT

1.  Pemikul harus berada di bagian depan keranda (katel madura red) dan kepalanya berada di antara dua kayu yang di letakkan di kedua bahunya. Cara ini jika yang memikul hanya dua orang. Di depan dan di belakang.
2.  Jika yang memikul empat orang, maka dua orang ada di bagian depan dan dua orang yang lain ada di bagian belakang, masing-masing memegang ujung keranda.
3.  Di pikul dengan cara mengelilingi keranda sebagaimana hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Majah, Baihaqi, Abu Daud dari Ibnu Mas’ud beliau berkata:
من تبع الجنازة فليحمل بجوانب السريركلها فانه من السنة ثم ان شاء فليتطوع وان شاء فليدع
4.  Dalam hal orang yang memikul haruslah orang laki-laki,tidak boleh perempuan. sebab perampuan berpotensi mendatangkan fitnah.

Anjuran-anjuran dalam memikul
  1. Dianjurkan mempercepat jalan yang tidak sampai pada batas lari.
  2. Di anjurkan janazah di iringi dengan dzikir,baca qur’an dan baca sholawat
  3. Pengantar dianjurkan berada di depan jenazah.
  4. Pengantar dianjurkan berjalan kaki kecuali dalam keadaan dlorurot, maka yang berkendaraan dianjurkan berada di belakng jenazah.
  5. Pengantar dianjurkan menunggu sampai upacara penguburan selesai.
  6. Pengantar dianjurkan dekat dengan jenazah.
  7. Pengantar dianjurkan berdiri kecuali bagi yang mendahului jenazah maka boleh berdir atau tidak.
  8. Membuat suasana tenang/tidak ramai sambil berpikir tentang kematian dan sesudahnya.
  9. Jenazah hendaknya dalam posisi siap dimasukkan kedalam kubur yakni kepalanya berada di sebelah utara. Hal ini di maksudkan agar gampang cara memasukkannya.

Larangan-Larangan dalam Memikul
  1. Menyaringkan suara dengan dzikir, baca al-qur’an, shalawat dan sebagainya,
  2. Menyertai dengan api, obor,dan sebagainya keuali dibutuhkan seperti pada malam hari.
  3. Diikuti perempuan yang mendatngkan fitnah.
  4. Duduk sbelum jenazah diturunkan.
  5. Berdesak-desak dalam mengiringi jenazah.
MENGIRINGKAN JENAZAH KE PEMAKAMAN
1. Upacara Pelepasan Jenazah
Pada prinsipnya, jenazah yang sudah disholati sunnah segera dibawa ke tempat pemakaman, bila jenazah tergolong orang baik/sholeh, akan tetapi bila tergolong ahli maksiat atau tidak baik, sebaiknya diperlambat, asalkan jenazah tidak dikhawatirkan membusuk. Meskipun demikian, pihak keluarga terkadang mengadakan semacam “upacara pelepasan/pamitan jenazah”, yang dipandangnya sebagai kesempatan yang sangat tepat untuk menyampaikan pesan-pesan, mumpung orang yang berta’ziyah masih banyak yang berkumpul dan belum bubar. Acara pokoknya antara lain pemberian sambutan secara singkat yang berisi :

a. Nasehat “dzikrul maut”
b. Meminta kesaksian tentang kebaikan jenazah.
أَيُّمَا مُسْلِمٍ شَهِدَ لَهُ اَرْبَعَةٌ بِخَيْرٍ أَدْخَلَهُ  اللَّهُ الْجَنَّةَ.   فَقُلْنَا : وَثَلَثَةٌ؟     قَالَ :  وَ ثَلَاثَةٌ.  فَقُلْنَا :  وَاثْنَانِ ؟  قَالَ : وَاثْنَانِ -  ثُمَّ لَمْ نَسْأَلْهُ عَنِ الْوَاحِدِ .  (  رواه البخاري)
"Setiap muslim yang dipersaksikan sebagai orang baik-baik oleh 4 orang, maka Alloh akan memasukkannya ke surga. Kami (para sahabat) bertanya: Kalau dipersaksikan oleh 3 orang?. Beliau jawah : Kalau dipersaksikan 3 orang (juga masuk surga). Kami bertanya : Kalau dipersaksikan oleh 2 orang?. Jawab beliau : juga kalau disaksikan oleh 2 orang.- Kami tidak menanyakan lagi bagaimana kalau dipersaksikan oleh satu orang . (HR Bukhari)"
c. Memintakan maaf kepada hadirin atas kesalahan jenazah
d. Memberitahukan kepada hadirin yang merasa memiliki hutang-piutang, pinjam-meminjam dan persoalan penting lainnya dalam kaitannya dengan si mayit, agar segera berhubungan dengan pihak keluarga atau ahli warisnya, sehingga hal ini diharapkan dapat meringankan beban si mayit dan tidak memiliki tanggungan hak adami sewaktu sowan menghadap Alloh SWT.
2. Mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman
a.  Jenazah diusung pakai apa saja sesuai dengan adat dan kondisi setempat.
b.  Mengiring jenazah tidak mesti di belakang jenazah, akan tetapi ada juga yang di depannya. Dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama diantara keduanya. Ada yang berpendapat lebih utama di depan, dan yang lain lebih utama di belakang.
c.  Selama perjalanan mengantar jenazah, para pengantar sebaiknya menggunakan waktunya untuk bertafakkur atau ber-dzikrul maut (mengingat dan merenungi peristiwa kematian), sehingga diharapkan dapat mendorongnya untuk memperbaiki amal perbuatannya sebagai bekal persiapan menghadapi kehidupan setelah kematian. Makruh menggunakannya untuk berbincang-bincang tentang urusan duniawi, apalagi sambil bergurau dan melakukan hal-hal yang kurang sopan. Untuk mengatasi hal ini, ada baiknya mengantar jenazah sambil memperbanyak bacaan dzikir kalimat thoyyibah apa saja. Dan dzikir yang lebih utama dibaca adalah kalimat:لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهْ ”, sebagaimana yang sudah mentradisi di kalangan masyarakat nahdhiyyin.
3. Sesampainya di tempat pemakaman, keranda/benduso diletakkan di selatan liang kubur dengan membujur ke utara (posisi kepala jenazah di utara dan kaki di selatan).

TEKS BACAAN TALQIN BERBAHASA INDONESIA
Teks Bacaan Talqin banyak ragamnya. Berikut ini Teks Bacaan Talqin Berbahasa Indonesia  :

بسمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. لآاله الاّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاشَرِيْكَ لَهُ لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ حَيٌ دَائِمٌ لاَيَمُوتُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيرٌ. كُلِّ شَيئٍ هَالِكٌ اِلاَّ وَجْهَهُ. لَهُ الْحُكْمُ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُونَ. كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ المَوْتِ. وَاِنَّمَا تُوَفَّونَ اُجُورَكُمْ يَومَ الْقِيَامَةِ. فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّاسِ وَاُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ. وَمَاالْحَيَوةُ الدُّنْيَا اِلاَّ مَتَاعُ الغُرُورِ. مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ, فِيْهَا نُعِيْدُكُمْ, وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً اُخْرَى. مِنْهَاخَلَقْنَاكُمْ لِلْأَجْرِ وَالثَّوابِ. وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ لِلدُّودِ والتُّرَابِ. وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ لَلْعَرْضِ وَالْحِسَابِ. بِسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَمِنَ اللَّهِ وَاِلَى اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. هَذَامَا وَعَدَ الرَّحْمَنُ وَصَدَقَ الْمُرْسَلُونَ. اِنْ كَانَتْ اِلاَّ صَيْحَةً وَاحِدَةً فَاِذَا هُمْ جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ.

Hai …………. bin/binti ……………,! Sekarang kamu sudah keluar dari dunia ini beserta kemewahannya, menuju ke alam  akhirat, maka dari itu jangan lupa kamu perjanjian ketika kamu di dunia yaitu kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Alloh, dan sesungguhnya nabi Muhammad adalah utusan Alloh.
Sekarang kamu berada di suatu tempat yang  baru kamu kenal. Jika kamu nanti kedatangan dua Malaikat  yang telah diserahi Alloh untuk bertanya kepadamu, maka janganlah kamu takut  atau gemetar atau keder menghadapinya. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya dua Malaikat tersebut adalah juga mahluk dari sebagian mahluk Alloh.  Jika kedua Malaikat itu datang kepadamu, mendudukkanmu, dan bertanya kepadamu  seperti ini : Hai manusia, siapa Tuhanmu, apa agamamu, siapa nabimu, apa I’tiqodmu (kepercayaanmu), dimana kiblatmu dan apa yang kamu ucapkan ketika kamu hidup dan saat mati, maka jawablah dengan jelas dan mantap: Bahwa Tuhanku adalah Alloh. Seandainya kamu ditanya yang kedua kalinya, maka jawablah Alloh Tuhanku. Seandainya kamu ditanya yang ketiga kalinya, maka jawablah dengan mantap, tidak perlu gentar dan takut : Alloh Tuhanku, Islam agamku, Nabi Muhammad Nabiku, Al-Qur’an panutanku, Ka’bah kiblatku, Shalat sehari semalam kewajibanku, semua orang Islam saudaraku. Saya hidup dan mati menetapi ucapan :
لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللَّهِ .
Hai …………. Bin/binti ……………! Pegang teguhlah wahai saudaraku hujjah yang telah saya ajarkan kepadamu ini. Ingatlah kamu sekarang telah menetap di alam barzah sampai hari kiamat, yaitu hari para makhluk dibangkitkan dari kuburnya.
Ketahuilah bahwa sesungguhnya kematian itu haq (benar), Qubur itu haq, nikmat Alloh (didalam kubur)  itu haq,   siksa qubur itu haq, pertanyaan Malaikat Munkar Nakir itu haq, hari kebangkitan itu haq, hari perhitungan itu haq, syafa’at Nabi Muhammad itu haq, surga itu haq, neraka itu haq, bertemu dengan Alloh itu haq, dan Alloh akan membangkitkan manusia dari alam qubur itu haq.
نَسْتَوْدِعُكَ اللّهُمَّ يَا أَنِيْسَ كُلِّ وَحِيْدٍ وَيَا حَاضِرًا لَيْسَ بِغَائِبٍ آنِسْ وَحْدَتَنَا وَوَحْدَتَهُ وَارْحَمْ غُرْبَتَنَا وَغُرْبَتَهُ وَلَقِّنْهُ حُجَّتَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ.   وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. آمِيْنَ





PASCA PENGUBURAN JENAZAH
Selesai pengurukan, disunnahkan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.    Meletakkan di atasnya : pelepah kurma yang masih segar, atau bunga/kembang yang masih basah, atau dedaunan dan tetumbuhan segar lainnya di atasnya.
2.    Menyirami dengan air dingin, dan boleh juga dengan air kembang. Hikmah dari penyiraman ini antara lain agar tanahnya menjadi padat dan subur sehingga tetumbuhan akan mudah tumbuh.
3.    Memberi tanda misalnya berupa batu nisan, maesan, patok, atau sejenisnya).
4.    Bila jenazahnya sudah baligh, sunnah dibacakan talqin. Dalam hal ini petugas duduk di sebelah barat arah kepala jenazah dan menghadap ke jenazah, lalu membacakan talqin. Sedangkan para pelayat yang hadir disunnahkan dalam keadaan berdiri. Adapun teks talqin tersebut di bawah.
5.    Selesai pembacaan talqin, para pelayat, terutama dari pihak keluarga, sebaiknya tidak langsung pulang, akan tetapi diam sebentar sekedar berdoa memohonkan ampunan dan tatsbit (keteguhan hati dalam menghadapi malaikat Munkar dan Makir) bagi jenazah,
Dari Usman bin Affan, katanya : Adalah Rosululloh ketika selesai penguburan jenazah, beliau berdiri di depan (menghadap) makam, dan bersabda :
اِسْتَغْفِرُوْا اللَّهَ لِأَخِيْكُمْ  وَ سَلُوْا لَهُ التَّـثْبِيْتَ فَإِنَّـهُ الْآنَ يُسْأَلُ  .  (رواه أبو دَاود)
 Mohonkanlah pengampunan kepada Alloh untuk saudara kalian ini dan mohonkanlah untuknya keteguhan, karena ia sekarang ditanya” (HR Abu Dawud, Al-Hakim dan Al-Bazzar).
disamping membacakan ayat-ayat Al-Qur’an, surat Yasin, bacaan Tahlil dan kalimat thoyyibah lainnya.


MENGUBUR MAYIT
Cara  menurunkan mayit
  1. Diletakkan diujung kubur (disebelah utara kalau di hulukan ke utara) agar gampang memasukkan tapi kalau hal itu tidak memungkinkan maka di masukkan dari arah manapun tetap di benarkan, lalu mayit dikeluarkan dengan hati-hati dan diserahkan kepada orang yang ada di dalam kubur sambil membaca:
بسم الله وعلى ملة رسول الله
  1. Diletakkan dengan posisi miring menghadap ke qiblat dan di belakangnya diberi lubelluh agar simayit tetap menghadap qiblat dalam artian tidak guling ke timur.
  2. Dianjurkan pipi mayit disentuhkan ke bumi atau ke lubelluh (madura.peny), yakni gumpalan-gumpalan tanah yang dipersiapkan atas mayit, hal ini tentunya setelah kain kafan di pipinya dibuka. Dengan demikian mayit akan nampak kehinaannya dihadapan Allah. Maka dari itu makruh hukumnya memakai alas, bantal, peti dan sebagainya bila tidak dibutuhkan, lain halnya bila di butuhkan seperti tanahnya berair dan sebagainya maka tidak dimakruhkan.
  3. Setelah itu mayit di tutup dengan batu bata atau semacamnya sebagai atap bagi mayit. Namun alngkah baiknya terlebih dahulu dikumandangkan adzan dan iqomah, baru setelah itu ditimbun dengan tanah sebagai langkah terakhir dalam menguburkan mayit.
  4. Dianjurkan kubur itu hendaknya jangan ditambah dengan tanah selain tanah yang digali.
Catatan:
Sebelum mayit dikubur, orang-orang yang hadir dianjurkan untuk mengambil tanah, kemudian tanah tersebut dibacakan
Pertama: dibacakan: منها خلقناكم  Kedua: dibacakan : وفيها نعيدكم Ketiga: dibacakan : ومنها نخرجكم تارة أخرى  Kemudian disertakan kedalam kubur.
Setelah itu mengambil tanah lagi dibacakan surat al-qodr tujuh kali

Tentang Mengubur Mayat dan Bentuk Kubur
      Sebenarnya mengubur mayit bukanlah praktek baru yang hanya dilaksanakan ummat Muhammad, melainkan praktek ini salah satu praktek kuno yang tetap dipelihara dan tetap dibenarkan pleh syari’at, bahkan praktek ini merupakan praktek terkuno yang bermula dari kematian seorang anak manusia, yaitu Habil yang dibunuh oleh Qobil saudaranya sendiri yang sempat mengalami kebingungan cara menguburnya/menanaminya. Lalu Allah menurunkan ilhamnya melalui seekor gagak yang menggali-gali tanah dengan paruh dan cakarnya untuk menguburkan saudaranya yang sudah menjadi mayit, lalu dia menimbunnya sampai menutupinya. Dengan itulah qobil mengambil ibroh yang nantinya akan menjadi pegangan ummat manusia di seluruh dunia Allah berfirman dalam surat Al-Maidah. 
Artinya: Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: "Aduhai celaka Aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?" karena itu jadilah Dia seorang diantara orang-orang yang menyesal. (QS. al-Maai’dah:31)
     
      Menguburkan mayit bertujuan untuk menjaga kehormatan mayit dan juga menjaga agar orang yang masih hidup tidak terganggu olehnya. Dan tentunya karena adanya alasan agama.


Bentuk kubur ada dua macam:
  1. Kuburan yang disebut dengan lahd:  Cara membuat lubang ini adalah lubang yang dasarnya agak diperlebar seperti ukuran mayit.
  2. Bentuk syaqqu : Lubang ini seperti halnya parit kemudian dikedua sisinya dibangun dan diberi batu-bata, kemudian mayit diletakkan antara sisi batu-bata tersebut.
Catatan:
      Bagi orang yang menggali kuburan hendaknya dia melebarkan galiannya sekiranya nanti akan memudahkan orang yang akan meletakkan mayit dan ukuran dalamnya kuburan yang digali sekitar 216 Cm.

Bentuk Kubur
      Kubur itu supaya ditinggikan kira-kira satu jengkal, agar kubur dapat dikenal, diziarahi dan dimulyakan. Ibnu hibban menceritakan bahwa kubur rasul juga demikian. Sekarang apakah diperbolehkan melapisi kubur dengan tanah liat? Imam Haramain dan Imam Ghazali mengatakan tidak boleh. Yang demikian itu tidak disebutkan oleh kebanyakan ulama` madzhab syafi`I, bahwa beliau mengatakan tidak mengapa melapisi kubur dengan tanah liat.
      Adapun membangun, mengecet dan menulisi kuburan hukumnya makruh, hal ini apabila milik sendiri, maka seandainya ada orang yang mendirikan bangunan di atas kubur berupa kubah, bumbung atau pagar keliling hukumnya ditafsil. Jika ditanah pekuburan untuk umum (yang diwaqafkan) maka boleh dirobohkan. Sebab mendirikan bangunan pada tanah tersebut hukumnya haram.
      Sedangkan menulis nama atau nasab dikubur dengan tujuan agar dikenal, diziarahi dan dimuliakan maka hukumnya boleh. Dengan catatan sekedar kebutuhan. Apalagi makam-makam para nabi, ulama` dan orang sholeh. Karena tanpa adanya pengenal tidak akan diketahui ketika mengalami pergeseran waktu yang pada akhirnya tidak diketahui pula bahwa makam itu adalah makam orang sholeh yang seyogyanya diziarahi karena adanya anjuran. 

Catatan:
      Seperti telah dijelaskan diatas bahwa membangun kubur diatas tanah yang diwaqafkan hukumnya haran tanpaq adanya pengecualian, tapi ada sebagian ulama` yang berpendapat bahwa membangun kubur diatas tanah yang diwaqafkan hukmnya boleh bagi para nabi, syuhada` dan orang-orang sholeh, sekalipun berbentuk qubah. Tujuannya untuk menghidupkan peziarah yang memang dianjurkan.




Talqin 
      Sebenarnya Talqin sudah menjadi perdebatan dikalangan ulama`, sebagian mereka mengatakan bahwa talqin itu tidak dianjurkan bahkan Imam Malik sendiri memakruhkannya. sedangkan Imam Syafi`i dan Imam Abu Hanifah menganjurkan. Karena talqin pada dasarnya adalah tadzkir (mengingatkan tentang tauhid). Sedangkan tadzkir secara umum mempunyai peranan penting dalam segala hal:
"فذكر فإن الذكر تنفع المؤمنين"
Apalagi bagi orang kritis yang dihadapkan pada suatu pilihan yang menetukan untung rugi seseorang, maka mengingatkan pada kematian dengan cara talqin sangatlah dianjurkan.
      Talqin sendiri dapat dibagi menjdi dua:
  1. (تلقين محتضر)  menalqin orang yang sedang sakaratul maut.
  2.  (تلقين بعد الدفن) menalqin setelah di kubur.
            Yang kedua inilah yang dimaksudkan pada pembahasan talqin. Talqin yang kedua tidak ada kesepakatan di antara empat madzhab. Sedangkan talqin bentuk pertama semua ulama` mufakat tetang di sunnahkannya karena adanya hadits nabi SAW:
لقنو موتاكم لا اله الا الله (اى من حضره الميت) ,مع خبر الصحيح: "من كان أخر كلامه لااله الا الله دخل الجنة"
      Agar kalimat tauhid menjadi ucapan terakhir baginya yang akhirnya bisa memasukkan kedalam surga.

Menalqin orang sakarat maut hendaklah:
Langsung dengan lafadz “لا اله الا الله” kecuali orang   kafir, maka bagi mereka harus dengan lafadz penyaksian seperti “أشهد "  dan sebaginya, karena tidak dianggap syah islamnya tanpa adanya lafadz itu, selain itu harus di barengi dengan lafadz “محمد رسول الله”. Jadi menalqin orang kafir harus dengan lafadz:
أشهد ان لا اله الا الله و أشهد ان محمدرسول الله
1.  Jangan sekali kali menalqin dengan lafadz yang tidak ada hubungannya dengan tauhid seperti lafadz “قل” (katakanlah) dan sebagainya.
2.  Hendaklah jangan sampai salah menalqin
3.  Apabila sudah mengikuti apa yang ditalqin, sebaiknya jangan ditalqin dulu selama tidak bicara dengan kata-kata yang lain, kecuali apabila ia hendak berbicara dengan kata-kata selain penyaksian tersebut. Waktu itulah baru ia ditalqin lagi agar kalimat tauhid menjadi kata terakhir baginya.



Menalqin mayit setelah dikubur hendaklah:
1.   Penalqin hendaklah duduk menghadap kearah   kepala mayit
2.   Hadirin hendaknya berdiri ketika talqin dibacakan.
3.   Penalqin hendaknya memanggil dengan nama ibunya atau ibu hawa (kalau ibunya tidak diketahui) seperti “ يا عبد الله ابن فاطمةatau  يا عبد الله ابن حواء  
4.   Lafadz talqin apabila perempuan maka dhomirnya dirubah muaanats begitu juga sebalkinya seperti: أذكر menjadi “ menjadi “أذكري” (ingatlah).
5.   Talqin hendaknya diulang tiga kali.
6.   Mayit hendaknya dimintai penyaksian baik kepada para hadirin seperti kata orang yang menalqin kepada para hadirin. “sekarang saya minta kesaksian kepada para hadirin bahwa mayit ini baik maka insyaallah ia akan baik. Apakah hadirin menyaksikan mayit ini baik.
اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ، حَمْدَالنَّاعِمِيْنَ، حَمْدًايُوَافِيْ نَعَمَه وَيُكَافِئُ مَزِيْدَه، يَارَبَّنَالَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلاَلِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ. اَللهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلى الِى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ.
Artinya :
Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta, sebagaimana orang-orang yang bersyukur dan orang-orang yang mendapat banyak kenikmatan memuji-Nya. dengan pujian yang sepadan dan nikmat-Nya dan memungkinkan pertambahannya. Wahai Tuhan kami, pujian hanyalah untuk-Mu, sebagaimana yang layak akan kemuliaan Dzat-Mu dan keagungan kekuasaan-Mu. Ya Allah, limpahkanlah kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad junjungan kami dan kepada keluarga beliau.
اَللهُمَّ تَقَبَّلْ وَاَوْصِلْ ثَوَابَ مَاقَرَأْنَاهُ مِنَ الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَمَا هَلَّلْنَا وَمَا سَبَّحْنَا وَمَااسْتَغْفَرْنَا وَمَا صَلَّيْنَا عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدِيَّةً وَاصِلَةً وَرَحْمَةً نَازِلَةً وَبَرَكَةً شَامِلَةً اِلَى حَضْرَةِ حَبِيْبِنَا وَشَفِيْعِنَا وَقُرَّةِ اَعْيُنِنَا سَيِّدِنَا وَمَوْلنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاِلَى جَمِيْعِ اِخْوَانِه مِنَ الْاَنْبِيَآءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَالْاَوْلِيَآءِ وَالشُّهَدَآءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَالصَّحَابِةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَالْعُلَمَآءِ الْعَالِمِيْنَ وَالْمُصَنِّفِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ وَجَمِيْعِ الْمُجَاهِدِيْنَ فِى سَبِيْلِ اللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالْمَلاَئِكَةِ الْمُقَرَّبِيْنَ خُصُوْصًا اِلَى سَيِّدِنَا الشَّيْخِ عَبْدِ الْقَادِرِ الْجَيْلاَنِيِّ
Artinya :
Ya Allah, terimalah dan sampaikanlah pahala Al-Qur'an yang kami baca, tahlil kami, tasbih kami, istighfar kami dan shalawat kami kepada Nabi Muhammad SAW sebagai hadiah yang menjadi penyambung, sebagai rahmat yang turun dan sebagai berkah yang menyebar kepada kekasih kami, penolong kami dan buah hati kami, pemuka dan pemimpin kami, yaitu Nabi Muhammad SAW, juga kepada seluruh kawan-kawan beliau dari kalangan para Nabi dan Rasul, para wali, para syuhada', orang-orang shalih, para sahabat, para tabi'in, para ulama yang mengamalkan ilmunya, para pengarang yang ikhlas dan orang-orang yang berjihad di jalan Allah Tuhan semesta alam, serta para malaikat yang selalu beribadah, khususnya ditujukan kepada Syekh Abdul Qadir Jailani.
ثُمَّ اِلى جَمِيْعِ اَهْلِ الْقُبُوْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ مِنْ مَشَارِقِ اْلاَرْضِ اِلَى مَغَارِبِهَا بَرِّهَا وَبَحْرِهَا خُصُوْصًا اِلَى آبَآءِنَا وَاُمَّهَاتِنَا وَاْجْدَادِنَا وَجَدَّاتِنَا وَنَخُصُّ خُصُوْصًا مَنِ اجْتَمَعْنَاههُنَا بِسَبَبِه وَلِاَجْلِه
Artinya :
Kemudian kepada seluruh penghuni kubur dari kalangan orang-orang islam laki-laki dan perempuan, orang mukmin laki-laki dan perempuan, dari belahan bumi timur dan barat, di laut dan di darat, terutama keapda bapak-bapak dan ibu-ibu kami, kakek dan nenek kami, lebih utamakan lagi kepada orang yang menyebabkan kami berkumpul di sini.
اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَعَافِهِمْ وَاعْفُ عَنْهُم
Artinya :
Ya Allah, ampunilah mereka, kasihanilah mereka, berilah mereka kesejahteraan dan maafkanlah mereka

اَللهُمَّ اَنْزِلِ الرَّحْمَةَ وَالْمَغْفِرَةَ عَلى اَهْلِ الْقُبُوْرِ مِنْ اَهْلِ لَآاِلهَ اِلاَّ اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ
Artinya :
Ya Allah, turunkanlah rahmat dan ampunan kepada ahli kubur yang selalu mengucapkan "Laailaaha illallaah muhammadur rasuulullaah" (Tidak ada Tuhan selain Allah, Muhammad adalah utusan Allah)
اَللهُمَّ اَرِنَاالْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَااتِّبَاعَهُ وَاَرِنَاالْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَااجْتِنَابِهُ
Artinya :
Ya Allah, tunjukanlah kepada kami kebenaran adalah suatu kebenaran dan anugerahilah kami untuk mengikkutinya dan tunjukkanlah kepada kami kebatilan adalah suatu kebatilan dan anugerahilah kami untuk menjauhinya.

رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفَى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya :
Wahai Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan didunia dan kebaikan di akhirat, serta jauhkanlah kami dari siksa api neraka

سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Artinya :
Masa suci Tuhanmu, Tuham pemilik kemuliaan, dari sifat-sifat yang mereka (musuh-musuhNya) berikan. Keselamatan selalu tertuju kepada Rasul, dan segala puji bagi Allah penguasa alam semesta.
اَلْفَاتِحَةْ
SHOLAT JENAZAH GHOIB
Sholat ghoib adalah sholat jenazah dilaksanakan ketika jenazahnya tidak ada di hadapan orang yang mensholati, disebabkan antara lain  karena jenazah sudah dikubur, atau berada di tempat yang jauh (di luar desa/kota/negara). Syarat, rukun dan cara sholatnya sama seperti sholat jenazah pada umumnya, hanya saja jenazah tidak berada di tempat dan jenazah tidak harus berada di arah kiblat, demikian pula posisi berdiri imam adalah bebas.
1. Lafazh niat sholat ghoib untuk seorang jenazah lelaki:
أُصَلِّيْ عَلَى الْمَيِّتِ  الْغَائِبِ  أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ  ( إِمَامًا   /    مَأْمُوْمًا)   لِلَّهِ تَعَالَى
“Saya sengaja mensholat jenazah ghoib, empat kali takbiran, fardhu kifayah (sebagai imam / sebagai makmum), karena Alloh Ta’ala “
2. Lafazh niat sholat ghoib untuk seorang jenazah perempuan :
أُصَلِّيْ عَلَى الْمَيِّتَةِ   الْغَائِبَةِ   أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ  ( إِمَامًا  /   مَأْمُوْمًا)   لِلَّهِ تَعَالَى
3. Lafazh niat sholat ghoib untuk jenazah banyak, baik lelaki maupun perempuan :
 أُصَلِّيْ عَلَى الْأَمْوَاتِ  الْغَائِبَاتِ   أَرْبَعَ ت تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ  ( إِمَامًا  /   مَأْمُوْمًا)   لِلَّهِ تَعَالَى
4. Lafazh niat yang cukup praktis khusus untuk makmum :
أُصَلِّيْ عَلَى مَنْ صَلَّى عَليْهِ  الْإِمَامُ   مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Saya senagaja mensholati jenazah orang yang sedang disholati oleh imam, sebagai makmum, karena Alloh Ta’ala “


Kumpulan doa untuk jenazah dan ziarah kubur lengkap

Bismillah, berikut adalah kumpulan doa bagi jenazah atau mayat baik saat jenazah tersebut baru meninggal hingga doa disaat sedang ziarah kubur berdasarkan hadits-hadist yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam.



DOA KETIKA MEMEJAMKAN MATA MAYAT

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِفُلاَنٍ (بِاسْمِهِ) وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّيْنَ، وَاخْلُفْهُ فِيْ عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِيْنَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ، وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ. 

“Ya Allah! Ampunilah si Fulan (hendaklah menyebut namanya), angkatlah derajatnya bersama orang-orang yang mendapat petunjuk, berilah penggantinya bagi orang-orang yang ditinggalkan sesudahnya. Dan ampunilah kami dan dia, wahai Tuhan, seru sekalian alam. Lebarkan kuburannya dan berilah penerangan di dalamnya.” [HR. Muslim 2/634.]

DOA DALAM SHALAT JENAZAH

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ [وَعَذَابِ النَّارِ

“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” [HR. Muslim 2/663]

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا. اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ.
 “Ya Allah! Ampunilah kepada orang yang hidup di antara kami dan yang mati, orang yang hadir di antara kami dan yang tidak hadir, laki-laki maupun perempuan. Ya Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, hidupkan dengan memegang ajaran Islam, dan orang yang Engkau matikan di antara kami, maka matikan dengan memegang keimanan. Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya.” [HR. Ibnu Majah 1/480, Ahmad 2/368, dan lihat Shahih Ibnu Majah 1/251]

اَللَّهُمَّ إِنَّ فُلاَنَ بْنَ فُلاَنٍ فِيْ ذِمَّتِكَ، وَحَبْلِ جِوَارِكَ، فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ. فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

“Ya, Allah! Sesungguhnya Fulan bin Fulan dalam tanggunganMu dan tali perlindunganMu. Peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa Neraka. Engkau adalah Maha Setia dan Maha Benar. Ampunilah dan belas kasihanilah dia. Sesungguhnya Engkau, Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Penyayang.” [HR. Ibnu Majah. Lihat Shahih Ibnu Majah 1/251 dan Abu Dawud 3/211]

اَللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمْتِكَ احْتَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ حَسَنَاتِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ.

Ya, Allah, ini hambaMu, anak hambaMu perempuan (Hawa), membutuhkan rahmatMu, sedang Engkau tidak membutuhkan untuk menyiksanya, jika ia berbuat baik tambahkanlah dalam amalan baiknya, dan jika dia orang yang salah, lewatkanlah dari kesalahan-nya. [HR. Al-Hakim. Menurut pendapatnya: Hadits tersebut adalah shahih.



DOA UNTUK MAYAT ANAK KECIL

اَللَّهُمَّ أَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ.

Ya Allah, lindungilah dia dari siksa kubur.
[HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ I/288, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 3/217, dan Al-Baihaqi 4/9. Syu’aib Al-Arnauth menyatakan, isnad hadits di atas shahih dalam tahqiqnya terhadap Syarhus Sunnah, karya Al-Baghawi 5/357.]

Apabila membaca doa berikut, maka itu lebih baik:
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا وَذُخْرًا لِوَالِدَيْهِ، وَشَفِيْعًا مُجَابًا. اَللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَاجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيْمِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَسْلاَفِنَا، وَأَفْرَاطِنَا وَمَنْ سَبَقَنَا بِاْلإِيْمَانِ. 

“Ya Allah! Jadikanlah kematian anak ini sebagai pahala pendahulu dan simpanan bagi kedua orang tuanya dan pemberi syafaat yang dikabulkan doanya. Ya Allah! Dengan musibah ini, beratkanlah timbangan perbuatan mereka dan berilah pahala yang agung. Anak ini kumpulkan dengan orang-orang yang shalih dan jadikanlah dia dipelihara oleh Nabi Ibrahim. Peliharalah dia dengan rahmatMu dari siksaan Neraka Jahim. Berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia). Ya Allah, ampunilah pendahulu-pendahulu kami, anak-anak kami, dan orang-orang yang mendahului kami dalam keimanan” [Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah 3/416 dan Ad-Durusul Muhimmah li ‘Aammatil Ummah, oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, halaman 15.]

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا.
“Ya Allah! Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami.” [HR. Al-Baghawi dalam Syarah As-Sunnah 5/357, Abdurrazaq no. 6588 dan Al- Bukhari meriwayatkan hadits tersebut secara mu’allaq dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2/113.]

DOA UNTUK BELASUNGKAWA
إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ، وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى ... فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ.
Sesungguhnya hak Allah adalah mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu. Segala sesuatu yang di sisi-Nya dibatasi dengan ajal yang ditentukan. Oleh karena itu, bersabarlah dan carilah ridha Allah.” [HR. Al-Bukhari 2/80; Muslim 2/636.]

وَإِنْ قَالَ: أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ، وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ. فَحَسَنٌ.
Apabila seseorang berkata: “Semoga Allah memperbesar pahalamu dan memperbagus dalam menghiburmu dan semoga diampuni mayatmu”, adalah suatu perkataan yang baik. [An-Nawawi, Al-Adzkar, hal. 126.]

BACAAN KETIKA MEMASUKKAN MAYAT KE LIANG KUBUR
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ.
Bismillaahi wa ‘alaa sunnati Rasulillaah. artinya, "Dengan nama Allah dan di atas petunjuk Rasulullah" [HR. Abu Dawud 3/314 dengan sanad yang shahih. Untuk Imam Ahmad meriwayatkan sebagai berikut: “Bismillaah wa ‘alaa millati Rasulillaah”, sedang sanadnya shahih.]

DOA SETELAH MAYAT DIMAKAMKAN
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اَللَّهُمَّ ثَبِّتْهُ.
Ya Allah, ampunilah dia, ya Allah teguhkanlah dia. [Adalah Nabi Shallallahu'alaihi wasallam apabila selesai memakamkan mayat, beliau berdiri di atasnya lalu bersabda: “Mintalah ampun kepada Allah untuk saudaramu, dan mohonkan agar dia teguh dan tahan hati (ketika ditanya oleh dua malaikat), sesungguhnya dia sekarang ditanya.” HR. Abu Dawud 3/315 dan Al- Hakim, ia menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi 1/370.]

DOA KETIKA ZIARAH KUBUR
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ [وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ] أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ.
Semoga kesejahteraan untukmu, wahai penduduk kampung (Barzakh) dari orang-orang mukmin dan muslim. Sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusulkan, kami mohon kepada Allah untuk kami dan kamu, agar diberi keselamatan (dari apa yang tidak diinginkan). [HR. Muslim 2/671 dan Ibnu Majah. Lafazh hadits di atas milik Ibnu Majah 1/494, sedangkan doa yang ada di antara dua kurung, menurut riwayat Muslim, 2/671.]



TAHLIL

Sebenarnya istilah kirim do’a itu merupakan iejaz ( meringkas kata ). 
Artinya Kirim pahala bacaan (semisal tahlil ) kepada orang yang telah meninggal dunia dan ber do’a.
Jadi istilah Kirim Do’a itu sama dengan istilah “Haji adalah Arofah” dan “ Taubat adalah Penyesalan”, yang mana apabila dipahami secara harfiah mempunyai pengertian bahwa ibadah haji cukup dengan wuquf di ‘Arofah saja, dan taubat cukuplah hanya dengan rasa menyesal. Padahal tidaklah demikian adanya.
Nampaknya mempermasalahkan tahlilan dan kirim do’a terus bergulir setiap saat dan waktu hingga sekarang. Mestinya satu tradisi yang sudah ratusan tahun keberadaannya, sudah tidak perlu lagi untuk dipermasalahkan. Maksudnya apabila acara tersebut sudah jelas dasarnya, tidak perlu dipertanyakan lagi boleh atau tidak untuk mengamalkannya. Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan, “Apakah para pengamal tahlilan tidak pernah menjelaskan dasar-dasar agamanya” kepada orang yang selalu mempermasalahkan tahlilan dan kirim do’a, atau ada nuansa politik, misalnya untuk membedakan antara organisasi yang suka mengadakan acara tahlilan dan organisasi yang tidak suka mengadakannya.
Tulisan saya ini dimaksudkan untuk memperjelas dasar-dasar tahlilan dan kirim do’a, apabila orang yang mempermasalahkannya benar-benar tidak tahu dikarenakan para pengamal tahlilan tidak pernah menjelaskan dasar-dasar tahlilan secara jelas. Harapan saya , tulisan ini menghentikan mempermasalahkan tahlilan dan kirim do’a kepada orang yang suka mempermasalahkannya. Harapan saya akan terwujud apabila permasalahan ini tidak bernuansa politik.

I. Tahlilan.

1. Pengertian.
Kata Tahlilan ( تَهْلِيْلاُ ) itu berasal dari kata Hallala ( هَلَّلَ ) yang punya arti membaca لاَاِلٰهَ إِلاَّ اللهُ [2]. Dengan demikian Tahlilan dapat dita’rifkan dengan “ Suatu acara yang di dalamnya ada dibacakan kalimat Lailaha Illalloh”.
Sebelum pembacaan kalimat Lailaha Illalloh, biasanya dibacakan terlebih dahulu Surat Al-fatihah; Surat Al-Ikhlas;Surat Al-Falaq; Surat An-Nas; Awal surat Al-Baqoroh; Ayat Kursi; Akhir Surat Al-Baqoroh; Istighfar; Sholawat Nabi; Hauqolah.
Kemudian sesudah bacaan Lailaha Illalloh, dibacakan do’a.

2. Dasar-dasar Bacaan Tahlilan.
a. Surat Al-Fatihah.
وَقَالَ النَّبِيًّ صّلَّى اللهً عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَاتِحَةً الْكِتَابِ وَأٰيَةُ الْكًرْسِيِّ لاَيَقْرَأًهًمَا
عًبْدٌ فِيْ دَارٍ فَتُصِيْبَهًمْ فِيْ ذٰلِكَ الْيَوْمِ عَيْنً إِنْسٍ أَوْ جِنٍّ .رواه الديلمي عن
عمران بن حصين رضي الله عنه.
Dan Nabi Muhammad SAW bersabda : Surat Fatihahnya Kitab(Al-Qur’an ) dan Ayat kursi tidak membaca keduanya seorang hamba di dalam rumah, maka mereka pada hari itu terkena penyakit ‘ain manusia atau jin. (HR Dailamy dari ‘Imron bin Hushain RA.[3] ).

b. Surat Al-Ikhlas.

قَالَ النَّبِيًّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ قَرَأَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ حِيْنَ يَدْحُلُ مَنْزِلَهُ
نَفَتِ الْفَقْرَ عَنْ أَهْلِ ذٰٰلِكَ الْمَنْزِلِ وَالْجِيْرَانِ . زواه الطبراني عن جريررضي
الله عنه
Nabi Muhammad SAW bersabda : Barang siapa yang membaca Su
rat Qulhuwallohu Ahad pada waktu masuk ke rumahnya, maka ia menghilangkan kefakiran dari ahli rumah itu dan para tetangga.
(HR.Thobrony dari Jarier RA [4] )

c. Surat Al-falaq dan An-Nas.

وَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَاعُقْبَةُ ! أَلاَ أُعَلِّمُكَ خَيْرَ سُوْرَتَيْنِ قُرِأَتَا.
قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ , وَقُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ . يَا عُقْبَةُ إِقْرَأْهُمَا كُلَّمَا نِمْتَ
وَقُمْتَ. مَاسَأَلَ سَائِلٌ وَلاَاسْتَعَاذَ مُسْتَعِيْذٌ بِمِثْلِهِمَا . رواه أحمد والنسآئي
والحاكم عن عقبة رضي الله عنه
Nabi Muhammad SAW bersabda : Hai ‘Uqbah ! Adakah aku tidak mengajarkan kepadamu sebaik-baik dua surat yang dibaca.Yaitu surat Qul A’udzu birobbil falaqi, dan surat Qul A’udzu birobbin-nasi. Hai ‘Uqbah! Bacalah kedua surat itu ketika kamu hendak tidur dan bangun. Tak ada orang yang meminta dan mohon perlindungan ( yang sebanding) dengan semisal kedua surat itu.
( HR.Ahmad,Nasaie, dan Hakim.Dari ‘Uqbah RA[5])

d. Awal Surat Albaqoroh, Ayat Kursi, dan Akhir Surat Al-baqoroh.

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ : إِنَّ لِكُلِّ شَيْئٍ سَنَامًا وَإِنَّ سَنَامَ الْقُرْآنِ الْبَقَرَةُ
مَنْ قَرَأَهَا فِيْ بَيْتِهِ لَيْلاً لَمْ يَدْخُلْهُ شَيْطَانٌ ثَلاَثَ لَيَالٍ وَمَنْ قَرَأَهَا فِيْ بَيْتِهِ نَهَاراً
لَمْ يَدْخُلْهُ شَيْطَانٌ ثَلاَثَةَ أَيَامٍ. رواه ابن حبان والطبراني والبيهقي عن سهل بن
سعد رصي الله.
Nabi Muhammad SAW bersabda: Sesungguhnya setiap sesuatu itu ada kumbul ( Jawa: Punuk) nya.Dan sesungguhnya yang sebagai kumbul Al-Qur’an adalah surat al-baqoroh.Barang siapa yang membacanya di rumah pada malam hari, maka syaitan tidak memasuki rumah itu selama tiga malam. Dan barang siapa yang mermbacanya di rumah pada siang hari, maka syaitan tidak memasuki rumah itu selama tiga hari. ( HR.Ibnu Hibban, Thobrony, dan Baihaqy. Dari Sahl bin Sa’ad RA[6] )

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ فِيْهَا أٰيَةُ سَيِّدَةُ آيِ الْقُرْآنِ لاَ
تُقْرَأُ فِيْ بَيْتٍ فِيْهِ شَيْطَانٌ إِلاَّ خَرَجَ مِنْهُ : آيَةُ الْكُرْسِيِّ . رواه الحاكم والبيهقي
عن أبي هريرة رضي الله عنه.
Nabi Muhammad SAW bersabda : Surat Al-baqoroh di dalamnya ada ayat yang menjadi penghulu ayat-ayat Al-qur’an. Ayat itu tidak dibaca dalam rumah yang di dalamnya ada syetan, kecuali syaitan keluar dari rumah itu. Yaitu : Ayat kursi. ( HR.Hakim dan Baihaqi. Dari Abu Hurairoh RA [7] )

وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ألأْٰيَتَانِ مِنْ آخِرِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ مَنْ قَرَأَهُمَا
فِيْ لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ. رواه أحمد والبخاري ومسلم وابن ماجه عن ابن مسعود رضي
الله عنه.

Nabi Muhammad SAW bersabda: Dua ayat dari akhir surat Al-baqoroh, barang siapa yang membaca keduanya pada malam hari, maka keduanya mencukupi orang itu. ( HR.Ahmad, Al-Bukhory, muslim, dan Ibnu Majah. Dari Ibnu Mas’ud RA[8] ).

عَنْ إِبْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ : مَنْ قَرَأَ أَرْبَعَ أٰيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ وَآيَةِ الْكُرْسِيِّ
وَأٰيَتَانِ بَعْدَ آيَةِ الْكُرْسِيِّ وَتَلاَثًا مِنْ أٰخِرِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ لَمْ يَقْرُبْهُ وَلاَأَهْلَهُ شَيْطَانٌ
وَلاَيُقْرَآنِ عَلَى مَجْنُوْنٍ أِلاَّ أَفَاقَ.
Dari Ibnu Mas’ud berkata : Barang siapa yang membaca empat ayat dari awal surat Al-baqoroh, ayat kursi, dua ayat sesudah ayat kursi, dan tiga ayat dari akhir surat Al-baqoroh, maka syaitan tidak akan mendekatinya dan keluarganya. Dan keduanya tidak dibacakan pada orang gila, kecuali ia menjadi sadar.

e. Istighfar.

قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ لَزِمَ اْلأِسْتِغْفَارَ جَعَلَ اللهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا
وَمِنْ كُلِّ ضَيْقٍ مَخْرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لاَيَحْتَسِبُ.رواه أبوداوود والنسآئي
وابن ماجه والحاكم.
Nabi Muhammad SAW bersabda: Barang siapa yang selalu beristighfar, maka Alloh akan menjadikan kegembiraan baginya dari segala kesusahan , dan menjadikan baginya tempat keluar dari segala kesempitan, dan memberikan rizki kepadanya dari tempat yang ia tidak pernah menduganya. ( HR.Abu Daud, Nasa’i, Ibnu majah, dan Hakim [10] .
f.. Sholawat Nabi.

وَقَالَ النَّبِّيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَوْلَى النّاسِ بِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُهُمْ
عَلَيَّ صَلاَةً . رواه النسآئي وابن حبان عن إبن مسعود رضي الله عنه
Nabi Muhammad SAW bersabda: Sesungguhnya manusia yang paling utama bagiku besok di hari kiamat adalah orang yang paling banyak membaca sholawat kepadaku. ( HR.Nasa’i, dan Ibnu Hiban.Dari Ibnu Mas’ud RA[11]

g. Hauqolah.

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى كَلْمَةٍ مِنْ تَحْتِ الْعَرْشِ مِنْ
كَنْزِ الْجَنَّةِ . تَقُوْلُ لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ. فَيَقُوْلُ اللهُ: أَسْلَمَ عَبْدِيْ وَاسْتَسْلَمَ.
رواه الحاكم عن أبي هريرة رضي الله عنه
Nabi Muhammad SAW bersabda: Adakah aku tidak tunjukkan kepadamu kalimat dari bawah ‘Arsy, dari gedung sorga ?. Yaitu kamu mengucapkan “ Laa haula walaa quwwata illa billahi “. Maka Alloh berfirman : Telah berpasrah diri hambaKu, dan berusaha berpasrah diri ia. (HR.Hakim.Dari Abu Hurairoh RA[12] ).

h. Bacaan Lailaaha illalloh.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قِالَ . قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ :
جَدِّدُوا إِيْمَانَكُمْ .قِيْلَ يَارَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ نُجَدِّدُ إِيْمَانَنَا ؟ قَالَ : أَكْثِرُوا مِنْ قَوْلِ
لاَإِلٰهَ إِلاَّ اللهُ رواه أحمد والطبراني.
Dari Abu Hurairoh RA.Sesungguhnya ia berkata: Rosululloh SAW bersabda: Pebaharuilah iman kamu sekalian. Dikatakan (kepadanya): Ya Rosululloh, bagaimana cara kami memperbaharui iman kami ?. Rosululloh SAW bersabda: Perbanyaklah dari ucapan Laa ilaaha illalloh. (HR.Ahmad dan Thobrony [13])

i. Do’a.

وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أُدْعُوااللهَ وَأَنْتُمْ تُوْقِنُوْنَ بِاْلأِجَابَةِ وَاعْلَمُوا
أَنَّ اللهَ لاَيَسْتَجِيْبُ مِنْ قَلْبِ غَافِلٍ لاَهٍ. رواه الترمذي والحاكم عن أبي هريرة
رضي الله عنه
Nabi Muhammad SAW bersabda: Berdo’alah kamu kepada Alloh seraya kamu meyakini dikabulkannya. Dan ketahuilah, bahwa Alloh tidak akan mengabulkan do’a dari hati orang yang lupa dan lelahan. (HR.Turmudzy dan Hakim.Dari Abu hurairoh RA [14]).

Perlu dijelaskan bahwa hadist-hadist yang berkaitan dengan Fadloilus Suwar ( Keutaman Surat Al-Qur’an) itu sebagian ada yang termasuk hadist shohih, sebagian ada yang termasuk hadist hasan, dan sebagian pula ada yang termasuk hadist dlo’if ( lemah) yang tidak sampai pada tingkatan maudlu’[15]
Menurut Ulama Ahli hadist, bahwa hadist dlo’if itu boleh diamalkan dengan syarat, Pertama, dalam mas’alah fadlo’il (keutamaan).Kedua, hadist itu tidak terlalu kedlo’ifannya.Ketiga termasuk dalam cakupan hadist shohih yang sebagai dasar secara umum.Keempat,dalam rangka kehati-hati an(ikhtiyati) [16] . Dan ini adalah merupakan kesepakatan Ahli Hadist [17]

3. Menghitung Bacaan Dengan Sibkhah (Biji Tasbih).

Kadangkala Imam Tahlil menggunakan biji tasbih untuk menghitung baca
annya. Hal ini didasarkan pada hadist dari Sa’ad bin Abi Waqosh ra. Bahwa dia dan Rosululloh SAW masuk pada seorang perempuan yang di depannya ada biji kurma atau kerikil yang dipergunakan untuk menghitung bacaan tasbih. Dan didasarkan pula pada hadist Shofiah yang mengatakan : Bahwa Rosulululloh SAW pernah masuk pada saya, dan di depan saya ada empat ribu biji kurma yang saya pergunakan untuk mrnghitung bacaan tasbih. Kedua hadist ini dikeluarkan oleh At-Turmudzi. Dan kedua hadist ini menunjukkan diperbolehkannya menggunakan biji kurma atau kerikil untuk menghitung bacaan tasbih, demikian halnya dengan sibkhah (biji tasbih) dikarenakan tidak ada yang membedakan terhadap taqrier ( penetapan) Nabi Muhammad SAW.[18]

4. Susunan Bacaan Tahlilan.

Ada banyak susunan bacaan tahlilan yang dapat kita temukan. Semua itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, dan tidak ditemukan pada waktu beliau masih hidup. Oleh sebab itu, penyusunan bacaan tahlilan termasuk perbuatan bid’ah.
Bid’ah itu mempunyai dua makna.Makna syar’i dan makan lughowie -(Bahasa).
Bid’ah syar’i ialah: Perbuatan yang diada-adakan dan bertentangan dengan Syari’ dan dalil-dalinya yang umum dan khusus. Bid’ah inilah yang supaya dihindari , yang dijelaskan dalam hadist Nabi “ Kullu bi’atin Dlolalalatun”, semua bid’ah adalah sesat.
Adapun bid’ah lughowie adalah: Perbuatan yang diada-adakan tanpa ada contoh lebih dahulu. Pengertian inilah yang sebagai penafsiran bahwa bid’ah ada yang dianggap baik.
Ada diriwayatkan bahwa Al-Imam Asyafi’i berkata: Bid’ah itu ada dua ma cam: 1. Bid’ah Mahmudah ( terpuji). 2. Bid’ah Madzmumah (tercela).
Semua tindakan bid’ah yang sesuai dengan Sunnah adalah termasuk bid’ah yang terpuji ( mahmudah ). Dan semua tindakan bid’ah yang bertentangan dengan sunnah adalah bid’ah tercela ( madzmumah ).[19]
Hal ini sama dengan apa yang dikatakan oleh Al-Imam Al-Ghozali, bahwa tidaklah semua yang diada-adakan setelah Rosululloh SAW itu dicegah. Balik yang dicegah adalah did’ah yang bertentangan dengan sunnah.
Al-hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqolany sebagai Ulama ahli hadist dalam Fathul Bari’ Syarh Al-Bukhori menjelaskan : Sesungguhnya bid’ah itu apabila tercakup dalam dasar( asal) yang dianggap baik secara syar’i itu termasuk bid’ah hasanah. Dan apabila ada dalam cakupan asal yang jelek secara syar’i,maka termasuk bid’ah yang dianggap jelek ( mustaqbahah). Apabila tidak demikian, maka termasuk bid’ah Mubahah ( yang diperboleh kan).Bahkan kadangkala bid’ah itu dapat masuk dalam cakupan hukum yang lima.[20]
Dengan demikin, penyusunan bacaan tahlilan termasuk dalam katagori bid’ah hasanah mahmudah, yaitu perbuatan yang diada-adakan, yang baik dan terpuji. Karena penyusunan bacaan tahlil itu merupakan methoda atau cara mengamalkan sunnah dengan teratur dan tertib.

5. Tahlilan Sebagai Majlis Dzikir.
Karena semua bacaan-bacaan Tahlilan didasarkan pada Sunah Nabi seba-
bagaimana telah dijelaskan(2.1.) , maka Acara Tahlilan merupakan salah satu Majlis Dzikir yang dimaksud dalam hadist riwayat Al-Baihaqie sebagai berikut :
فَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَامِنْ قَوْمٍ إِجْتَمَعُوْا يَذْكُرُوْنَ اللهَ إِلاَّ نَادَهُمْ مُنأدٍ :
قُوْمُوا مَغْفُوْراً لَكُمْ , قَدْ بُدِّلَتْ سَيِّآتُكُمْ حَسَنَاتٍ.
Rosululloh SAW bersabda: Tidaklah sekelompok kaum berkumpul sambil
mengingat kepada Alloh (berdzikir), kecuali ada yang mengundang mereka :
Bangkitlah kamu sekalian dengan mendapat ampunan.Sungguh kejahatan ka-
kamu semua telah diganti dengan kebaikan. [21]

6. Menggelengkan Kepala Waktu Membaca Lailaha Illalloh.
Kita sering melihat orang yang menggelengkan kepala pada waktu berdzikir ( membaca kalimat Lilaaha Illalloh ), bahkan mungkin menggerakkan sekujur tubuh, dari atas kepala sampai ujung jari kedua telapak kakinya. Hal itu dimaksudkan supaya dapat kosentrasi dalam mengingat kepada Alloh SWT [22].
Cara berdzikir seperti ini sebenarnya tidak pernah ditemukan dalam Sunah Nabi[23], oleh sebab itu menggelengkan kepala termasuk bid’ah hasanah mahmudah yang boleh dilakukan sebagaimana susunan bacaan dalam tahlilan. Namun demikian apabila menggelengkan kepala ( menggerakkan badan) justru mengganggu kosentrasi , sebaiknya tidak dilakukan, sebagaimana orang yang berdzikir dengan hati saja.[24]

7. Hidangan Dalam Acara Tahlilan
Sebenarnya makan hidangan dalam Acara Tahlilan tidak berbeda dengan hidangan dalam acara lainnya. Artinya boleh-boleh saja.
Tetapi apabila tahlilan itu dalam rangkaian acara kematian ( kirim do’a) mas’alahnya jadi lain. Sebab kumpul sambil makan-makan di rumah orang yang baru saja kesripahan, diperdebadkan kebolehannya. Dan mas’alah inilah yang sering muncul di tengah-tengah masyarakat.
Apabila melihat hadistnya Jerir ra yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah [25] maka tidak boleh menghidangkan makanan setelah pemakaman. Karena hidangan itu mestinya untuk suasana yang menggembirakan, sedangkan dalam kematian suasananya adalah menyusahkan.
Tetapi apabila melihat hadistnya ‘Ashim bin Kulaib ra yang diriwayatkan oleh Abu Daud [26] dan Baihaqy, maka makan hidangan dalam kematian diperbolehkan, sebab Rosululloh SAW dan para sahabat pernah makan di rumah ahli mayit setelah pemakanan.[27]
Kedua hadist tersebut dinamakan ta’arudl (pertentangan). Untuk mengamalkannya digunakan koidah :
إِذَا تَعَارَ ضَ اْلأِثْبَاتُ وَالنَّقْيُ ْ قُدِّمَ الْمُثْبِتُ
Apabila terjadi pertentangan antara penetapan( istbat) dan meniadakan (nafi’).Maka yang didahulukan adalah dalil yang menetapkan (mustbit).
Hadistnya Jarir ra tidak memperbolehkan makan hidangan dalam kematian, sedangkan hadistnya ‘Ashim bin Kulaib ra menetapkan boleh makan hidangan dalam kematian. Maka yang didahulukan adalah hadistnya ‘Ashim bin Kulaib ra.

II. Sampainya Pahala Bacaan Kepada Orang Mati.
Mas’alah sampainya pahala bacaan yang dikirimkan oleh Pembaca kepada orang yang telah mati diperdebadkan oleh para Ulama[28]. Namun mayoritas berpendapat bahwa pahala bacaan dapat sampai kepada orang yang telah mati. Pendapat ini didasarkan pada beberapa hadist Nabi, antara lain :
Pertama,Hadist yang dikeluarkan oleh Abu Muhammad As-Samarqondy, dalam menjelaskan keutamaan qulhuwallohu ahad, dari ‘Ali dan dimarfu’kan( kepada Nabi Muhammad SAW) :
مَنْ مَرَّ عَلَى الْمَقَابِرِ وَقَرَأَ " قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ " إِحْدَى عَشَرَةَ مَرَّةً ثَمَّ وَهَبَ أَجْرَهَا لْلأَمْوَاتِ أُعْطِيَ مِنَ اْلأَجْرِ بِعَدَدِ اْلأَمْوَاتِ.
“ Barang siapa yang melewati pekuburan dan membaca ‘Qulhuwallohu Ahad’ sebelas kali, kemudian ia memberikan pahalanya kepada orang-orang yang mati, maka ia mendapat pahala sebanyak jumlah orang-orang yang telah mati “.
Kedua, Hadist yang dikeluarkan oleh Abul Qosim Sa’ad bin ‘Ali Az-Zanjany dalam kitab Fawaidnya :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ ثُمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ
وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَأَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ ثُمَّ قَالَ إِنِّيْ جَعَلْتُ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُ مِنْ كَلاَمِكَ ِلأَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنَ
الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمَؤْمِنَاتِ . كَانُوْا شُفَعَآءَ لَهُ إِلَى اللهِ تَعَالَى.
“Bari Abu Hurairoh berkata: Bersabdalah Rosululloh SAW: Barang siapa yang masuk pekuburan kemudian membaca Surat Fatihatulkitab, Qulhuwallohu ahad, dan Alhaa kumut takaastur, kemudian dia berkata: Sesungghnya saya menjadikan pahala yang saya baca dari firmanMu kepada ahli kubur dari orang-orang mu’min(laki dan perempuan), maka mereka akan menjadi pembelanya(syufa’a) kepada Alloh ta’ala.”
Ketiga; Hadist yang dikeluarkan oleh shohib Al-khilal :
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ سُوْرَةَ يٰس خَفَّفَ اللهُ عَنْهُمْ وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِ مَنْ فِيْهَا حَسَنَاتُ.
“Dari Anas, bahwa Rosululloh SAW bersabda: Barang siapa yang masuk pekuburan,maka membaca surat Yasin, maka Alloh meringankan (siksaan) dari mereka. dan baginya mendapatkan kebaikan sebanyak orang yang ada dalam pekuburan”.

Dari sekian banyak pendapat tentang sampainya pahala bacaan kepada orang yang telah mati, ada yang sangat menarik . Yaitu pendapat Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Jauzi. Karena kedua tokoh ini tergolong orang yang sangat keras dalam memerangi khurofat dan bid’ah.
Namun demikian, dalam mas’alah ini kedua tokoh tersebut berpendapat, bahwa pahala bacaan itu dapat sampai kepada orang yang telah mati (mayit).
Ini menunjukkan bahwa hadist-hadist yang sebagai dasar bahwa pahala bacaan dapat sampai kepada orang mati dapat dipertanggung jawabkan pengamalannya.

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan :
1.  Tahlilan ditinjau dari segi bacaannya termasuk sunnah.
2.  Tahlilan ditinjau dari segi susunannnya termasuk bid’ah hasanah mahmudah yang dapat diamalkan,
3.  bahkan sayogyanya diamalkan, karena susunan bacaan tahlilan merupakan suatu cara mengamalkan sunnah dengan tertib.
4.  Bahwa Acara Tahlilan itu termasuk majlis dzikir yang utama.
5.  4.Bahwa menghitung bacaan tahlil dengan sibkhah ( biji tasbih) itu diperbolehkan.
6.  Dalam berdzikir boleh menggelengkan kepala.
7.  Boleh makan hidangan dalam kematian.
8.  Bahwa mengirimkan pahala bacaan(qiro’ah) itu diperbolehkan, karena pendapat sebagian besar Ulama tentang sampainya pahala kepada orang mati didasarkah pada Sunah Nabi.

Pada Hakekatnya tahlilan adalah sebuah ibadah sunah, dan memang itu ada dasarnya, jadi bagi saudara - saudara yang melaksanakan tahlilan silahkan untuk di teruskan, bagi yang tidak mengamalkan juga juga tidak ada dosa. Yang penting masalah ini jangan terlalu dibesar - besarkan. yang melaksakan tahlilan tidak usah mengolok - olok yang laen, pun demikian yang tidak mengamalkan tidak usah menyalahkan apalagi sampai mengkafirkan orang yang melaksanakan tahlilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar